Nasabah Drop Fund Pada Layanan Segmen Wealth
NASABAH DROP FUND PADA LAYANAN MANDIRI PRIORITAS DAN PRIVATE

Ketentuan Nasabah Drop Fund
Pada Layanan Mandiri Prioritas Dan Mandiri Private
Keanggotaan Mandiri Prioritas & Private dan Pengertian Drop Fund
Berapa persyaratan minimal dana untuk menjadi nasabah Mandiri Prioritas dan Mandiri Private?
Persyaratan minimal dana nasabah adalah sebagai berikut:
- Segmen Prioritas: nasabah dengan Fund Under Management (FUM) saldo akhir bulan atau saldo rata-rata bulanan Rp 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).
- Segmen Private: nasabah dengan FUM saldo akhir bulan atau saldo rata-rata bulanan Rp 20.000.000.000 (Dua Puluh Miliar Rupiah).
Apa yang dimaksud dengan Fund Under Management (FUM)?
FUM merupakan jumlah penempatan dana nasabah, baik pada Dana Pihak Ketiga (DPK) yaitu produk tabungan, giro, dan/atau deposito, maupun pada Asset Under Management (AUM) yaitu produk investasi (reksadana, surat berharga), bancassurance (unit link product), dan layanan Referral Retail Brokerage, yang tercatat dalam 1 (satu) kelolaan nasabah.
Apa yang dimaksud dengan Nasabah Drop Fund?
Nasabah Drop Fund adalah nasabah Mandiri Prioritas/Mandiri Private yang memiliki FUM dengan saldo posisi akhir bulan di bawah Rp 950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta Rupiah), atau sesuai kebijakan Bank yang berlaku. Apabila nasabah memenuhi salah satu kondisi tersebut, nasabah dikategorikan sebagai Nasabah Drop Fund.
Bagaimana Bank menentukan bahwa saya termasuk Nasabah Drop Fund?
Bank melakukan evaluasi setiap bulan menggunakan data historis FUM nasabah, dengan mengacu pada posisi saldo akhir bulan (ending balance) bulan sebelumnya. Nasabah yang teridentifikasi sebagai Nasabah Drop Fund akan diinformasikan oleh Bank melalui Relationship Manager (RM) atau kantor cabang pengelola.
Mengapa informasi kontak saya perlu selalu diperbarui?
Pada saat pengisian dan penandatanganan Formulir Mitra Utama (FMU), RM akan menjelaskan ketentuan biaya Drop Fund dan melakukan validasi atas nomor telepon, alamat korespondensi, alamat email, serta rekening pendebetan biaya. Data yang valid memastikan setiap informasi terkait status Drop Fund dapat diterima nasabah tepat waktu.
Biaya Administrasi Drop Fund
Berapa biaya yang dikenakan kepada Nasabah Drop Fund?
Nasabah Drop Fund dikenakan biaya administrasi Drop Fund sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per bulan.
Berapa lama biaya Drop Fund dibebankan?
Pembebanan biaya administrasi Drop Fund dilakukan maksimal 3 (tiga) bulan berturut-turut. Apabila nasabah telah 3 kali berturut-turut dibebankan biaya, keanggotaan nasabah pada layanan Mandiri Prioritas atau Mandiri Private akan dihentikan.
Dari rekening mana biaya Drop Fund didebet?
Biaya didebet dari rekening utama dalam denominasi Rupiah milik nasabah yang terhubung dengan Kartu Debit Mandiri Prioritas atau Mandiri Private.
Kapan biaya Drop Fund didebet?
Pendebetan dilakukan setelah proses identifikasi Nasabah Drop Fund selesai. Sebagai ilustrasi, jika saldo akhir Bulan 1 berada di bawah ketentuan, maka proses identifikasi dan konfirmasi dilakukan pada Bulan 2, dan pendebetan biaya dilakukan pada minggu ke-3 hingga minggu ke-4 Bulan 2. Proses yang sama berlaku untuk bulan-bulan berikutnya.
Apakah biaya tetap dikenakan jika saldo FUM saya kembali di atas ketentuan?
Status Drop Fund dievaluasi setiap bulan. Apabila FUM nasabah pada posisi evaluasi telah kembali memenuhi ketentuan (tidak di bawah Rp 950.000.000,-), maka nasabah tidak termasuk kategori Drop Fund pada bulan tersebut.
Bagaimana agar Nasabah tidak dikenakan biaya Drop Fund?
Nasabah dapat menjaga total FUM, baik saldo rata-rata harian maupun saldo akhir bulan, agar tidak berada di bawah Rp 950.000.000,-. Nasabah juga dapat berkonsultasi dengan RM untuk memastikan seluruh produk DPK dan AUM telah terkonsolidasi sehingga tercatat sebagai total FUM.
Ketentuan untuk Nasabah Baru (New To Priority)
Saya baru bergabung sebagai Nasabah Prioritas, apakah langsung dikenakan biaya Drop Fund?
Tidak. Nasabah baru (New To Priority/NTP) mendapatkan masa tunggu (Grace Period) selama 3 bulan pertama sejak bergabung, yaitu masa observasi atas FUM nasabah.
Bagaimana alur pengenaan biaya bagi nasabah baru?
Apabila FUM nasabah berada di bawah Rp 950.000.000,- pada posisi saldo akhir bulan ke-3, maka biaya administrasi Drop Fund mulai dibebankan pada bulan ke-4. Pendebetan dilakukan maksimal 3 kali berturut-turut (bulan ke-4 s.d. bulan ke-6). Apabila pendebetan ke-3 telah dilakukan, keanggotaan layanan nasabah berakhir secara otomatis. Ilustrasinya sebagai berikut:
|
Bulan ke- |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
|
Status |
Grace Period |
Grace Period |
Grace Period |
Debet ke-1 |
Debet ke-2 |
Debet ke-3 & Keluar dari Nasabah Mandiri Prioritas |
Setelah melewati Grace Period, ketentuan Drop Fund bagi Nasabah Baru mengikuti ketentuan yang berlaku bagi Nasabah Eksisting.
Ketentuan untuk Nasabah Eksisting
Bagaimana ketentuan bagi nasabah yang sudah lama menjadi anggota?
Nasabah yang telah terdaftar dalam keanggotaan Mandiri Prioritas/Mandiri Private selama lebih dari 3 bulan dan mengalami kondisi Drop Fund pada saldo akhir bulan berjalan akan dikenakan biaya administrasi Drop Fund pada bulan berikutnya, dengan pembebanan maksimal 3 kali berturut-turut.
Saya pernah keluar dari layanan lalu mendaftar kembali, apakah saya mendapatkan Grace Period lagi?
Tidak. Nasabah yang pernah keluar dari keanggotaan dan mendaftarkan kembali, apabila dananya turun di bawah Rp 950.000.000,-, akan ditangani sesuai ketentuan Nasabah Eksisting.
Penghentian Keanggotaan
Dalam kondisi apa keanggotaan Nasabah dihentikan?
Keanggotaan nasabah Mandiri Prioritas/MandiriPrivate dihentikan apabila:
- Nasabah meninggal dunia
- Nasabah telah dikenakan maksimal pembebanan biaya administrasi Drop Fund (3 kali berturut-turut)
- Bank gagal membebankan biaya Drop Fund pada rekening nasabah, antara lain disebabkan
- Tidak terdapat rekening yang valid, atau
- Tidak terdapat saldo yang mencukupi untuk dibebankan biaya Drop Fund
- Atas permintaan Nasabah yang bersangkutan.
Apakah Nasabah dapat berhenti dari keanggotaan atas permintaan sendiri?
Ya. Penghentian keanggotaan dapat dilakukan atas permintaan nasabah dengan menghubungi RM atau kantor cabang pengelola.
Pembebasan Biaya
Apakah biaya Drop Fund dapat dibebaskan?
Bisa, namun bersifat selektif dan tunduk pada persetujuan Bank. Pengajuan pembebasan biaya dilakukan oleh kantor cabang pengelola nasabah dengan ketentuan:
- Setiap nasabah hanya dapat diajukan waive maksimal 1 (satu) kali dalam setahun
- Keputusan persetujuan waive sepenuhnya merupakan kewenangan Bank.
Nasabah disarankan segera menghubungi RM apabila menerima informasi status Drop Fund.
Pengembalian Biaya (Refund)
Dalam kondisi apa biaya Drop Fund yang sudah didebet dapat dikembalikan?
Pembebasan dan/atau pengembalian biaya dapat diajukan apabila terdapat kesalahan dalam proses pendebetan dan memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Nasabah telah keluar dari keanggotaan Mandiri Prioritas/MandiriPrivate sebelum pendebetan biaya Drop Fund dilakukan
- Nasabah memiliki produk DPK dan/atau AUM yang belum terkonsolidasi sebagai total FUM Nasabah
Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000