Pengkinian Data Nasabah

Pengkinian Data Nasabah untuk
Produk Reksa Dana dan SBN di Bank Mandiri 

Apa yang dimaksud dengan pengkinian data nasabah untuk produk Reksa Dana dan SBN di Bank Mandiri?

Pengkinian data adalah proses memperbarui dan memverifikasi data identitas Nasabah guna memastikan ketersediaan informasi Nasabah yang Lengkap, Akurat, Kini, dan Utuh (LAKU), sehingga Nasabah dapat melakukan transaksi produk Reksa Dana dan SBN di Bank Mandiri dengan aman dan nyaman.

Mengapa Nasabah Perlu Melakukan Pengkinian Data?

Pengkinian Data diperlukan untuk :

  • Menjaga keamanan dan kenyamanan transaksi
  • Mematuhi ketentuan regulasi perbankan
  • Memastikan layanan dan produk dapat digunakan tanpa kendala

Kapan Nasabah Perlu Melakukan Pengkinian Data?

  • Pengkinian data secara berkala, minimal 1 (satu) tahun sekali.
  • Apabila terdapat perubahan pada:
    • Data & informasi pribadi, seperti pekerjaan / bidang usaha, penghasilan / omzet, alamat tempat tinggal / kantor, alamat email, dll.
    • Dokumen identitas dan legalitas, seperti KTP lama menjadi KTP Elektronik (16 digit), validitas Paspor / KITAS / KITAP, NPWP (16 digit) dan AD ART.
    • Informasi pihak terkait Nasabah, seperti Beneficial Owner (BO) dan Pengurus / Pemilik Saham.
  • Apabila terdapat pemberitahuan dan permintaan dari Bank untuk melakukan pengkinian data berdasarkan hasil identifikasi Bank, seperti terdapat data yang perlu dilakukan perbaikan (tidak lengkap & tidak terkini).

Bagaimana Cara Melakukan Pengkinian Data

Pengkinian data dapat dilakukan dengan cara:

  • Nasabah datang ke cabang dengan membawa dokumen pendukung
  • Nasabah melakukan pengkinian data melalui Livin’

Apa saja data yang perlu dilakukan pengkinian oleh Nasabah?

Adapun data yang perlu dilakukan pengkinian adalah sebagai berikut:

No

Jenis Nasabah

Dokumen Pendukung

1

Nama

  • Dokumen Identitas diri seperti Kartu Keluarga, E-KTP, Passpor.
  • Dokumen Perpajakan:
    • NPWP wajib bagi Nasabah yang merupakan wajib pajak Indonesia.
    • Tax Identification Number (TIN) wajib bagi Nasabah yang merupakan wajib pajak luar negeri.
  • Alamat email pribadi (bukan merupakan email institusi)

2

Nomor dokumen identitas (WNI berupa E-KTP dan WNA berupa Passpor)

3

Alamat tempat tinggal sesuai identitas

4

Tempat lahir

5

Tanggal lahir

6

Kewarganegaraan

7

Pekerjaan

8

Nama gadis ibu kandung

9

Alamat e-mail

10

NPWP dan/ atau TIN (jika merupakan wajib pajak)

11

Risk Profile (Profil Risiko Investasi)

 

12

Rekening Source (rekening sumber dana)/ MCSA

 

Apakah Pengkinian Data untuk transaksi investasi Reksa Dana dan SBN dapat dilakukan diseluruh cabang?

Tidak, nasabah hanya dapat melakukan pengkinian data untuk transkasi investasi produk Reksa Dana dan SBN di Kantor Cabang APERD terdekat. Adapun daftar cabang APERD dapat diakses pada tautan berikut http://bmri.id/ListCabangAPERD   

Apa saja pengkinian data yang dapat dilakukan melalui Livin’?

Pengkinan data terkait investasi Reksa Dana dan SBN yang dapat dilakukan melalui aplikasi Livin’, adalah:

  • Profil Risiko Investasi (Risk Profile)
  • Rekening investasi Rekening Source (rekening sumber dana)/ MCSA

Bagaimana cara melakukan perubahan data rekening source (rekening sumber dana) melalui Livin’?

Deskripsi:

  • Pilih menu "Investasi" pada Home Screen Livin' by Mandiri 
  • Klik ikon “Profil Investor” pada bagian kanan bawah layar aplikasi.
  • Setelah klik ikon “Profil Investor”, pilih “Ubah”.
  • Selanjutnya, klik “Ubah Rekening”.
  • Pilih rekening transaksi yang akan digunakan sebagai rekening penampungan investasi, kemudian klik “Simpan”.
  • Masukkan PIN Livin’ by Mandiri.
  • Perubahan rekening penampungan investasi berhasil disimpan.

Apa yang timbul jika nasabah tidak melakukan pengkinian data?

  • Informasi profil nasabah yang tercatat di Bank menjadi tidak valid;
  • Nasabah akan berpotensi dikenakan pembatasan penggunaan produk dan channel Bank;
  • Bank tidak dapat mengidentifikasi kesesuaian profil dengan transaksi nasabah, sehingga akan berdampak kepada menurunnya:
    • Efektivitas pelayanan kepada nasabah;
    • Keamanan transaksi nasabah;
    • Kurasi dan kesesuaian pelaporan kepada Regulator.

 

 

Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000