Naik Kelas KUM Mandiri

Program Naik Kelas Kredit Usaha Mikro (KUM)

Apa yang dimaksud dengan Program Naik Kelas?

Program Naik Kelas KUM merupakan program yang memberikan tambahan fasilitas bagi para debitur aktif Kredit Usaha Mikro (KUM). Melalui program ini, nasabah dapat mengajukan pembiayaan dengan limit lebih dari Rp200 juta untuk mendukung pengembangan usahanya. Persetujuan pembiayaan tetap mengikuti proses analisis dan ketentuan yang berlaku.

Apa tujuan dari Program Naik Kelas?

Program ini dirancang untuk mendukung pertumbuhan dan pengembangan usaha nasabah, memperkuat modal kerja, serta membantu nasabah memanfaatkan peluang ekspansi bisnis sehingga dapat naik ke skala usaha yang lebih besar dan berkelanjutan.

Siapa saja yang dapat mengambil fasilitas Naik Kelas?

Debitur terpilih yang sudah memiliki fasilitas KUM.

Benefit apa yang didapatkan oleh debitur pengajuan Naik Kelas?

Atas pengajuan pembiayaan KUM calon debitur mendapatkan suku bunga menarik 0,84% flat per bulan atau suku bunga 18,09% efektif per tahun untuk jangka waktu 5 tahun dengan limit mulai dari Rp200 juta sampai Rp500 juta.

Biaya apa saja yang dikenakan dalam pengajuan Naik Kelas?

Tier Limit

Biaya Layanan

Biaya Provisi

Biaya Lainnya

s.d. Rp50 juta

0,50% dari limit kredit

0,50% dari limit kredit

Biaya Notaris dan Biaya Asuransi (Apabila Dipersyaratkan)

> Rp50 juta s.d. Rp100 juta

>Rp100 juta s.d. Rp250 juta

0,75% dari limit kredit

>Rp250 juta s.d. Rp500 juta

1,00% dari limit kredit

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan untuk mengajukan Naik Kelas?

  • Melampirkan bukti diri berupa e-KTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, Kartu Keluarga (KK) serta Surat Nikah (bagi yang menikah) atau Surat Cerai (bagi yang berstatus cerai) yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
  • Menyerahkan copy NPWP untuk limit >Rp50 juta (berlaku juga untuk debitur eksisting yang melakukan top-up s.d. limit >Rp50 juta).
  • NIB atau Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan, Dinas Pasar atau Otoritas setempat di mana yang bersangkutan memiliki usaha atau Surat Ijin Usaha.
  • Diwajibkan membuka Tabungan (Mandiri Tabungan) Rupiah atas nama yang bersangkutan.

Kapan Program Naik Kelas ini berlangsung?    

Program Naik Kelas KUM ini berlangsung hingga 30 Juni 2026

Kemana saya dapat menghubungi apabila saya ingin mengajukan Naik Kelas?    

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Livin’ Call Bebas Pulsa melalui Livin’ By Mandiri, Cabang/Unit Mikro Bank Mandiri terdekat dan Mandiri Call 14000 dan website bmri.id/KUM

 

Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000