SBN Online ST008

Kemudahan Akses Investasi Surat Berharga melalui Layanan Mandiri SBN Ritel Online

Apakah Layanan Mandiri SBN Ritel Online itu?

Layanan Mandiri SBN Ritel Online adalah sebuah portal berisi informasi di web browser yang menyediakan akses pemesanan SBN Ritel di Pasar Perdana berkolaborasi dengan Kementrian Keuangan. Kemudahan melakukan pemesanan pada https://sbnonline.bankmandiri.co.id dengan terlebih dahulu melakukan registrasi melalui website SBN Online atau melalui cabang Bank Mandiri terdekat.

Apa kelebihan berinvestasi Surat Berharga Negara Ritel Online (SBN Ritel Online) melalui Layanan Mandiri SBN Ritel Online?

Aman
  • Investasi anda dijamin 100% oleh Negara sehingga sangat aman, karena pembayaran pokok dan imbalan dijamin penuh oleh Negara berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2020 tentang Surat Utang Negara (SUN).
Mudah
  • Transaksi pemesanan SBN Ritel di Pasar Perdana dapat dengan mudah dilakukan, cukup mengunjungi portal https://sbnonline.bankmandiri.co.id. Pemesanan dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mendaftarkan akun SBN Online dan menyediakan dana pada Rekening tabungan di Cabang.
Real Time
  • Pemesanan Anda akan langsung diterima di sistem yang langsung terhubung dengan Kementerian Keuangan dan mendapatkan kuota pemesanan atau penjatahan sesuai jumlah yang disetujui dan dibayarkan oleh investor.

Bagaimana cara mendapatkan akses Layanan Mandiri SBN Ritel Online ?

Registrasi merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pengguna dengan menggunakan data e-KTP yang terdaftar di Dukcapil. Nasabah dapat melakukan registrasi layanan Mandiri SBN Ritel Online melalui website SBN Online Bank Mandiri maupun Kantor Cabang Bank Mandiri yang tersebar di seluruh Indonesia. Setelah melakukan registrasi, pada H+2 (Hari Kerja) nasabah akan menerima email user ID dan temporary password yang dapat digunakan untuk mengakses layanan Mandiri SBN Ritel Online pada portal https://sbnonline.bankmandiri.co.id. Mohon dapat dipastikan kembali bahwa data yang diisikan pada formulir Registrasi SBN Online telah lengkap dan benar, sehingga proses registrasi yang dilakukan secara offline melalui kantor cabang berhasil dilakukan tanpa kendala. Nasabah yang belum juga menerima email user ID dan temporary password lebih dari 2 (dua) hari setelah registrasi, dapat menghubungi call center atau cabang Bank Mandiri terdekat maupun cabang dimana Nasabah melakukan Registrasi untuk dapat memastikan apakah proses Registrasi Nasabah sudah berhasil.

Apa saja persyaratan nasabah dapat registrasi Layanan Mandiri SBN Ritel Online?

Dokumen persyaratan yang diperlukan untuk proses registrasi adalah sebagai berikut :

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku dan terdaftar pada Dukcapil.

  • Memiliki rekening tabungan di Bank Mandiri yang masih aktif dan tercatat atas nama pribadi dibuktikan dengan buku tabungan atau kartu debit Bank Mandiri.

  • Apabila melakukan registrasi melalui Kantor Cabang Bank Mandiri, calon investor wajib mengisi Formulir Registrasi Layanan Mandiri SBN Ritel Online disertai Formulir Pembukaan Rekening Efek apabila belum pernah bertransaksi Surat Berharga Negara sebelumnya disertai dengan lampiran copy KTP dan NPWP.

  • Bank Mandiri sebagai Mitra Distribusi akan membantu proses pembuatan Rekening Efek dan SID Nasabah

Berapa lama proses registrasi Layanan Mandiri SBN Ritel Online hingga Nasabah dapat mengakses portal Mandiri SBN Ritel Online?

Proses registrasi layanan Mandiri SBN Ritel Online akan berlangsung maksimal 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak registrasi diterima oleh Bank Mandiri dengan ketentuan data telah lengkap dan diisi dengan benar serta nasabah menerima konfirmasi registrasi yang dikirimkan melalui email. Nasabah dapat mengkonfirmasi atau menanyakan proses registrasi melalui Call Center Bank Mandiri.

Apabila nasabah gagal melakukan registrasi melalui website SBN Online apa yang harus dilakukan oleh nasabah?

Registrasi SBN Online melalui website hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali per nasabah. Apabila nasabah gagal melakukan registrasi, maka nasabah akan memperoleh informasi kegagalan dan penyebabnya melalui email. Selanjutnya nasabah tidak dapat melakukan registrasi lagi melalui website, melainkan harus mendatangi Kantor Cabang Bank Mandiri terdekat untuk melakukan registrasi SBN Online dengan membawa persyaratan yang diperlukan sebagaimana terlampir sebelumnya.

Kapan nasabah dapat mulai mengakses Layanan Mandiri SBN Ritel Online?

Nasabah dapat mulai mengakses layanan Mandiri SBN Ritel Online setelah memperoleh User ID dan temporary password yang akan dikirimkan ke email nasabah yang didaftarkan saat registrasi. Setelah melakukan login untuk pertama kali, nasabah akan diminta untuk membuat password baru yang akan digunakan untuk melakukan pemesanan melalui Layanan Mandiri SBN Ritel Online.

Transaksi apa saja yang dapat dilakukan melalui Layanan Mandiri SBN Ritel Online?

Nasabah pemilik akun Mandiri SBN Ritel Online dapat melakukan transaksi pemesanan seluruh produk Surat Berharga Negara di Pasar Perdana yang telah ditetapkan untuk diterbitkan pemerintah secara online seperti Sukuk Ritel (ORI), Sukuk Negara Ritel (SR), Savings Bond Ritel (SBR) dan Sukuk Tabungan (ST). Produk Surat Berharga yang sedang ditawarkan dapat dilihat pada melalui Website SBN Online Bank Mandiri.

Bagaimana Cara Melakukan Pemesanan pada Aplikasi Mandiri SBN Ritel Online?

Pemesanan SBN Ritel Online dimulai melalui menu Order sub menu Bond Order. Pada menu Bonds Order nasabah dapat memilih dan membeli produk SBN yang sedang ditawarkan dengan memasukkan jumlah yang ingin dipesan. Sebagai informasi, nasabah tidak dikenakan biaya apapun oleh Bank Mandiri dalam melakukan pemesanan SBN. Pada saat melakukan pemesanan Nasabah akan diminta memverifikasi pemesanan melalui OTP yang dikirimkan melalui SMS kepada nomor Nasabah yang teregistrasi pada saat Pendaftaran Layanan Mandiri SBN Ritel Online. Setiap OTP SMS yang masuk ke nomor nasabah akan dikenakan tarif sms. Mohon agar nomor yang diregistrasikan pada Layanan Mandiri SBN Ritel Online adalah nomor Aktif yang digunakan oleh Nasabah.

Bagaimana Cara Melakukan Pembayaran atas Pemesanan pada Aplikasi Mandiri SBN Ritel Online?

Pembayaran atas pemesanan pada Aplikasi Mandiri SBN Ritel Online akan mengikuti ketentuan waktu yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan (ketentuan saat ini maksimum 3 jam dari waktu pemesanan). Nasabah dapat melakukan pembayaran dengan menggunakan kode billing melalui pilihan pembayaran PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) di berbagai channel Bank Mandiri sebagai berikut:


ATM
Terdapat ketentuanmaksimum pembayaran melalui channel ATM sesuai dengan jenis kartu nasabah pada tabel dibawah ini:
Nature

Mekanisme pembayaran melalui ATM adalah sebagai berikut:

  • Masukkan Kartu Debit, kemudian pilih Bahasa Indonesia

  • Ketik Nomor PIN Kartu Debit kemudian tekan ENTER

  • Pilih menu BAYAR/BELI

  • Pilih PENERIMAAN NEGARA

  • Pilih PAJAK/PNBP/CUKAI

  • Masukkan KODE BILLING

  • Konfirmasi data ID Billing.

  • Pilih YA untuk melanjutkan transaksi bila data sesuai

  • Pilih nomor rekening transaksi

  • Bukti Penerimaan Negara (BPN) akan tercetak dalam bentuk struk ATM


Livin' by Mandiri
Ketentuan pembayaran melalui channel Livin' by Mandiri adalah maksimum Rp 100 Juta/transaksi/hari. Mekanisme pembayaran melalui channel Livin' by Mandiri adalah sebagai berikut:

  • Masuk ke Aplikasi Livin' by Mandiri

  • Masukkan USER ID dan PIN Livin' by Mandiri Anda

  • Masuk ke menu PEMBAYARAN

  • Pilih menu PENERIMAAN NEGARA

  • Pilih rekening tabungan

  • Pilih penyedia jasa PAJAK/PNBP/CUKAI

  • Masukkan KODE BILLING lalu klik Lanjut

  • Konfirmasi data ID Billing.

  • Klik Kirim kemudian masukkan PIN Livin' by Mandiri

  • Klik DOWNLOAD untuk mengunduh Bukti Penerimaan Negara (BPN)


Kantor Cabang
Pembayaran dilakukan melalui Teller Kantor Cabang Bank Mandiri dengan membawa buku tabungan, kartu debit dan kode billing pemesanan surat berharga dengan tujuan pembayaran Pajak/PNBP/Cukai menggunakan kode biller 50012.

Apakah bukti transaksi pemesanan dan pembayaran SBN berhasil ?

Pemesanan yang telah berhasil dibuat akan tercatat pada menu Akun sub menu Histori Transaksi. Pada menu histori transaksi, apabila pemesanan belum dibayarkan maka status transaksi adalah verified order, apabila transaksi telah berhasil dibayarkan maka status transaksi akan berubah menjadi completed order dan akan muncul kode NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dan NTB (Nomor Transaksi Bank) pada histori transaksi sebagai bukti pembayaran. Selain itu, Mandiri SBN Ritel Online akan mengirimkan notifikasi email untuk setiap pemesanan yang berhasil dibayarkan. Setiap Pemesanan Pembelian SBN Ritel yang telah terverifikasi (verified order) tidak dapat dibatalkan dan ditarik kembali oleh Investor. Dana pembayaran atas pemesanan pembelian SBN Ritel yang telah selesai dan lengkap (Completed Order) akan masuk ke Rekening Kas Umum Negara dengan perhitungan kupon dimulai pada tanggal settlement tanpa ada pengendapan bunga.

Apakah bukti kepemilikan SBN Ritel Online?

SBN Ritel Online diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat (scripless). Dalam hal bukti kepemilikan yang dapat diberikan kepada nasabah, Layanan Mandiri SBN Online menyediakan informasi dalam bentuk portofolio view dan bukti KSEI yang dapat diunduh. Khusus untuk portofolio view produk ORI dan Sukuk yang dapat diperdagangkan, portofolio view hanya menunjukkan posisi portofolio pada saat pembelian di Pasar Perdana. Apabila nasabah melakukan penjualan di Pasar Sekunder maka portofolio yang berlaku adalah portofolio client position dari sub registry. Nasabah dapat mengunduh bukti kepemilikan melalui website SBN Online pada menu Akun sub menu Portofolio. Bukti Kepemilikan Nasabah akan tersedia maksimal 14 hari kerja setelah tanggal settlement produk SBN.

Bagaimana cara mengganti password akun SBN Online dan apa yang harus nasabah lakukan apabila lupa password?

Nasabah dapat mengikuti langkah berikut untuk mengganti password saat lupa password :

  • Buka website SBN Online Bank Mandiri https://sbnonline.bankmandiri.co.id/home

  • Klik tab Sign In

  • Klik Forgot Password

  • Masukkan User ID saat ini dan nomor Rekening

  • Masukkan kode captcha dan klik Lanjut

  • Masukkan kode OTP dikirimkan ke melalui SMS dan klik Lanjut

  • SBN Online Bank Mandiri akan mengirimkan email berisi temporary password baru nasabah

  • Login kembali dengan menggunakan User ID dan temporary password baru tersebut

  • Ganti temporary password tersebut dengan password yang anda inginkan. Password harus 8 - 16 karakter dan setidaknya memiliki 1 huruf besar, 1 huruf kecil dan simbol.


Nasabah juga dapat melakukan penggantian password dengan mengajukan permohonan reset password ke cabang Bank Mandiri terdekat atau tim Customer Care kami melalui nomor telepon 14000 atau email mandiricare@bankmandiri.co.id.

Apa yang harus nasabah lakukan apabila akun SBN Online terblokir?

Nasabah dapat melakukan pembukaan blokir dan dengan mengajukan permohonan ke cabang Bank Mandiri terdekat atau tim Customer Care kami melalui nomor telepon 14000 atau email mandiricare@bankmandiri.co.id.

Apa yang harus nasabah lakukan apabila ingin melakukan perubahan Nomor Handphone dan Email terdaftar?

Nasabah hanya dapat melakukan pengajuan perubahan nomor handphone dan email yang terdaftar di SBN Online melalui Kantor Cabang Bank Mandiri terdekat.

Siapa yang dapat dihubungi apabila memerlukan penjelasan lebih lanjut perihal layanan Mandiri SBN Ritel Online?

Silakan mengontak tim Customer Care kami melalui nomor telepon 14000 atau email mandiricare@bankmandiri.co.id. Kami juga menyediakan layanan chat message fitur Hubungi Kami pada Portal Mandiri SBN Ritel Online. Kami akan merespon pesan anda pada Senin – Jumat pukul 08.00 – 16.30 WIB. Pesan yang masuk diluar jam tersebut akan kami respon pada Hari Kerja berikutnya.

Pilihan Berharga, Lestarikan Bumi Indonesia
melalui Green Sukuk Tabungan seri ST008

Apakah yang dimaksud dengan Green Sukuk Tabungan seri ST008? 

  • Green Sukuk Tabungan seri ST008 adalah salah satu jenis Surat Berharga Syariah Negara Ritel (SBSN Ritel) yang merupakan tabungan investasi yang dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Mitra Distribusi di Pasar Perdana  domestik yang tidak dapat diperjual-belikan di pasar sekunder.  

  • Green Sukuk Tabungan seri ST008 dijual di Pasar Perdana hanya kepada individu WNI, yang dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku dan tercatat di Dukcapil. 

  • Struktur Green Sukuk Tabungan seri ST008 dengan jenis Akad Wakalah yang diterbitkan atas dasar kesepakatan antara Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia dimana investor setuju untuk menguasakan (Wakalah) dana investasi kepada Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia sebagai wali amanat untuk kegiatan investasi yang menghasilkan keuntungan.  

  • Pemerintah akan menggunakan dana hasil penerbitan dan penjualan ST008 secara eksklusif untuk membiayai (finance) atau membiayai kembali (refinance) belanja yang terkait langsung dengan eligible green projects sebagaimana didefinisikan dalam the Republic of Indonesia Green Bond and Green Sukuk Framework (Framework). Hasil dari ST008 akan digunakan untuk membiayai proyek ramah lingkungan di lima sektor yakni energi yang terjangkau dan bersih; kerja yang layak dan pertumbuhan ekonomi; industri, inovasi dan infrastruktur; kota dan komunitas yang berkelanjutan; dan aksi iklim.

Apakah dasar hukum penerbitan Green Sukuk Tabungan seri ST008? 

  • UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (UU SBSN) 

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik (PMK SBSN Ritel) 

  • Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) 

  • Mendapat pernyataan kesesuaian syariah (Opini Syariah) dari DSN MUI 

Apakah keuntungan berinvestasi pada Green Sukuk Tabungan seri ST008? 

Keuntungan yang diperoleh diantaranya adalah: 

  • Pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal ST008 dijamin oleh Negara berdasarkan Undang-

  • Undang SBSN dan Undang-Undang APBN setiap tahunnya, sehingga Green Sukuk Tabungan seri ST008 tidak mempunyai risiko gagal bayar.  

  • Pada saat diterbitkan, Imbalan/Kupon ST008 ditawarkan lebih tinggi dibandingkan rata-rata tingkat bunga deposito bank Badan Usaha Milik Negara.  

  • Imbalan/Kupon mengambang dengan jaminan kupon minimal (floor) sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo.  

  • Imbalan/Kupon ST008 dibayar setiap bulan.  

  • Terdapat fasilitas Early Redemption tanpa dikenakan Redemption Cost.  

  • Kemudahan akses untuk melakukan Pemesanan Pembelian dan pengajuan Early Redemption melalui Sistem Elektronik.  

  • Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.  

  • Memberikan akses kepada investor untuk berpartisipasi dalam aktivitas pasar keuangan dengan cara dan metode yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. 

Bagaimana persyaratan melakukan pemesanan ST008 di Mitra Distribusi Bank Mandiri? 

ST008 hanya dapat dipesan melalui Layanan Mandiri SBN Ritel Online, yaitu portal pemesanan SBN pada https://sbnonline.bankmandiri.co.id. 

Bagaimana Fitur Lengkap Green Sukuk Tabungan seri ST008 di Pasar Perdana?

Fitur ST008 dapat disampaikan sebagai berikut : 

Penerbit 

Pemerintah Republik Indonesia  

Seri 

ST008

Nilai Nominal/unit 

Rp 1 Juta 

Minimal Pemesanan 

Rp 1 juta 

Satuan Perdagangan

Rp 1 juta dan kelipatannya

Maksimal Pemesanan

Rp 1 Milyar

Tenor 

2 Tahun

Kupon Minimum

BI 7 days reverse repo  rate 3,50% + spread tetap

1,30%. Tingkat Kupon Minimal 4,80%

Jenis Imbalan/Kupon 

Mengambang dengan tingkat kupon minimal (floating with floor) dan mengacu pada reference rate yaitu tingkat suku bunga BI 7 days reverse repo ditambah spread 

Periode Penyesuaian Kupon

11 Februari, 11 Mei, 11 Agustus, 11 November  setiap tahun

Frekuensi Pembayaran Kupon 

12 kali per tahun (bulanan) 

Tanggal Pembayaran Kupon Pertama

10 Desember 2021 (short coupon)

Tanggal Penerbitan/Setelmen

24 November 2021

Pembayaran Imbalan/ Kupon 

Tanggal 10 setiap bulan hingga jatuh tempo 

Media Pemesanan

Hanya melalui Layanan Mandiri SBN Ritel Online

Masa Penawaran

01 November 2021 Pukul 09:00 WIB s.d 

17 November 2021 Pukul 10.00 WIB

Masa Registrasi Layanan Mandiri SBN Ritel Online

01 s.d 12  November 2021

(internal Bank Mandiri)*

Jenis Surat Berharga 

Tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder, namun terdapat fasilitas pelunasan sebelum jatuh tempo (early redemption) di tahun pertama (bulan ke-12) 

Periode pengajuan untuk pelunasanSebelum Jatuh

Tempo (Early Redemption

26 Oktober 2022 (09.00 WIB) – 4 November 2022

(10.00 WIB)

Tanggal Setelmen Early Redemption

10 November 2022

Kustodian/ Sub-registry 

KSEI (melalui PT. Mandiri Sekuritas) 

Biaya Kustodian 

0,018% p.a atau hanya 0,0015% per bulan dari nilai nominal Sukuk Tabungan + PPN 10% 

Agen Pembayar Imbalan/ Kupon dan Pokok 

Bank Indonesia 

Apakah yang dimaksud dengan jenis kupon mengambang dengan tingkat kupon minimal (floating with floor) yang berlaku pada ST008? 

Tingkat Imbalan/Kupon Green Sukuk Tabungan seri ST008 disesuaikan setiap 3 (tiga) bulan pada tanggal penyesuaian Imbalan/Kupon. Penyesuaian tingkat Imbalan/Kupon dilakukan dengan menjumlahkan Tingkat Imbalan Acuan yang berlaku pada tanggal penyesuaian Imbalan/Kupon dengan spread tetap sebesar 130 bps (1,30%) sampai dengan jatuh tempo. Pembayaran Imbalan/Kupon ST008 berlaku tetap untuk periode setiap 3 (tiga) bulan dan dibayar pada tanggal 10 setiap bulannya sampai dengan jatuh tempo.  
Tingkat Imbalan/Kupon yang berlaku untuk periode pertama adalah sebesar 4,80% per tahun, berasal dari Tingkat Imbalan Acuan yang berlaku pada saat penetapan Imbalan/Kupon, yaitu sebesar 3,50% ditambah spread tetap sebesar 130 bps (1,30%). Tingkat Imbalan/Kupon untuk periode pertama tersebut juga berlaku sebagai tingkat Imbalan/Kupon minimal (floor). Tingkat Imbalan/Kupon minimal tidak berubah sampai dengan jatuh tempo.  
Tanggal penyesuaian Imbalan/Kupon adalah 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal mulai berlakunya periode Imbalan/Kupon, di mana hari kerja dimaksud adalah hari kerja Pemerintah. Tanggal mulai berlakunya periode Imbalan/Kupon adalah tanggal 11 Februari, 11 Mei, 11 Agustus, dan 11 
November setiap tahunnya.  
Penyesuaian Imbalan/Kupon berikutnya adalah mengikuti Tingkat Imbalan Acuan yang berlaku pada tanggal penyesuaian kupon. Dalam hal Tingkat Imbalan Acuan ditambah spread tetap 130 bps (1,30%).  menghasilkan angka yang lebih rendah dari tingkat Imbalan/Kupon minimal, maka Imbalan/Kupon yang berlaku adalah tingkat Imbalan/Kupon minimal (floor), yaitu sebesar 4,80%.  
Apabila tidak terdapat lagi Bank Indonesia 7-Day (Reverse) Repo Rate yang digunakan sebagai Tingkat Imbalan Acuan pada tanggal penyesuaian Imbalan/Kupon, maka tingkat Imbalan/Kupon yang digunakan sebagai dasar penyesuaian Imbalan/Kupon untuk periode berikutnya adalah sebesar tingkat Imbalan/Kupon minimal (floor).

Bagaimana menghitung besaran kupon per bulan yang akan diperoleh jika berinvestasi melalui Green Sukuk Tabungan seri ST008? 

Dana pembayaran atas Pemesanan Pembelian ST008 yang telah selesai dan lengkap (completed order) oleh Investor masuk ke Rekening Kas Umum Negara dengan perhitungan kupon ST008 dimulai sejak Tanggal Setelmen yaitu tanggal 24 November 2021. Pembayaran kupon pertama kali dilakukan pada tanggal 10 Desember 2021 dengan menggunakan perhitungan Short Coupon. Pembayaran kupon kedua dan seterusnya dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulan. Kupon per unit yang dibayar pertama kali adalah sebesar Rp 4.000 dengan rincian penghitungan sebagai berikut:  

4,80% x 16/30 x 1/12 x Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) = Rp2.133,00  

Sedangkan kupon yang akan diperoleh setiap bulan sampai dengan penyesuaian kupon berikutnya adalah sebesar Rp 4.000 dengan rincian penghitungan sebagai berikut:  

4,80% x 1/12 x Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) = Rp4.000,00  

Perhitungan kupon sebagaimana tersebut di atas belum memperhitungkan pengenaan pajak penghasilan. Jumlah pembayaran kupon telah dibulatkan dalam Rupiah penuh, dengan ketentuan apabila di bawah dan sama dengan 50 (limapuluh) sen dibulatkan menjadi nol, sedangkan di atas 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi Rp1,00 (satu Rupiah). Pembayaran Kupon dilaksanakan di Indonesia dan akan dibayarkan kepada Pemilik ST008 yang tercatat pada Tanggal Pencatatan Kepemilikan (record date) dengan mengkredit ke rekening dana Pemilik ST008. Apabila pembayaran Kupon bertepatan dengan hari dimana operasional sistem pembayaran tidak diselenggarakan oleh Bank Indonesia, maka pembayarannya akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga.

Apakah yang dimaksud dengan fitur Early Redemption?

Fitur early redemption adalah fitur pelunasan SBN Ritel Online sebelum jatuh tempo yang dapat diajukan oleh Nasabah selama Masa Pengajuan Pelunasan (early redemption) dengan ketentuan nominal pelunasan yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan (disesuaikan untuk masing-masing produk yang diterbitkan). Untuk produk Green Sukuk Tabungan seri ST008 maksimum pelunasan adalah 50% dari total kepemilikan ST008 Nasabah. Masa pengajuan dan ketentuan pelunasan ST008 akan disampaikan pada Memorandum Informasi produk ST008.

Apakah risiko investasi pada Green Sukuk Tabungan seri ST008?

Terdapat beberapa risiko berinvestasi pada instrumen di pasar keuangan, diantaranya adalah:

  • Risiko gagal bayar (default risk) adalah risiko apabila investor tidak dapat memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh penerbit pada saat produk investasi jatuh tempo baik Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal. Sebagai instrumen pasar modal, termasuk instrumen yang bebas risiko (risk free instrument) karena pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal ST008 dijamin oleh Pemerintah berdasarkan Undang-Undang SBSN dan Undang-Undang APBN. 

  • Risiko likuiditas (liquidity risk), adalah kesulitan dalam menjual ST008 sebelum jatuh tempo  apabila investor memerlukan dana tunai. ST008 memiliki risiko likuiditas karena tidak dapat diperdagangkan dan dialihkan. Namun ST008 dapat dicairkan sebelum jatuh tempo dengan memanfaatkan fasilitas Early Redemption. 

  • Risiko Tingkat Imbalan/Kupon adalah risiko berkurangnya Imbalan/Kupon yang diterima investor karena adanya perubahan Tingkat Imbalan Acuan. ST008 tidak memiliki risiko tingkat Imbalan/Kupon karena tingkat Imbalan/Kupon ST008 yang ditetapkan pada saat penerbitan merupakan jaminan tingkat Imbalan/Kupon minimal (floor) yang akan diterima investor sampai dengan jatuh tempo. 

Apakah bukti kepemilikan Green Sukuk Tabungan seri ST008? 

Green Sukuk Tabungan seri ST008 diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat (scripless), namun kepada para investor akan diberikan Konfirmasi Kepemilikan yang akan disampaikan melalui Kantor Cabang dan Aplikasi Mandiri SBN Ritel Online. Nasabah dapat mengunduh bukti kepemilikan melalui website SBN Online pada menu Akun sub menu Portofolio. Bukti kepemilikan akan tersedia maksimal 14 hari kerja setelah tanggal settlement.

Apakah persamaan dan perbedaan Sukuk Tabungan (ST) dengan Sukuk Negara Ritel (SR)?

Persamaan:

  • Sukuk Tabungan dan Sukuk Negara Ritel merupakan Surat Berharga Syariah Negara yang diperuntukan bagi investor ritel. 

  • Sukuk Tabungan dan Sukuk Negara Ritel merupakan bukti investasi masyarakat kepada pemerintah. 

  • Sukuk Tabungan dan Sukuk Negara Ritel pembayaran bunga/imbalan dan pelunasan/pembelian kembali dijamin oleh Pemerintah. 

Perbedaan:

  • Sukuk Negara Ritel dapat diperdagangkan di pasar sekunder, sedangkan Sukuk Tabungan tidak. Namun untuk Sukuk Tabungan terdapat fasilitas early redemption sebesar 50% di tahun pertama. 

  • Imbal hasil/ Kupon untuk Sukuk Negara Ritel  tetap sampai jatuh tempo, sedangkan Imbal hasil kupon Sukuk Tabungan mengambang sesuai dengan pekembangan tingkat bunga BI 7 Days Reverse Repo. 

Berapa satuan pembelian dalam Green Sukuk Tabungan seri ST008 ? Apakah ada batasan minimal dan maksimal pembelian? 

Harga per unit Green Sukuk Tabungan seri ST008 adalah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Minimal pembeliannya adalah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kelipatannya, dengan batasan maksimal pembelian adalah setara Rp 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah). 

Bagaimana perlakuan pajak terhadap kupon Sukuk Tabungan? 

Terkait perlakuan pajak terhadap Sukuk Tabungan sudah diperhitungkan oleh Pemerintah yaitu pajak penghasilan (PPh) atas imbalan/ kupon dan capital gain. Berdasarkan UU No.36 tahun 2008 dan PP No.16 Tahun 2009, PPh Final Sukuk Tabungan adalah sebesar 10%. 

Apabila pemegang Sukuk Tabungan  meninggal dunia, apakah bisa diwariskan kepada ahli warisnya dan bagaimana caranya? 

Kepemilikan Sukuk Tabungan tidak dapat dipindahtangankan sampai dengan jatuh tempo namun hak atas bunga maupun pokok Sukuk Tabungan dapat dialihkan kepada ahli waris yang berhak sesuai keputusan pengadilan. 

Pada saat Green Sukuk Tabungan seri ST008 jatuh tempo, bagaimana mekanisme pembayaran Nilai Nominal kepada pemegang ST008 tsb? 

Mekanisme pembayaran Nilai Nominal kepada Pemegang Sukuk Tabungan pada saat jatuh tempo akan dilaksanakan secara otomatis dengan mentransfer ke Rekening Tabungan Pemegang Sukuk Tabungan. 

Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000