PBI Nomor 24/7/PBI/2022 dan PADG Nomor 24/10/PADG/2022 tentang Transaksi di Pasar Valuta Asing

PBI No. 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Valuta Asing dan PADG No. 7 Tahun 2026 Tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing 

Tanggal Berlaku

(PBI No. 6 Tahun 2024) Selasa, 16 Juli 2024 

(PADG No. 7 Tahun 2026) Rabu, 1 April 2026 

Latar Belakang

Dalam rangka mengakomodasi kebutuhan perkembangan pasar dalam bertransaksi di Pasar Valuta Asing yang terus bergerak secara dinamis serta sekaligus menjaga arus transaksi valuta asing yang sejalan dengan arah kebijakan Bank Indonesia, diperlukan penyesuaian terhadap pengaturan transaksi Pasar Valuta Asing. Selain itu, penyesuaian terhadap transaksi Pasar Valuta Asing juga dilakukan untuk penguatan kebijakan stabilitas nilai tukar, harmonisasi dengan ketentuan lain, penguatan manajemen risiko atas transaksi, dan penguatan ketentuan untuk mengantisipasi dinamika model bisnis. Untuk itu, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan terkait transaksi Pasar Valuta Asing. 

Berdasarkan hal tersebut, Bank Indonesia menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing. 

Hal-Hal Penting

a. Pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank tanpa Underlying Transaksi paling banyak sebesar threshold berikut:  

Jenis Transaksi 

Threshold 

Dasar Perhitungan 

FX Today, FX Tom, FX Spot  

Equivalen USD 50,000.00  

(lima puluh ribu dolar Amerika Serikat)  

Per bulan, per Nasabah  

FX Forward, DNDF  

Equivalen USD 100,000.00  

(seratus ribu dolar Amerika Serikat)  

Per bulan, per Nasabah  

FX Swap  

Equivalen USD 10,000,000.00  

 (sepuluh juta dolar Amerika Serikat)  

Per transaksi   

Transaksi Derivatif 

nilai tukar* selain FX

Forward, DNDF dan FX

Swap  

Equivalen USD 100,000.00  

(seratus ribu dolar Amerika Serikat)  

Per bulan, per Nasabah  

 

b. Penjualan valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah ke Bank tanpa Underlying Transaksi paling banyak sebesar threshold berikut:  
 

 Jenis Transaksi 

Threshold 

Dasar Perhitungan 

FX Forward, DNDF, FX

Swap  

Equivalen USD 10,000,000.00

(sepuluh juta dolar Amerika Serikat)  

Per transaksi  

Transaksi Derivatif

nilai tukar* selain FX

Forward, DNDF dan

FX Swap  

Equivalen USD 1,000,000.00

(satu juta dolar Amerika Serikat)  

Per transaksi  


*Transaksi Derivatif nilai tukar merupakan Transaksi yang didasari oleh suatu kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari nilai tukar, antara lain mencakup Transaksi Derivatif Plain Vanilla, Transaksi Structured Product dan Transaksi Derivatif lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.

c. Threshold tersebut di atas efektif berlaku sejak tanggal 1 April 2026.  

d. Transaksi valuta asing terhadap rupiah dengan nominal sampai dengan threshold (dibawah threshold) wajib menyampaikan dokumen pendukung berupa pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa transaksi beli valuta asing terhadap rupiah tidak melebihi jumlah tertentu (threshold) per bulan per pelaku di dalam sistem perbankan di Indonesia. 

e. Transaksi valuta asing terhadap rupiah dengan nominal di atas threshold wajib menyampaikan underlying transaksi dan dokumen pendukung berupa surat pernyataan tertulis yang menyatakan kebenaran dokumen underlying transaksi. Surat pernyataan tertulis dibedakan antara Surat pernyataan tertulis untuk underlying transaksi yang bersifat final dan Surat pernyataan tertulis untuk underlying transaksi yang bersifat prakiraan.  

f. Underlying transaksi adalah dokumen yang berasal dari kegiatan ekonomi yang berupa transaksi berjalan, transaksi finansial, transaksi modal serta kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Contoh Underlying transaksi antara lain dokumen transaksi ekspor / impor, dokumen investasi langsung / portofolio, dokumen transaksi modal, dokumen kredit/ pembiayaan,  dokumen perdagangan barang dan jasa dalam negeri dengan persetujuan pengecualian kewajiban penggunaan rupiah dari Bank Indonesia serta dokumen lain yang ditetapkan penggunaannya oleh Bank Indonesia.  

g. Underlying transaksi sebagaimana poin (f) di atas tidak termasuk: 

  • surat berharga berdenominasi valuta asing yang diterbitkan oleh Bank Indonesia untuk seluruh transaksi beli valuta asing terhadap rupiah; 
  • surat berharga berdenominasi valuta asing yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia di dalam negeri untuk seluruh transaksi beli valuta asing terhadap rupiah;  
  • penempatan dana;  
  • fasilitas kredit atau pembiayaan yang belum ditarik; dan  
  • aset kripto. 

h. Nominal dan jangka waktu transaksi valuta asing terhadap rupiah tidak boleh lebih dari yang tercantum di underlying transaksi, namun dapat dibulatkan ke atas dalam kelipatan 10.000,00 sesuai mata uang sesuai yang tertera pada dokumen underlying.  

i. Batas waktu penyerahan dokumen pendukung untuk nilai transaksi sampai dengan threshold adalah pada tanggal transaksi dan dapat digunakan dalam 1 bulan kalender. 

j. Batas waktu penyerahan underlying dan dokumen pendukung untuk nilai transaksi di atas threshold adalah pada tanggal penyelesaian transaksi, tanggal early termination, atau tanggal unwind.  

Informasi terkait PBI No. 6 Tahun 2024 dan PADG No. 7 Tahun 2026 

 

Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000