Pilihan Berharga, Lestarikan Bumi Indonesia melalui Green Sukuk Tabungan seri ST008
SBN Online ST008

Kemudahan Akses Investasi Surat Berharga melalui Layanan Mandiri SBN Ritel Online
Apakah Layanan Mandiri SBN Ritel Online itu?
Apa kelebihan berinvestasi Surat Berharga Negara Ritel Online (SBN Ritel Online) melalui Layanan Mandiri SBN Ritel Online?
- Investasi anda dijamin 100% oleh Negara sehingga sangat aman, karena pembayaran pokok dan imbalan dijamin penuh oleh Negara berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2020 tentang Surat Utang Negara (SUN).
- Transaksi pemesanan SBN Ritel di Pasar Perdana dapat dengan mudah dilakukan, cukup mengunjungi portal https://sbnonline.bankmandiri.co.id. Pemesanan dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mendaftarkan akun SBN Online dan menyediakan dana pada Rekening tabungan di Cabang.
- Pemesanan Anda akan langsung diterima di sistem yang langsung terhubung dengan Kementerian Keuangan dan mendapatkan kuota pemesanan atau penjatahan sesuai jumlah yang disetujui dan dibayarkan oleh investor.
Bagaimana cara mendapatkan akses Layanan Mandiri SBN Ritel Online ?
Apa saja persyaratan nasabah dapat registrasi Layanan Mandiri SBN Ritel Online?
Dokumen persyaratan yang diperlukan untuk proses registrasi adalah sebagai berikut :
-
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku dan terdaftar pada Dukcapil.
-
Memiliki rekening tabungan di Bank Mandiri yang masih aktif dan tercatat atas nama pribadi dibuktikan dengan buku tabungan atau kartu debit Bank Mandiri.
-
Apabila melakukan registrasi melalui Kantor Cabang Bank Mandiri, calon investor wajib mengisi Formulir Registrasi Layanan Mandiri SBN Ritel Online disertai Formulir Pembukaan Rekening Efek apabila belum pernah bertransaksi Surat Berharga Negara sebelumnya disertai dengan lampiran copy KTP dan NPWP.
-
Bank Mandiri sebagai Mitra Distribusi akan membantu proses pembuatan Rekening Efek dan SID Nasabah
Berapa lama proses registrasi Layanan Mandiri SBN Ritel Online hingga Nasabah dapat mengakses portal Mandiri SBN Ritel Online?
Apabila nasabah gagal melakukan registrasi melalui website SBN Online apa yang harus dilakukan oleh nasabah?
Kapan nasabah dapat mulai mengakses Layanan Mandiri SBN Ritel Online?
Transaksi apa saja yang dapat dilakukan melalui Layanan Mandiri SBN Ritel Online?
Bagaimana Cara Melakukan Pemesanan pada Aplikasi Mandiri SBN Ritel Online?
Bagaimana Cara Melakukan Pembayaran atas Pemesanan pada Aplikasi Mandiri SBN Ritel Online?
Pembayaran atas pemesanan pada Aplikasi Mandiri SBN Ritel Online akan mengikuti ketentuan waktu yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan (ketentuan saat ini maksimum 3 jam dari waktu pemesanan). Nasabah dapat melakukan pembayaran dengan menggunakan kode billing melalui pilihan pembayaran PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) di berbagai channel Bank Mandiri sebagai berikut:
ATM
Terdapat ketentuanmaksimum pembayaran melalui channel ATM sesuai dengan jenis kartu nasabah pada tabel dibawah ini:
Mekanisme pembayaran melalui ATM adalah sebagai berikut:
-
Masukkan Kartu Debit, kemudian pilih Bahasa Indonesia
-
Ketik Nomor PIN Kartu Debit kemudian tekan ENTER
-
Pilih menu BAYAR/BELI
-
Pilih PENERIMAAN NEGARA
-
Pilih PAJAK/PNBP/CUKAI
-
Masukkan KODE BILLING
-
Konfirmasi data ID Billing.
-
Pilih YA untuk melanjutkan transaksi bila data sesuai
-
Pilih nomor rekening transaksi
-
Bukti Penerimaan Negara (BPN) akan tercetak dalam bentuk struk ATM
Livin' by Mandiri
Ketentuan pembayaran melalui channel Livin' by Mandiri adalah maksimum Rp 100 Juta/transaksi/hari. Mekanisme pembayaran melalui channel Livin' by Mandiri adalah sebagai berikut:
-
Masuk ke Aplikasi Livin' by Mandiri
-
Masukkan USER ID dan PIN Livin' by Mandiri Anda
-
Masuk ke menu PEMBAYARAN
-
Pilih menu PENERIMAAN NEGARA
-
Pilih rekening tabungan
-
Pilih penyedia jasa PAJAK/PNBP/CUKAI
-
Masukkan KODE BILLING lalu klik Lanjut
-
Konfirmasi data ID Billing.
-
Klik Kirim kemudian masukkan PIN Livin' by Mandiri
-
Klik DOWNLOAD untuk mengunduh Bukti Penerimaan Negara (BPN)
Kantor Cabang
Pembayaran dilakukan melalui Teller Kantor Cabang Bank Mandiri dengan membawa buku tabungan, kartu debit dan kode billing pemesanan surat berharga dengan tujuan pembayaran Pajak/PNBP/Cukai menggunakan kode biller 50012.
Apakah bukti transaksi pemesanan dan pembayaran SBN berhasil ?
Apakah bukti kepemilikan SBN Ritel Online?
Bagaimana cara mengganti password akun SBN Online dan apa yang harus nasabah lakukan apabila lupa password?
Nasabah dapat mengikuti langkah berikut untuk mengganti password saat lupa password :
-
Buka website SBN Online Bank Mandiri https://sbnonline.bankmandiri.co.id/home
-
Klik tab Sign In
-
Klik Forgot Password
-
Masukkan User ID saat ini dan nomor Rekening
-
Masukkan kode captcha dan klik Lanjut
-
Masukkan kode OTP dikirimkan ke melalui SMS dan klik Lanjut
-
SBN Online Bank Mandiri akan mengirimkan email berisi temporary password baru nasabah
-
Login kembali dengan menggunakan User ID dan temporary password baru tersebut
-
Ganti temporary password tersebut dengan password yang anda inginkan. Password harus 8 - 16 karakter dan setidaknya memiliki 1 huruf besar, 1 huruf kecil dan simbol.
Nasabah juga dapat melakukan penggantian password dengan mengajukan permohonan reset password ke cabang Bank Mandiri terdekat atau tim Customer Care kami melalui nomor telepon 14000 atau email mandiricare@bankmandiri.co.id.
Apa yang harus nasabah lakukan apabila akun SBN Online terblokir?
Apa yang harus nasabah lakukan apabila ingin melakukan perubahan Nomor Handphone dan Email terdaftar?
Siapa yang dapat dihubungi apabila memerlukan penjelasan lebih lanjut perihal layanan Mandiri SBN Ritel Online?
Pilihan Berharga, Lestarikan Bumi Indonesia
melalui Green Sukuk Tabungan seri ST008
Apakah yang dimaksud dengan Green Sukuk Tabungan seri ST008?
-
Green Sukuk Tabungan seri ST008 adalah salah satu jenis Surat Berharga Syariah Negara Ritel (SBSN Ritel) yang merupakan tabungan investasi yang dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Mitra Distribusi di Pasar Perdana domestik yang tidak dapat diperjual-belikan di pasar sekunder.
-
Green Sukuk Tabungan seri ST008 dijual di Pasar Perdana hanya kepada individu WNI, yang dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku dan tercatat di Dukcapil.
-
Struktur Green Sukuk Tabungan seri ST008 dengan jenis Akad Wakalah yang diterbitkan atas dasar kesepakatan antara Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia dimana investor setuju untuk menguasakan (Wakalah) dana investasi kepada Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia sebagai wali amanat untuk kegiatan investasi yang menghasilkan keuntungan.
-
Pemerintah akan menggunakan dana hasil penerbitan dan penjualan ST008 secara eksklusif untuk membiayai (finance) atau membiayai kembali (refinance) belanja yang terkait langsung dengan eligible green projects sebagaimana didefinisikan dalam the Republic of Indonesia Green Bond and Green Sukuk Framework (Framework). Hasil dari ST008 akan digunakan untuk membiayai proyek ramah lingkungan di lima sektor yakni energi yang terjangkau dan bersih; kerja yang layak dan pertumbuhan ekonomi; industri, inovasi dan infrastruktur; kota dan komunitas yang berkelanjutan; dan aksi iklim.
Apakah dasar hukum penerbitan Green Sukuk Tabungan seri ST008?
-
UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (UU SBSN)
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik (PMK SBSN Ritel)
-
Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
-
Mendapat pernyataan kesesuaian syariah (Opini Syariah) dari DSN MUI
Apakah keuntungan berinvestasi pada Green Sukuk Tabungan seri ST008?
Keuntungan yang diperoleh diantaranya adalah:
-
Pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal ST008 dijamin oleh Negara berdasarkan Undang-
-
Undang SBSN dan Undang-Undang APBN setiap tahunnya, sehingga Green Sukuk Tabungan seri ST008 tidak mempunyai risiko gagal bayar.
-
Pada saat diterbitkan, Imbalan/Kupon ST008 ditawarkan lebih tinggi dibandingkan rata-rata tingkat bunga deposito bank Badan Usaha Milik Negara.
-
Imbalan/Kupon mengambang dengan jaminan kupon minimal (floor) sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo.
-
Imbalan/Kupon ST008 dibayar setiap bulan.
-
Terdapat fasilitas Early Redemption tanpa dikenakan Redemption Cost.
-
Kemudahan akses untuk melakukan Pemesanan Pembelian dan pengajuan Early Redemption melalui Sistem Elektronik.
-
Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
-
Memberikan akses kepada investor untuk berpartisipasi dalam aktivitas pasar keuangan dengan cara dan metode yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Bagaimana persyaratan melakukan pemesanan ST008 di Mitra Distribusi Bank Mandiri?
Bagaimana Fitur Lengkap Green Sukuk Tabungan seri ST008 di Pasar Perdana?
Penerbit |
Pemerintah Republik Indonesia |
Seri |
ST008 |
Nilai Nominal/unit |
Rp 1 Juta |
Minimal Pemesanan |
Rp 1 juta |
Satuan Perdagangan |
Rp 1 juta dan kelipatannya |
Maksimal Pemesanan |
Rp 1 Milyar |
Tenor |
2 Tahun |
Kupon Minimum |
BI 7 days reverse repo rate 3,50% + spread tetap 1,30%. Tingkat Kupon Minimal 4,80% |
Jenis Imbalan/Kupon |
Mengambang dengan tingkat kupon minimal (floating with floor) dan mengacu pada reference rate yaitu tingkat suku bunga BI 7 days reverse repo ditambah spread |
Periode Penyesuaian Kupon |
11 Februari, 11 Mei, 11 Agustus, 11 November setiap tahun |
Frekuensi Pembayaran Kupon |
12 kali per tahun (bulanan) |
Tanggal Pembayaran Kupon Pertama |
10 Desember 2021 (short coupon) |
Tanggal Penerbitan/Setelmen |
24 November 2021 |
Pembayaran Imbalan/ Kupon |
Tanggal 10 setiap bulan hingga jatuh tempo |
Media Pemesanan |
Hanya melalui Layanan Mandiri SBN Ritel Online |
Masa Penawaran |
01 November 2021 Pukul 09:00 WIB s.d 17 November 2021 Pukul 10.00 WIB |
Masa Registrasi Layanan Mandiri SBN Ritel Online |
01 s.d 12 November 2021 (internal Bank Mandiri)* |
Jenis Surat Berharga |
Tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder, namun terdapat fasilitas pelunasan sebelum jatuh tempo (early redemption) di tahun pertama (bulan ke-12) |
Periode pengajuan untuk pelunasanSebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) |
26 Oktober 2022 (09.00 WIB) – 4 November 2022 (10.00 WIB) |
Tanggal Setelmen Early Redemption |
10 November 2022 |
Kustodian/ Sub-registry |
KSEI (melalui PT. Mandiri Sekuritas) |
Biaya Kustodian |
0,018% p.a atau hanya 0,0015% per bulan dari nilai nominal Sukuk Tabungan + PPN 10% |
Agen Pembayar Imbalan/ Kupon dan Pokok |
Bank Indonesia |
Apakah yang dimaksud dengan jenis kupon mengambang dengan tingkat kupon minimal (floating with floor) yang berlaku pada ST008?
Tingkat Imbalan/Kupon Green Sukuk Tabungan seri ST008 disesuaikan setiap 3 (tiga) bulan pada tanggal penyesuaian Imbalan/Kupon. Penyesuaian tingkat Imbalan/Kupon dilakukan dengan menjumlahkan Tingkat Imbalan Acuan yang berlaku pada tanggal penyesuaian Imbalan/Kupon dengan spread tetap sebesar 130 bps (1,30%) sampai dengan jatuh tempo. Pembayaran Imbalan/Kupon ST008 berlaku tetap untuk periode setiap 3 (tiga) bulan dan dibayar pada tanggal 10 setiap bulannya sampai dengan jatuh tempo.
Tingkat Imbalan/Kupon yang berlaku untuk periode pertama adalah sebesar 4,80% per tahun, berasal dari Tingkat Imbalan Acuan yang berlaku pada saat penetapan Imbalan/Kupon, yaitu sebesar 3,50% ditambah spread tetap sebesar 130 bps (1,30%). Tingkat Imbalan/Kupon untuk periode pertama tersebut juga berlaku sebagai tingkat Imbalan/Kupon minimal (floor). Tingkat Imbalan/Kupon minimal tidak berubah sampai dengan jatuh tempo.
Tanggal penyesuaian Imbalan/Kupon adalah 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal mulai berlakunya periode Imbalan/Kupon, di mana hari kerja dimaksud adalah hari kerja Pemerintah. Tanggal mulai berlakunya periode Imbalan/Kupon adalah tanggal 11 Februari, 11 Mei, 11 Agustus, dan 11
November setiap tahunnya.
Penyesuaian Imbalan/Kupon berikutnya adalah mengikuti Tingkat Imbalan Acuan yang berlaku pada tanggal penyesuaian kupon. Dalam hal Tingkat Imbalan Acuan ditambah spread tetap 130 bps (1,30%). menghasilkan angka yang lebih rendah dari tingkat Imbalan/Kupon minimal, maka Imbalan/Kupon yang berlaku adalah tingkat Imbalan/Kupon minimal (floor), yaitu sebesar 4,80%.
Apabila tidak terdapat lagi Bank Indonesia 7-Day (Reverse) Repo Rate yang digunakan sebagai Tingkat Imbalan Acuan pada tanggal penyesuaian Imbalan/Kupon, maka tingkat Imbalan/Kupon yang digunakan sebagai dasar penyesuaian Imbalan/Kupon untuk periode berikutnya adalah sebesar tingkat Imbalan/Kupon minimal (floor).
Bagaimana menghitung besaran kupon per bulan yang akan diperoleh jika berinvestasi melalui Green Sukuk Tabungan seri ST008?
4,80% x 16/30 x 1/12 x Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) = Rp2.133,00
Sedangkan kupon yang akan diperoleh setiap bulan sampai dengan penyesuaian kupon berikutnya adalah sebesar Rp 4.000 dengan rincian penghitungan sebagai berikut:
4,80% x 1/12 x Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) = Rp4.000,00
Perhitungan kupon sebagaimana tersebut di atas belum memperhitungkan pengenaan pajak penghasilan. Jumlah pembayaran kupon telah dibulatkan dalam Rupiah penuh, dengan ketentuan apabila di bawah dan sama dengan 50 (limapuluh) sen dibulatkan menjadi nol, sedangkan di atas 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi Rp1,00 (satu Rupiah). Pembayaran Kupon dilaksanakan di Indonesia dan akan dibayarkan kepada Pemilik ST008 yang tercatat pada Tanggal Pencatatan Kepemilikan (record date) dengan mengkredit ke rekening dana Pemilik ST008. Apabila pembayaran Kupon bertepatan dengan hari dimana operasional sistem pembayaran tidak diselenggarakan oleh Bank Indonesia, maka pembayarannya akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga.
Apakah yang dimaksud dengan fitur Early Redemption?
Fitur early redemption adalah fitur pelunasan SBN Ritel Online sebelum jatuh tempo yang dapat diajukan oleh Nasabah selama Masa Pengajuan Pelunasan (early redemption) dengan ketentuan nominal pelunasan yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan (disesuaikan untuk masing-masing produk yang diterbitkan). Untuk produk Green Sukuk Tabungan seri ST008 maksimum pelunasan adalah 50% dari total kepemilikan ST008 Nasabah. Masa pengajuan dan ketentuan pelunasan ST008 akan disampaikan pada Memorandum Informasi produk ST008.
Apakah risiko investasi pada Green Sukuk Tabungan seri ST008?
Terdapat beberapa risiko berinvestasi pada instrumen di pasar keuangan, diantaranya adalah:
-
Risiko gagal bayar (default risk) adalah risiko apabila investor tidak dapat memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh penerbit pada saat produk investasi jatuh tempo baik Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal. Sebagai instrumen pasar modal, termasuk instrumen yang bebas risiko (risk free instrument) karena pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal ST008 dijamin oleh Pemerintah berdasarkan Undang-Undang SBSN dan Undang-Undang APBN.
-
Risiko likuiditas (liquidity risk), adalah kesulitan dalam menjual ST008 sebelum jatuh tempo apabila investor memerlukan dana tunai. ST008 memiliki risiko likuiditas karena tidak dapat diperdagangkan dan dialihkan. Namun ST008 dapat dicairkan sebelum jatuh tempo dengan memanfaatkan fasilitas Early Redemption.
-
Risiko Tingkat Imbalan/Kupon adalah risiko berkurangnya Imbalan/Kupon yang diterima investor karena adanya perubahan Tingkat Imbalan Acuan. ST008 tidak memiliki risiko tingkat Imbalan/Kupon karena tingkat Imbalan/Kupon ST008 yang ditetapkan pada saat penerbitan merupakan jaminan tingkat Imbalan/Kupon minimal (floor) yang akan diterima investor sampai dengan jatuh tempo.
Apakah bukti kepemilikan Green Sukuk Tabungan seri ST008?
Green Sukuk Tabungan seri ST008 diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat (scripless), namun kepada para investor akan diberikan Konfirmasi Kepemilikan yang akan disampaikan melalui Kantor Cabang dan Aplikasi Mandiri SBN Ritel Online. Nasabah dapat mengunduh bukti kepemilikan melalui website SBN Online pada menu Akun sub menu Portofolio. Bukti kepemilikan akan tersedia maksimal 14 hari kerja setelah tanggal settlement.
Apakah persamaan dan perbedaan Sukuk Tabungan (ST) dengan Sukuk Negara Ritel (SR)?
Persamaan:
-
Sukuk Tabungan dan Sukuk Negara Ritel merupakan Surat Berharga Syariah Negara yang diperuntukan bagi investor ritel.
-
Sukuk Tabungan dan Sukuk Negara Ritel merupakan bukti investasi masyarakat kepada pemerintah.
-
Sukuk Tabungan dan Sukuk Negara Ritel pembayaran bunga/imbalan dan pelunasan/pembelian kembali dijamin oleh Pemerintah.
Perbedaan:
-
Sukuk Negara Ritel dapat diperdagangkan di pasar sekunder, sedangkan Sukuk Tabungan tidak. Namun untuk Sukuk Tabungan terdapat fasilitas early redemption sebesar 50% di tahun pertama.
-
Imbal hasil/ Kupon untuk Sukuk Negara Ritel tetap sampai jatuh tempo, sedangkan Imbal hasil kupon Sukuk Tabungan mengambang sesuai dengan pekembangan tingkat bunga BI 7 Days Reverse Repo.
Berapa satuan pembelian dalam Green Sukuk Tabungan seri ST008 ? Apakah ada batasan minimal dan maksimal pembelian?
Bagaimana perlakuan pajak terhadap kupon Sukuk Tabungan?
Terkait perlakuan pajak terhadap Sukuk Tabungan sudah diperhitungkan oleh Pemerintah yaitu pajak penghasilan (PPh) atas imbalan/ kupon dan capital gain. Berdasarkan UU No.36 tahun 2008 dan PP No.16 Tahun 2009, PPh Final Sukuk Tabungan adalah sebesar 10%.
Apabila pemegang Sukuk Tabungan meninggal dunia, apakah bisa diwariskan kepada ahli warisnya dan bagaimana caranya?
Pada saat Green Sukuk Tabungan seri ST008 jatuh tempo, bagaimana mekanisme pembayaran Nilai Nominal kepada pemegang ST008 tsb?
Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000