rekan lelang 2026

Program REKAN LELANG (Referalkan Aset Mandiri Lelang)  
Tahun 2026 

Apakah pengertian Program REKAN LELANG?

“REKAN LELANG” atau Referalkan Aset Mandiri Lelang adalah program pemberian komisi atas referral Investor dari Nasabah Individual atas agunan Retail Collection & Recovery Group Bank Mandiri melalui proses lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) seluruh Indonesia maupun melalui proses penjualan sukarela.

Kapan periode Program REKAN LELANG? 

Periode Program Rekan Lelang oleh Nasabah Individual yaitu 1 Agustus – 31 Desember 2026.  

Siapa saja peserta Program REKAN LELANG? 

Peserta Program REKAN LELANG merupakan Nasabah Individual (perserorangan) yang  terdaftar sebagai Nasabah Produk Dana (Tabungan/Giro) atapun kredit retail Bank Mandiri yang mengajukan permohonan sebagai rekanan Mandiri Lelang melalui pengisian formulir pendaftaran dan divalidasi oleh tim Retail Collection & Recovery.  

Apa saja objek aset lelang yang dapat dipasarkan? 

Aset yang dapat dipasarkan adalah aset/agunan retail kelolaan RCR Group yang dapat diakses melalui website lelang (https://lelang.bankmandiri.co.id), dengan kode awal agunan sebagai berikut: MDN, PLG, JKT1, JKT2, JKT3, BDG, SMG, SBY, BJM, MKS, DPS, JYP. 

Berapa komisi yang diberikan kepada Nasabah rekanan pemberi referral?

Nominal Komisi Referral Nasabah rekanan sebagai berikut:

Tiering

Insentif Nasabah Individu (Non Agent)

> Rp50 juta - Rp100 juta

Rp500 ribu

> Rp100 juta - Rp200 juta

Rp1 juta

> Rp200 juta - Rp500 juta

Rp2 juta

> Rp500 juta - Rp1 miliar

Rp3 juta

> Rp1 miliar - Rp5 miliar

Rp5 juta

> Rp5 miliar - Rp10 miliar

Rp10 juta

>Rp10 miliar

Rp15 juta

Jika terdapat perubahan aturan komisi, Bank Mandiri akan memberikan informasi melalui website Mandiri Lelang (lelang.bankmandiri.co.id) maksimal 3 hari kerja sebelum aturan baru berlaku. 

Bagaimana ketentuan dan mekanisme Program REKAN LELANG? 

  • Nasabah yang dapat mengikuti program referral investor agunan Mandiri lelang adalah nasabah yang telah melakukan pendaftaran dan dilakukan validasi oleh tim Retail Collection & Recovery Bank Mandiri. Formulir pendaftaran dapat diakses pada: https://linktr.ee/rekanlelang    
  • Nasabah akan mendapatkan email konfirmasi dari Tim Mandiri Lelang bahwa pendaftaran telah diterima dan mendapatkan kode rekanan yang dikirimkan melalui email yang terdaftar pada formulir.  
  • Dalam melakukan penawaran kepada calon pembeli, Nasabah bertindak atas nama pribadi.  Nasabah bertanggung jawab atas tindakan penawaran yang akan dilakukan kepada calon pembeli. 
  • Nasabah yang telah memiliki kode rekanan dapat melakukan submit referral investor maksimal pada H-1 Hari Kerja pukul 15.00 WIB sebelum tanggal lelang dengan kelengkapan:  
    • Data calon investor/peminat (Nama, No. HP, No. Rekening Mandiri, dan Alamat). 
    • Detail aset yang diminati (Kode/Alamat Aset).Kode aset tertera pada website Mandiri lelang. 
    • Dokumentasi foto bersama pembeli atau screenshot chat bukti bahwa Nasabah rekanan telah menawarkan aset tersebut kepada calon investor.  
  • Bank Mandiri akan melakukan validasi dan menghubungi calon pembeli yang direferalkan, serta memandu hingga tahapan lelang/penjualan agunan. 
  • Apabila sudah ada pihak lain yang mereferalkan calon pembeli yang sama, maka Bank Mandiri berhak memutuskan validitas referral berdasarkan data yang terlebih dahulu masuk dan berdasarkan hasil konfirmasi kepada calon pembeli. 
  • Komisi referral hanya diberikan apabila agunan berhasil terjual kepada calon pembeli yang direferalkan oleh pihak yang melakukan submit data, baik melalui lelang dan jual beli. 
  • Besaran komisi referral mengikuti ketentuan dari Bank Mandiri dan disampaikan melalui FAQ Referral Mandiri Lelang Nasabah Individu non agen (https://bmri.id/rekanlelang2026) 
  • Bank dapat melakukan perubahan skema ketentuan nominal komisi dengan pemberitahuan pada website Mandiri Lelang maksimal tiga hari kerja sebelum skema baru berlaku. 
  • Penawaran aset lelang ini tidak dipungut biaya sehingga apabila ditemukan oknum yang memungut biaya dapat segera dilaporkan pada Unit Retail Collection & Recovery Bank Mandiri.  
  • Bank berhak membatalkan pemberian komisi apabila ditemukan indikasi kecurangan, pemalsuan data, atau upaya manipulasi leads referral. 
  • Komisi dibayarkan maksimal 30 hari kalender setelah agunan berhasil laku lelang/terjual kepada calon pembeli yang direferralkan.  
  • Nasabah yang mereferalkan pembeli tidak memiliki hubungan keluarga satu derajat dengan debitur wanprestasi yang agunannya dipasarkan oleh Mandiri Lelang dan tidak memiliki kredit yang berstatus menunggak ataupun macet di Bank Mandiri. Bank akan melakukan pengecekan status kredit retail Nasabah pada saat validasi pendaftaran. 
  • Nasabah pemberi referral bersedia memberikan akses kepada pihak Bank untuk menjelaskan kondisi aset Mandiri Lelang kepada calon pembeli sebelum melakukan transaksi lelang/jual beli/cessie. 
  • Membebaskan Bank dari segala tuntutan secara pidana dan/atau gugatan perdata dan/atau ganti rugi yang mungkin timbul sehubungan dengan kelalaian Nasabah dalam menawarkan agunan Mandiri Lelang. 

Bagaimana alur Program REKAN LELANG?

  • Nasabah mengakses https://linktr.ee/rekanlelang untuk memperoleh informasi dan formulir pendaftaran.  
  • Nasabah mengisi formulir pendaftaran dan melakukan submit data pada https://linktr.ee/rekanlelang 
  • Formulir pendaftaran akan dilakukan validasi oleh tim Retail Collection & Recovery Bank Mandiri dan Nasabah akan mendapatkan email konfirmasi bahwa pendaftaran telah diterima. Nasabah akan mendapatkan kode rekanan yang dikirimkan melalui email yang terdaftar pada formulir.  
  • Nasabah menawarkan agunan ke calon pembeli sesuai dengan minat, seperti jenis agunan (rumah/tanah/gudang/kios), harga, dan lokasi agunan. 
  • Apabila calon pembeli berminat, Nasabah mengisi formulir referral di https://linktr.ee/rekanlelang dengan kelengkapan :  
    • Data pembeli (Nama, No. HP, No. Rekening Mandiri, dan Alamat). 
    • Detail aset yang diminati (Kode/Alamat Aset). Kode aset tertera pada website Mandiri lelang. 
    • Dokumentasi foto bersama pembeli atau screenshot chat bukti bahwa Agen telah menawarkan aset tersebut kepada calon pembeli.  
      Submit referral investor maksimal pada H-1 Hari Kerja pukul 15.00 WIB sebelum tanggal lelang.  
  • Pihak Bank Mandiri akan memvalidasi dan menghubungi calon pembeli untuk membantu proses hingga lelang/penjualan agunan selesai. Nasabah perlu menyampaikan pada calon pembeli bahwa pihak Bank Mandiri akan menghubungi untuk proses lebih lanjut.  
  • Pada tanggal pelaksanaan lelang, calon pembeli akan megikuti prosedur lelang seperti pembuatan akun lelang, penyetoran jaminan, bidding, dan pelunasan. Tim Mandiri Lelang akan memandu calon pembeli dalam proses ini.  
  • Jika agunan dapat terjual kepada pembeli yang direferalkan oleh Nasabah komisi dibayarkan maksimal 30 hari kalender setelah pelunasan aset ke rekening Tabungan/Giro Nasabah. 

Contact person yang dapat dihubungi terkait Program REKAN LELANG?

No

Nama PIC

Wilayah

No. Tlp

1

Pranadita Riksa Noor

Kantor Pusat (Jakarta)

0811-9704-818

2

Anisya Arfita

Kantor Pusat (Jakarta)

0851-6277-7702

3

Sonia Pratidina

Sumatera Utara dan sekitarnya

0812-6625-342

4

Khoiroh Amalia

Sumatera Selatan dan sekitarnya

0821-6710-0197

5

Siti Ros Aliah Indah

Jabodetabek

0811-8960-025

6

Erni Parwati

Jabodetabek

0812-1224-9545

7

Yosefa Fatricia Pane

Jabodetabek

0852-6263-9392

8

Anre Satvika

Jawa Barat dan sekitarnya

0895-6051-61334

9

Yovi Yonata Supriyanto

Jawa Tengah dan sekitarnya

0823-3841-9888

10

Zulvian Ramadhan Putra

Jawa Timur dan sekitarnya

0877-8466-8385

11

Masta Janitra

Kalimantan dan sekitarnya

0815-9646-464

12

Surya Ningsih Kasa

Sulawesi dan sekitarnya

0811-1403-195

13

Poppy Nandiasari

Bali - Nusa Tenggara dan sekitarnya

0813-4804-0013

14

Januarti Salombe

Papua dan Sekitarnya

0852-5593-5091

 

Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000