SBR015

Investasi SBR015 di Livin’ by Mandiri, 
Dapatkan Reward 2.800 Livin’poin dan Cashback hingga Rp1 juta!

Apakah yang dimaksud dengan Savings Bond Ritel seri SBR015?

  • Savings Bond Ritel seri SBR015 adalah salah satu jenis Surat Utang Negara (SUN Ritel) yang merupakan tabungan investasi yang dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Mitra Distribusi di Pasar Perdana domestik yang tidak dapat diperjual-belikan di pasar sekunder. 
  • Savings Bond Ritel seri SBR015 dijual di Pasar Perdana hanya kepada individu WNI, yang dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku dan tercatat di Dukcapil.
  • Savings Bond Ritel seri SBR015 tersedia dalam 2 (dua) jenis jangka waktu / tenor yaitu dengan tenor 2 tahun dan 4 tahun.
  • Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penerbitan SBR015 ini digunakan untuk pemenuhan target pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 dan perubahannya (jika ada).

Program Cash Reward hingga Rp1  juta New to Investment (NTI) Pembelian SBN Perdana seri SBR015 Tahun 2026

Tiering Nominal Pembelian

Besaran Cashback

 Kuota Program

5 juta - < 500 juta

Rp50 ribu

 100 nasabah

>= 500 juta - <1 miliar

Rp500 ribu

100 nasabah

>= 1 miliar

Rp1 juta

100 nasabah

 

Syarat dan Ketentuan: 

  • Periode Program : 28 September - 22 Oktober 2026 (atau selama kuota reward masih tersedia).
  • Hanya berlaku untuk nasabah yang belum pernah melakukan transaksi pembelian SBN Perdana melalui Bank Mandiri. 
  • Jika nasabah melakukan transaksi lebih dari 1 kali maka akan dihitung dari pembelian pertama yang memenuhi ketentuan nominal yaitu 5 juta rupiah. 
  • Besaran cashback nett dan sesuai tabel di atas. Tidak berlaku kelipatan.
  • Kuota cashback adalah 100 nasabah pertama untuk setiap tiering pembelian dan berlaku first come, first serve.
  • Transaksi wajib dilakukan dalam 1 (satu) kali transaksi saja. Tidak dapat dibagi menjadi beberapa transaksi. 
  • 1 (satu) nasabah hanya eligible untuk mendapatkan 1x cash reward selama periode pembelian SBR015 apabila telah sesuai dengan ketentuan. Tidak dapat digabung dengan program promosi SBR015 lainnya. Berlaku first come, first serve.
  • Pengecekan eligibilitas nasabah yang memenuhi persyaratan oleh akan dilakukan Bank Mandiri.
  • Jika setelah pengecekan eligibilitas, Nasabah eligible untuk mendapatkan lebih dari 1 (satu) jenis reward, maka akan akan diberikan reward yang terbesar.
  • Reward cashback akan dibayarkan melalui pengkreditan kepada rekening nasabah yang terdaftar pada aplikasi Livin by Mandiri.
  • Reward akan dibayarkan setelah berakhirnya masa penawaran SBR015 dengan SLA pengkreditan menyesuaikan ketentuan Bank Mandiri.

Program Cash Reward hingga Rp1  juta Reinvest Jatuh Tempo ORI024T3 ke SBN Perdana seri SBR015 Tahun 2026

Tiering Nominal Pembelian

Besaran Cashback

 Kuota Program

 500 juta - < 1 miliar

Rp500 ribu

150 nasabah

>= 1 miliar

Rp1 juta

150 nasabah

 

Syarat dan Ketentuan: 

  • Periode Program: setelah pengkreditan dana jatuh tempo ORI024T3 yaitu periode 16 – 22 Oktober 2026 (atau selama kuota reward masih tersedia).
  • Program reward cashback kepada nasabah yang mendapatkan jatuh tempo ORI024T3 dan melakukan pembelian SBR015 sesuai kriteria program.
  • Besaran cashback yang diberikan sesuai tabel. Tidak berlaku kelipatan. Cashback yang diberikan adalah nett.
  • Total Kuota direncanakan sebanyak 150 nasabah untuk setiap tiering pembelian dan berlaku first come, first serve.
  • Apabila terdapat perbedaan antara nominal jatuh tempo dengan nominal beli nasabah, maka yang akan digunakan dalam perhitungan reward adalah nominal pembelian pertama SBR015 selama periode program.
  • 1 (satu) nasabah hanya eligible untuk mendapatkan 1x cashback selama periode pembelian SBR015 apabila telah sesuai dengan ketentuan. Tidak dapat digabung dengan program promosi SBR015 lainnya. Berlaku first come, first serve.
  • Pengecekan eligibilitas nasabah yang memenuhi persyaratan akan dilakukan Bank Mandiri.
  • Jika setelah pengecekan eligibilitas, nasabah eligible untuk mendapatkan lebih dari 1 (satu) jenis reward, maka akan akan diberikan reward yang terbesar.
  • Reward cashback akan dibayarkan melalui pengkreditan kepada rekening nasabah yang terdaftar pada Aplikasi Livin by Mandiri.
  • Reward akan dibayarkan setelah berakhirnya masa penawaran SBR015 dengan SLA pengkreditan menyesuaikan ketentuan Bank Mandiri.

Program Cash Reward Freshfund hingga Rp1  juta untuk Pembelian SBN Perdana seri SBR015 Tahun 2026

Tiering Nominal Pembelian

Besaran Cashback

 Kuota Program

>= 1 miliar

Rp1 juta

50 nasabah

 

Syarat dan Ketentuan: 

  • Periode Program : 28 September - 22 Oktober 2026 (atau selama kuota reward masih tersedia).
  • Peserta Program adalah seluruh nasabah perorangan di Bank Mandiri dengan kriteria telah terdaftar dalam Layanan Mandiri Prioritas atau Layanan Mandiri Private.
  • Program apresiasi reward berupa Cash reward kepada Nasabah Prioritas dan Private yang melakukan pembelian SBN di Pasar Perdana dengan dana freshfund dibuktikan dengan nomor NTPN sebagai bukti pembelian.
  • Outlet Prioritas/RM Private wajib mengajukan klaim reward dengan mekanisme yang disampaikan oleh Bank Mandiri setelah Nasabah sukses melakukan transaksi pembelian SBN dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
  • Bank Mandiri akan memeriksa apakah Nasabah berhak menerima reward cashback. Bank Mandiri akan menginformasikan kepada Outlet Prioritas bahwa klaim reward Nasabah telah disetujui atau ditolak. 
  • Dana freshfund yang eligible dalam program ini adalah dana yang berasal dari luar Bank Mandiri dan dapat ditunjukkan bukti berupa Slip Setoran Tunai / Bukti SKN maupun Bukti RTGS. Adapun dana freshfund yang eligible adalah dana yang masuk ke Bank Mandiri mulai masa penawaran.
  • Dana yang merupakan hasil pencairan atas produk-produk investasi lainnya (Redemption reksa dana, Dana jatuh tempo SBN, Penjualan Secondary Bonds, dll) tidak dapat dikategorikan dalam Dana Fresh Fund. 
  • Dana freshfund yang eligible dalam program ini adalah dana yang dikreditkan selama masa penawaran (mulai tanggal 28 September 2026).
  • Tidak terdapat penurunan DPK nasabah antara awal masa penawaran 27 September 2026 penutupan hari vs akhir masa penawaran 22 Oktober 2026  penutupan hari (penurunan lebih kecil dari Rp10 juta masih dapat diterima).
  • Apabila nominal freshfund lebih kecil dari pada nominal pembelian, maka perhitungan cashback akan berdasarkan nominal terkecil. 
  • Total Kuota direncanakan sebanyak maksimum 50 nasabah sehingga berlaku ketentuan selama masa periode program atau sampai kuota reward habis (mana yang lebih dahulu terpenuhi). 
  • 1 (satu) nasabah hanya eligible untuk mendapatkan 1x cashback selama periode pembelian SBR015 apabila telah sesuai dengan ketentuan. Tidak dapat digabung dengan program promosi SBR015 lainnya. Berlaku first come, first serve.
  • Jika setelah pengecekan eligibilitas, Nasabah eligible untuk mendapatkan lebih dari 1 (satu) jenis reward, maka akan akan diberikan reward yang terbesar.
  • Reward cashback akan dibayarkan melalui pengkreditan kepada rekening nasabah yang terdaftar pada aplikasi Livin’ by Mandiri.
  • Reward akan dibayarkan setelah berakhirnya masa penawaran SBR015 dengan SLA pengkreditan menyesuaikan ketentuan Bank Mandiri.

Program Reward 2.800 Livin’poin SBR015 HUT Bank Mandiri ke-28

Nominal Pembelian

Reward

Kuota

Min. Rp28 juta

2.800 Livin’poin

400 nasabah pertama

 

Syarat dan Ketentuan: 

  • Periode Program: 2 - 22 Oktober 2026 (atau selama kuota reward masih tersedia).
  • Peserta Program adalah seluruh nasabah Bank Mandiri yang baru melakukan pembelian SBN Ritel Pertama kali melalui Bank Mandiri.
  • Besaran reward nett dan sesuai tabel di atas. Tidak berlaku kelipatan.
  • Kuota reward adalah untuk 400 nasabah pertama yang bertransaksi SBR015 di Livin’ by Mandiri tanggal 2 s.d. 22 Oktober 2026 dan berlaku first come, first serve.
  • Nominal pembelian sejumlah minimal Rp28 juta.
  • 1 (satu) nasabah hanya eligible untuk mendapatkan 1x reward 2.800 Livin’poin pada program yang sama selama periode program apabila telah sesuai dengan ketentuan.
  • Program ini tidak dapat digabungkan dengan program promosi SBR015.
  • Pengecekan eligibilitas nasabah yang memenuhi persyaratan oleh akan dilakukan Bank Mandiri.
  • Jika setelah pengecekan eligibilitas, nasabah eligible untuk mendapatkan lebih dari 1 (satu) jenis reward, maka akan akan diberikan reward yang terbesar.
  • Reward akan diberikan ke akun Livin’ by Mandiri nasabah.
  • Reward akan diberikan setelah berakhirnya masa penawaran SBR015 menyesuaikan ketentuan Bank Mandiri.

Apakah dasar hukum penerbitan Savings Bond Ritel seri SBR015?

  • Undang-Undang SUN, antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:
    • Pasal 2 ayat (1), Surat Utang Negara diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat;
    • Pasal 2 ayat (2), Surat Utang Negara diterbitkan dalam bentuk yang diperdagangkan atau dalam bentuk yang tidak diperdagangkan di Pasar Sekunder;
    • Pasal 3 ayat (1), Surat Utang Negara terdiri atas Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara;
    • Pasal 5, Kewenangan menerbitkan Surat Utang Negara berada pada Pemerintah dan dilaksanakan oleh Menteri Keuangan;
    • Pasal 8 ayat (2), Pemerintah wajib membayar bunga dan pokok setiap Surat Utang Negara pada saat jatuh tempo;
    • Pasal 8 ayat (3), Dana untuk membayar bunga dan pokok Surat Utang Negara disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut;
    • Pasal 9 ayat (2) huruf d, Penjualan Surat Utang Negara melalui lelang dan/atau tanpa lelang.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi atas Pengelolaan Surat Utang Negara.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Surat Utang Negara.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94 Tahun 2025 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dengan Cara Pengumpulan Pemesanan di Pasar Perdana Domestik.

Apakah keuntungan berinvestasi pada Savings Bond Ritel seri SBR015?

Keuntungan yang diperoleh diantaranya adalah:

  • Pembayaran Kupon dan pokok sampai dengan jatuh tempo dijamin oleh Undang-Undang SUN dan dananya disediakan dalam APBN setiap tahunnya;
  • Pada saat diterbitkan (Pasar Perdana Domestik), Kupon ditawarkan lebih tinggi dibandingkan rata-rata tingkat bunga deposito bank BUMN;
  • Kupon mengambang dengan tingkat Kupon minimal (floating with floor) sampai dengan jatuh tempo;
  • Kupon dibayar setiap bulan;
  • Terdapat fasilitas Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) tanpa dikenakan redemption cost;
  • Kemudahan akses untuk melakukan Transaksi Pembelian dan pengajuan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) pada masa penawaran melalui Sistem Elektronik;
  • Dapat dipinjamkan atau dijaminkan kepada pihak lain, antara lain jaminan dalam pengajuan pinjaman pada bank umum, lembaga keuangan lainnya, atau jaminan dalam rangka transaksi Efek. Kebijakan peminjaman atau penjaminan SBR mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku pada masing-masing pihak;
  • Memperoleh kesempatan untuk turut serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

Apakah risiko investasi pada Savings Bond Ritel seri SBR015?

Terdapat beberapa risiko berinvestasi pada instrumen di pasar keuangan, diantaranya adalah :

  • Risiko gagal bayar (default risk)
    SBR tidak mempunyai risiko gagal bayar mengingat berdasarkan Undang-Undang SUN, negara menjamin pembayaran Kupon dan pokok SUN, termasuk SBR015T2 sampai dengan jatuh tempo, yang dananya disediakan dalam APBN setiap tahunnya.
  • Risiko tingkat bunga (interest rate risk)
    SBR015T2 tidak memiliki risiko tingkat bunga karena tingkat Kupon SBR015T2 mengikuti pergerakan Suku Bunga Acuan dengan jaminan tingkat Kupon minimal (floor) sampai dengan jatuh tempo serta Investor tidak dapat menjual/mencairkan investasinya sampai dengan tanggal jatuh tempo, kecuali pada masa penawaran pelunasan sebelum jatuh tempo (Early Redemption).
  • Risiko likuiditas (liquidity risk)
    SBR015T2 memiliki risiko likuiditas karena tidak dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder. Namun demikian Investor dapat mencairkan SBR015T2 yang dimilikinya sebelum jatuh tempo dengan memanfaatkan fasilitas Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) sesuai ketentuan. Di samping itu, Investor dapat menjaminkan SBR kepada pihak lain, antara lain sebagai jaminan dalam pengajuan pinjaman pada bank umum sesuai dengan ketentuan pada masing-masing bank umum tersebut, lembaga keuangan lainnya, atau jaminan dalam rangka transaksi Efek dengan mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku pada masing-masing pihak. Investor diharapkan melakukan diversifikasi investasi untuk mengurangi risiko ini.

Bagaimana cara melakukan pemesanan SBR015 di Bank Mandiri?

SBR015 dapat dipesan melalui fitur investasi aplikasi Livin’ by Mandiri. 
Langkah-langkah pendaftaran dan pemesanan dapat diakses melalui link bmri.id/livinsbn.

Bagaimana Fitur Lengkap Savings Bond Ritel seri SBR015 di Pasar Perdana? 

Fitur SBR015 dapat disampaikan sebagai berikut :

Apakah bukti kepemilikan Savings Bond Ritel seri SBR015?

Savings Bond Ritel diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat (scripless). Dalam hal bukti kepemilikan yang dapat diberikan kepada nasabah, Mobile Apps Livin’ by Mandiri menyediakan informasi dalam bentuk portofolio view dan bukti KSEI yang dapat diunduh. Nasabah dapat mengunduhbukti kepemilikan melalui Aplikasi Mobile Apps Livin’ by Mandiri pada menu Investasi sub menu Portofolio SBN.

Apakah yang dimaksud dengan jenis kupon mengambang dengan tingkat kupon minimal (floating with floor) yang berlaku pada SBR015-T2?

Jenis Kupon SBR015T2 adalah mengambang dengan tingkat Kupon minimal (floating with floor). Tingkat Kupon SBR015T2 disesuaikan setiap 3 (tiga) bulan pada tanggal penyesuaian Kupon. Penyesuaian tingkat Kupon dilakukan dengan menjumlahkan Suku Bunga Acuan yang berlaku pada tanggal penyesuaian Kupon dengan spread tetap sebesar 100 bps (1,00%) sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo. Pembayaran Kupon SBR015T2 berlaku tetap untuk periode setiap 3 (tiga) bulan dan dibayar pada tanggal 10 setiap bulannya sampai dengan jatuh tempo. 

Tingkat Kupon SBR015T2 yang berlaku untuk periode 3 (tiga) bulan pertama (tanggal 28 Oktober 2026 s.d. 10 Januari 2027) adalah sebesar 6,75% per tahun, berasal dari Suku Bunga Acuan yang berlaku pada saat penetapan Kupon, yaitu sebesar 5,75%, ditambah spread tetap sebesar 100 bps (1,00%). Tingkat Kupon untuk periode 3 (tiga) bulan pertama sebesar 6,75% per tahun tersebut berlaku sebagai tingkat bunga minimal (floor). Tingkat bunga minimal tidak berubah sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo. 

Tanggal penyesuaian Kupon adalah 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal mulai berlakunya periode Kupon, dimana hari kerja dimaksud adalah hari kerja Pemerintah. Tanggal mulai berlakunya periode Kupon adalah tanggal 11 Januari, 11 April, 11 Juli, dan 11 Oktober setiap tahunnya. 

Penyesuaian Kupon berikutnya adalah mengikuti Suku Bunga Acuan yang berlaku pada tanggal penyesuaian Kupon 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal mulai berlakunya periode Kupon yang baru ditambah dengan spread tetap sebesar 100 bps (1,00%). Dalam hal Suku Bunga Acuan ditambah spread tetap 100 bps (1,00 %) menghasilkan angka yang lebih rendah dari tingkat Kupon minimal, maka Kupon yang berlaku adalah tingkat Kupon minimal (floor), yaitu sebesar 6,75%. 

Dalam hal Bank Indonesia (BI) tidak lagi menerbitkan BI-Rate karena mereformulasi Suku Bunga Acuan pada tanggal penyesuaian Kupon, maka Tingkat Kupon yang berlaku untuk periode berikutnya adalah sebesar Tingkat Kupon minimal (floor). 

Informasi mengenai tingkat Kupon SBR015T2 yang berlaku dapat dilihat di situs Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (http://www.djppr.kemenkeu.go.id).

Apakah yang dimaksud dengan jenis kupon mengambang dengan tingkat kupon minimal (floating with floor) yang berlaku pada SBR015-T4?

Jenis Kupon SBR015T4 adalah mengambang dengan tingkat Kupon minimal (floating with floor). Tingkat Kupon SBR015T4 disesuaikan setiap 3 (tiga) bulan pada tanggal penyesuaian Kupon. Penyesuaian tingkat Kupon dilakukan dengan menjumlahkan Suku Bunga Acuan yang berlaku pada tanggal penyesuaian Kupon dengan spread tetap sebesar 110 bps (1,10%) sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo. Pembayaran Kupon SBR015T4 berlaku tetap untuk periode setiap 3 (tiga) bulan dan dibayar pada tanggal 10 setiap bulannya sampai dengan jatuh tempo. 

Tingkat Kupon SBR015T4 yang berlaku untuk periode 3 (tiga) bulan pertama (tanggal 28 Oktober 2026 s.d. 10 Januari 2027) adalah sebesar 6,85% per tahun, berasal dari Suku Bunga Acuan yang berlaku pada saat penetapan Kupon, yaitu sebesar 5,75%, ditambah spread tetap sebesar 110 bps (1,10%). Tingkat Kupon untuk periode 3 (tiga) bulan pertama sebesar 6,85% per tahun tersebut berlaku sebagai tingkat bunga minimal (floor). Tingkat bunga minimal tidak berubah sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo. 

Tanggal penyesuaian Kupon adalah 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal mulai berlakunya periode Kupon, dimana hari kerja dimaksud adalah hari kerja Pemerintah. Tanggal mulai berlakunya periode Kupon adalah tanggal 11 Januari, 11 April, 11 Juli, dan 11 Oktober setiap tahunnya. 

Penyesuaian Kupon berikutnya adalah mengikuti Suku Bunga Acuan yang berlaku pada tanggal penyesuaian Kupon 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal mulai berlakunya periode Kupon yang baru ditambah dengan spread tetap sebesar 110 bps (1,10%). Dalam hal Suku Bunga Acuan ditambah spread tetap 110 bps (1,10%) menghasilkan angka yang lebih rendah dari tingkat Kupon minimal, maka Kupon yang berlaku adalah tingkat Kupon minimal (floor), yaitu sebesar 6,85%. 

Dalam hal Bank Indonesia (BI) tidak lagi menerbitkan BI-Rate karena mereformulasi Suku Bunga Acuan pada tanggal penyesuaian Kupon, maka Tingkat Kupon yang berlaku untuk periode berikutnya adalah sebesar Tingkat Kupon minimal (floor). 

Informasi mengenai tingkat Kupon SBR015T4  yang berlaku dapat dilihat di situs Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (http://www.djppr.kemenkeu.go.id).

Bagaimana cara menghitung kupon bulanan SBR015-T2?

Kupon per unit SBR015T2 yang dibayar pertama kali pada tanggal 10 Desember 2026 (long coupon) adalah sebesar Rp7.984,00 (tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah) yang diperoleh dari penghitungan sebagai berikut: 

  • 13/31 ×1/12× 6,75% ×𝑅𝑝1.000.000,00 (𝑠𝑎𝑡𝑢 𝑗𝑢𝑡𝑎 𝑟𝑢𝑝𝑖𝑎ℎ) =𝑅𝑝2.359,00 (dua ribu tiga ratus lima puluh sembilan rupiah) ditambah Kupon per unit untuk satu bulan penuh yaitu sebesar Rp5.625,00 (lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah). 
  • Angka 13 (tiga belas) pada poin di atas, merupakan jumlah hari dari tanggal 29 Oktober 2026 (1 hari setelah Tanggal Setelmen) sampai dengan tanggal 10 November 2026. 

Kupon satu bulan penuh untuk periode tanggal 11 November 2026 sampai dengan tanggal 10 Desember 2026 dihitung dengan menggunakan formula 1/12 ×6,75% ×𝑅𝑝1.000.000,00 (𝑠𝑎𝑡𝑢 𝑗𝑢𝑡𝑎 𝑟𝑢𝑝𝑖𝑎ℎ) =𝑅𝑝5.625,00 (lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah). 

Kupon per unit yang dibayar selanjutnya sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: 

  • Tingkat Kupon yang berlaku x 1/12 x Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). 

Jumlah pembayaran Kupon dibulatkan dalam Rupiah penuh, dengan ketentuan apabila di bawah atau sama dengan Rp0,50 (nol koma lima rupiah) dibulatkan menjadi nol, sedangkan di atas Rp0,50 (nol koma lima rupiah) dibulatkan menjadi Rp1,00 (satu rupiah). 

Besaran Kupon di atas belum memperhitungkan potongan pajak. 

Jumlah hari Kupon (day count) untuk penghitungan Kupon berjalan (accrued interest) menggunakan basis jumlah hari Kupon sebenarnya (actual per actual). 

Pembayaran Kupon dilaksanakan di Indonesia dan akan dibayarkan kepada Investor SBR015T2 dengan mengkredit Rekening Dana Investor SBR015T2. 

Dalam hal pembayaran Kupon bertepatan dengan hari dimana sistem penatausahaan surat berharga yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia tidak beroperasi, maka pembayarannya akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga. 

Bagaimana cara menghitung kupon bulanan SBR015-T4?

Kupon per unit SBR015T4 yang dibayar pertama kali pada tanggal 10 Desember 2026 (long coupon) adalah sebesar Rp8.102,00 (delapan ribu seratus dua rupiah) yang diperoleh dari penghitungan sebagai berikut: 

  • 13/31 ×1/12×6,85% ×𝑅𝑝1.000.000,00 (𝑠𝑎𝑡𝑢 𝑗𝑢𝑡𝑎 𝑟𝑢𝑝𝑖𝑎ℎ) =𝑅𝑝2.394,00 (dua ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) ditambah Kupon per unit untuk satu bulan penuh yaitu sebesar Rp5.708,00 (lima ribu tujuh ratus delapan rupiah). 
  • Angka 13 (tiga belas) pada poin di atas, merupakan jumlah hari dari tanggal 29 Oktober 2026 (1 hari setelah Tanggal Setelmen) sampai dengan tanggal 10 November 2026. 

Kupon satu bulan penuh untuk periode tanggal 11 November 2026 sampai dengan tanggal 10 Desember 2026 dihitung dengan menggunakan formula 1/12 ×6,85% ×𝑅𝑝1.000.000,00 (𝑠𝑎𝑡𝑢 𝑗𝑢𝑡𝑎 𝑟𝑢𝑝𝑖𝑎ℎ) =𝑅𝑝5.708,00 (lima ribu tujuh ratus delapan rupiah). 

Kupon per unit yang dibayar selanjutnya sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: 

  • Tingkat Kupon yang berlaku x 1/12 x Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). 

Jumlah pembayaran Kupon dibulatkan dalam Rupiah penuh, dengan ketentuan apabila di bawah atau sama dengan Rp0,50 (nol koma lima rupiah) dibulatkan menjadi nol, sedangkan di atas Rp0,50 (nol koma lima rupiah) dibulatkan menjadi Rp1,00 (satu rupiah). 

Besaran Kupon di atas belum memperhitungkan potongan pajak. 

Jumlah hari Kupon (day count) untuk penghitungan Kupon berjalan (accrued interest) menggunakan basis jumlah hari Kupon sebenarnya (actual per actual). 

Pembayaran Kupon dilaksanakan di Indonesia dan akan dibayarkan kepada Investor SBR015T4 dengan mengkredit Rekening Dana Investor SBR015T4. 

Dalam hal pembayaran Kupon bertepatan dengan hari dimana sistem penatausahaan surat berharga yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia tidak beroperasi, maka pembayarannya akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga. 

Apakah yang dimaksud dengan fitur Early Redemption?

Fitur early redemption adalah fitur pelunasan SBN Ritel sebelum jatuh tempo yang dapat diajukan oleh Nasabah selama Masa Pengajuan Pelunasan (early redemption) dengan ketentuan nominal pelunasan yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan (disesuaikan untuk masing-masing produk yang diterbitkan). Maksimum pelunasan adalah 50% dari total kepemilikan SBR015 Nasabah. Fasilitas Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) hanya dapat dilakukan jika Investor memiliki minimal kepemilikan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau 2 (dua) unit untuk setiap Transaksi Pembelian yang telah dilakukan. 

Bagaimana ketentuan pengajuan dan pembayaran Early Redemption SBR015T2?

Pemerintah menyediakan fasilitas Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) kepada Investor SBR015T2 dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pemanfaatan fasilitas Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) oleh setiap Investor SBR015T2 hanya dapat dilakukan pada periode yang telah ditentukan oleh Pemerintah, yaitu mulai tanggal 27 Oktober 2027 pukul 09.00 WIB s.d. 4 November 2027 pukul 15.00 WIB. Setelmen atas Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) dilaksanakan pada tanggal 10 November 2027. 
  • Setiap Investor SBR015T2 hanya dapat mengajukan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) melalui Livin’ by Mandiri. 
  • Fasilitas Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) hanya dapat dilakukan jika Investor memiliki minimal kepemilikan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau 2 (dua) unit untuk setiap Transaksi Pembelian yang telah dilakukan. 
  • Setiap Investor SBR015T2 dapat memanfaatkan fasilitas Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) maksimal sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari setiap Transaksi Pembelian yang telah dilakukan. 
  • Pengajuan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) atas satu Transaksi Pembelian dilakukan dengan ketentuan minimal 1 (satu) unit atau senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan kelipatan 1 (satu) unit atau senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  • Pada Tanggal Setelmen yang dilaksanakan tanggal 10 November 2027, Investor SBR015T2 akan mendapatkan pokok SBR sesuai nominal yang diajukan pada saat periode Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) beserta Kupon selama 1 (satu) bulan penuh, sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Dalam hal pada Tanggal Setelmen atau pembayaran pokok dan Kupon SBR tersebut bertepatan dengan hari dimana sistem penatausahaan surat berharga yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia tidak beroperasi, maka pembayarannya akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga.
  • Pemanfaatan fasilitas Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) tidak dikenakan biaya pelunasan (redemption cost) oleh Pemerintah.

Bagaimana ketentuan pengajuan dan pembayaran Early Redemption SBR015T4?

Pemerintah menyediakan fasilitas Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) kepada Investor SBR015T4  dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pemanfaatan fasilitas Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) oleh setiap Investor SBR015T4  hanya dapat dilakukan pada periode yang telah ditentukan oleh Pemerintah, yaitu mulai tanggal 30 Oktober 2028 pukul 09.00 WIB s.d.6 November 2028 pukul 15.00 WIB. Setelmen atas Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) dilaksanakan pada tanggal 10 November 2028. 
  • Setiap Investor SBR015T4  hanya dapat mengajukan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) melalui Livin’ by Mandiri.
  • Fasilitas Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) hanya dapat dilakukan jika Investor memiliki minimal kepemilikan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau 2 (dua) unit untuk setiap Transaksi Pembelian yang telah dilakukan. 
  • Setiap Investor SBR015T4  dapat memanfaatkan fasilitas Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) maksimal sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari setiap Transaksi Pembelian yang telah dilakukan. 
  • Pengajuan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) atas satu Transaksi Pembelian dilakukan dengan ketentuan minimal 1 (satu) unit atau senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan kelipatan 1 (satu) unit atau senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  • Pada Tanggal Setelmen yang dilaksanakan tanggal 10 November 2028, Investor SBR015T4  akan mendapatkan pokok SBR sesuai nominal yang diajukan pada saat periode Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) beserta Kupon selama 1 (satu) bulan penuh, sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Dalam hal pada Tanggal Setelmen atau pembayaran pokok dan Kupon SBR tersebut bertepatan dengan hari dimana sistem penatausahaan surat berharga yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia tidak beroperasi, maka pembayarannya akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga.
  • Pemanfaatan fasilitas Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) tidak dikenakan biaya pelunasan (redemption cost) oleh Pemerintah.

Berapa satuan pembelian dalam Savings Bond Ritel seri SBR015? Apakah ada batasan minimal dan maksimal pembelian?

Harga per unit Savings Bond Ritel adalah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Minimal pembelian SBR015-T2 adalah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kelipatannya, dengan batasan maksimal pembelian adalah setara Rp 5.000.000.000,- (lima milIar rupiah). Minimal pembelian SBR015-T4 adalah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kelipatannya, dengan batasan maksimal pembelian adalah setara Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Bagaimana perlakuan pajak terhadap kupon Savings Bond Ritel SBR015T2?

Perpajakan yang berlaku atas SBR015T2 mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

Ilustrasi penghitungan Kupon SBR015T2 setelah memperhitungkan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 10%, sebagai berikut: 

  • Kupon per unit adalah sebesar Rp5.625,00 (lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah). Jika kepemilikan seorang Investor pada SBR015T2 adalah 10 (sepuluh) unit atau sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), maka total Kupon yang diterima adalah Rp5.625,00 x 10 = Rp56.250,00 (lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah).
  • Investor dikenakan PPh Final sebesar 10% atas Kupon yang diterima yaitu Rp56.250,00 x 10% = Rp5.625,00 (lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah).
  • Kupon bersih yang diterima Investor setelah dikurangi PPh Final 10% adalah Rp56.250,00 – Rp5.625,00 = Rp50.625,00 (lima puluh ribu enam ratus dua puluh lima rupiah). 

Bagaimana perlakuan pajak terhadap kupon Savings Bond Ritel SBR015T4?

Perpajakan yang berlaku atas SBR015T4 mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

Ilustrasi penghitungan Kupon SBR015T4 setelah memperhitungkan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 10%, sebagai berikut: 

  • Kupon per unit adalah sebesar Rp5.708,00 (lima ribu tujuh ratus delapan rupiah). Jika kepemilikan seorang Investor pada SBR015T4 adalah 10 (sepuluh) unit atau sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), maka total Kupon yang diterima adalah Rp5.708,00 x 10 = Rp57.080,00 (lima puluh tujuh ribu delapan puluh rupiah).
  • Investor dikenakan PPh Final sebesar 10% atas Kupon yang diterima yaitu Rp57.080,00 x 10% = Rp5.708,00 (lima ribu tujuh ratus delapan rupiah).
  • Kupon bersih yang diterima Investor setelah dikurangi PPh Final 10% adalah Rp57.080,00 – Rp5.708,00 = Rp51.372,00 (lima puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah). 

Apabila pemegang Savings Bond Ritel meninggal dunia, apakah bisa diwariskan kepada ahli warisnya dan bagaimana caranya?

Kepemilikan Savings Bond Ritel tidak dapat dipindahtangankan sampai dengan jatuh tempo namun hak atas bunga maupun pokok Savings Bond Ritel dapat dialihkan kepada ahli waris yang berhak sesuai keputusan pengadilan.

Pada saat Savings Bond Ritel seri SBR015 jatuh tempo, bagaimana mekanisme pembayaran Nilai Nominal kepada pemegang SBR015 tsb?

Mekanisme pembayaran Nilai Nominal kepada Pemegang Savings Bond Ritel  pada saat jatuh tempo akan dilaksanakan secara otomatis dengan mentransfer ke Rekening Tabungan Pemegang Savings Bond Ritel.

 

Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000