Pembayaran Cepat di Rumah Sakit
PreAuth

Pembayaran Cepat di Rumah Sakit
menggunakan Mandiri EDC
Layanan Pembayaran Cepat di Rumah Sakit menggunakan fitur Pre Auth
Layanan ini merupakan solusi percepatan pembayaran kepada nasabah yang menggunakan asuransi yang sudah bekerja sama dengan rumah sakit. Dalam layanan ini Bank Mandiri akan melakukan hold limit kartu kredit Nasabah sehingga Nasabah dapat langsung pulang tanpa menunggu Rumah Sakit mendapat konfirmasi dari Asuransi untuk penyelesaian transaksi.
Benefit bagi Nasabah:
- Waktu tunggu di Rumah Sakit menjadi singkat, tidak perlu menunggu konfirmasi dari pihak Asuransi
- Kemudahan & kenyamanan transaksi dengan express check out
Alur Umum Pembayaran Cepat di Rumah Sakit menggunakan Mandiri EDC adalah sebagai berikut :
- Pasien registrasi ke Rumah Sakit dan melakukan perawatan (rawat jalan/rawat inap)
- Rumah Sakit selesai memberikan perawatan kepada pasien
- Pasien ke Kasir Rumah Sakit untuk melakukan proses pembayaran menggunakan Kartu Kredit berlogo VISA/Mastercard/JCB/UnionPay.
- Kasir Rumah Sakit memberikan final billing dan melakukan proses Pre Auth (hold limit kartu kredit) melalui EDC Mandiri dan pasien dipersilakan pulang
- Kasir Rumah Sakit meminta konfirmasi asuransi untuk nominal yang di-cover asuransi
- Asuransi memberikan konfirmasi ke Kasir RS sebagai dasar proses settlement (completion) transaksi
- Tagihan kartu kredit Pasien hanya akan dipotong sesuai dengan nominal yang tidak di-cover asuransi
- Nominal transaksi completion yang diinput kasir Rumah Sakit maksimal sebesar 115% dari angka pre-auth (hold limit awal)
FAQ Teknis
- Q: Apakah bisa transaksi Pre Auth untuk 1 tagihan dilakukan split booked mengunakan 2 kartu kredit yang berbeda untuk melalukan booked limit?
A: Tidak bisa, sesuai ketentuan dari Principal (VISA/Mastercard/JCB/UnionPay) pembayaran atas 1 tagihan harus dilakukan menggunakan 1 kartu
- Q: Bagaimana mekanisme pengembalian limit kartu kredit yang tidak terpakai karena sudah di-cover Asuransi?
A: Pengembalian limit diproses oleh pihak kartu yang digunakan oleh Nasabah. Sebagai contoh bila kartu kredit yang digunakan adalah Bank A, maka Bank A yang akan memproses pengembalian limit langsung ke kartu Nasabah. Adapun periode pengembalian dana bervariasi tergantung pihak kartu (secara umum, pengembalian limit dilakukan paling lambat 14 hari kalender, jika lebih dari tanggal tersebut Nasabah dihimbau untuk menghubungi call center pihak kartu)
- Q: Apakah ada biaya tambahan ke Nasabah dengan menggunakan fitur Pre Auth?
A: Tidak ada
- Q: Bagaimana jika ingin membatalkan transaksi Preauth?
A: Fitur Pre Auth akan otomatis cancel apabila tidak terjadi completion dalam waktu 14 hari. Apabila terjadi pengembalian dana yang melampaui 14 (empat belas) hari kerja, maka card holder harus menyampaikan keluhannya kepada bank penerbit kartu (issuer) dengan disertai bukti transaksi pembatalan PreAuth yang diterima dari RS (struk transaksi pembatalan transaksi PreAuth di EDC). Disarankan pasien menerima bukti transaksi completion dari RS melalui email atau media lainnya.
- Q: Bagaimana jika transaksi dengan Preauth dibatalkan?
A: Apabila terjadi pengembalian dana yang melampaui 14 (empat belas) hari kerja, maka card holder harus menyampaikan keluhannya kepada bank penerbit kartu (issuer) dengan disertai bukti transaksi pembatalan PreAuth yang diterima dari RS (struk transaksi pembatalan transaksi PreAuth di EDC). Disarankan pasien menerima bukti transaksi completion dari RS melalui email atau media lainnya.
- Q: Berapa lama limit kartu kredit kembali setelah pembatalan?
A: Mengikuti ketentuan bank penerbit kartu.
- Q: Berapa lama proses pengembalian limit kartu setelah dilakukan completion dari kartu kredit? Jika melebihi dari waktu yg ditentukan, apakah nasabah atau pihak Rumah Sakit yg follow up ke BMRI? bisa follow up kemana?
A: Proses pengembalian limit kartu dari mesin EDC ke pihak kartu (issuer) dilakukan H+1 setelah dilakukan completion dan settlement
Apakah terdapat syarat dan ketentuan lainnya?
Syarat dan ketentuan lainnya adalah sebagai berikut :
- Cardholder harus ada di Kasir Rumah Sakit di saat transaksi PreAuth (tidak dapat diwakilkan) mengingat Cardholder harus input PIN untuk approve transaksi.
- Hanya dapat menggunakan kartu kredit (tidak dapat menggunakan kartu debit).
- Bisa menggunakan seluruh kartu kredit dengan logo VISA / Mastercard / JCB dan UnionPay.
- Syarat & Ketentuan lainnya berlaku sesuai kebijakan internal Bank Mandiri.

Mandiri Call 14000