Livin’ Fest - Layanan Publik
Apa yang dimaksud Livin’ Fest - Layanan Publik?
Livin’ Fest Layanan Publik adalah kategori di Livin’ Fest 2025 yang menghadirkan kemudahan untuk memproses kebutuhan layanan publik seperti membuat KTP, membuat passport, maupun edukasi dari berbagai instansi.
Kapan dan dimana pelaksanaan Livin’ Fest - Layanan Publik?
Livin’ Fest - Layanan Publikdilaksanakan pada:
Tempat
|
NICE PIK 2, Tangerang
|
Hall
|
Hall 5, 6, 8 dan West Atrium
|
Hari, Tanggal
|
Kamis – Jumat, 16-19 Oktober 2025
|
Tiket Masuk
|
Tidak dikenakan tiket masuk
(kecuali area Musik Festival, FunRun, Area Sport Competition dikenakan tiket masuk)
|
Apa saja yang bisa dilakukan pada Livin’ Fest Layanan Publik?
No
|
Layanan
|
Mekanisme Program
|
1.
|
Layanan Perpanjangan SIM
|
- Kepolisian Negara Republik Indonesia akan turut hadir memberikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Livin’ Fest Jakarta 2025. Adapun layanan yang diberikan berupa perpanjangan SIM berupa SIM A dan SIM C dengan kuota khusus.
- Layanan Perpanjangan SIM dapat diberikan selama tanggal 16-19 Oktober dengan durasi pelayanan dari jam 10.00 sd 14.00 WIB.
- Kuota sebanyak 250 kuota per hari untuk masing-masing perpanjangan SIM A dan SIM C.
- SIM akan diterima nasabah pada hari yang sama.
- Kuota dan jam layanan dapat menyesuaikan sewaktu-waktu.
- Syarat dan ketentuan perpanjangan pada dasarnya merujuk pada SK yang berlaku*
Jenis dan Tarif Layanan
|
Syarat dan Mekanisme Layanan
|
Jenis Layanan yang diberikan berupa perpanjangan SIM A dan SIM C. Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 berikut:
a. Tarif Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80 ribu
- SIM C: Rp75 ribu
b. Tarif Tambahan perpanjangan SIM:
- Psikologi: Rp100 ribu
- PNBP: Rp80 ribu
- Kesehatan: Rp35 ribu
- Asuransi: Rp50 ribu
|
- Nasabah datang ke booth Layanan SIM dan mengambil nomor antrian.
- Nasabah menyiapkan dokumen antara lain SIM yang akan diperpanjang, KTP asli, surat keterangan sehat dari dokter yang sudah ditandatangani dan dicap oleh rumah sakit / puskesmas, Membawa fotokopi STNK / bukti pelunasan pajak.
- Nasabah mengikuti prosedur perpanjangan SIM dan pengambilan foto SIM di fasilitas mobil SIM.
- Nasabah melakukan pembayaran atas tarif perpanjangan SIM yang berlaku melalui EDC/QRIS Bank Mandiri.
|
|
2.
|
Layanan Eazy Passport
|
- Dirjen. Imigrasi akan turut hadir pada Livin’ Fest 2025, NICE PIK 2, untuk memberikan layanan Eazy Passport, yaitu pembukaan/perpanjangan paspor di luar Kantor Imigrasi
- Layanan ini akan hadir pada tanggal 16-19 Oktober 2025 selama Livin’ Fest berlangsung dengan jam layanan sebagai berikut:
Sesi
|
Jam
|
Kuota
|
Sesi 1
|
10.00 - 11.30
|
10/hari
|
Sesi 2
|
13.00 - 17.00
|
20/hari
|
- Kuota dan jam layanan dapat menyesuaikan sewaktu-waktu.
- Nasabah datang ke booth Layanan Eazy Passport dan mengambil nomor antrian.
- Nasabah membawa persyaratan dokumenuntuk layanan pembuatan paspor di Livin’ Fest, antara lain sebagai berikut:
- Jika pemohon SUDAH pernah memiliki paspor sebelumnya, sekalipun sudah tidak berlaku, yaitu:
- E-KTP (berkas asli & fotokopi dalam kertas A4)
- Paspor lama yang diterbitkan di atas tahun 2009 dan/atau diterbitkan di kantor imigrasi di wilayah Indonesia (berkas asli & fotokopi dalam kertas A4)
- Kartu Keluarga (KK) (berkas asli & fotokopi dalam kertas A4)
- Jika pemohon BELUM pernah memiliki paspor, yaitu:
- E-KTP (berkas asli & fotokopi dalam kertas A4)
- Kartu Keluarga (berkas asli & fotokopi dalam kertas A4)
- Akte Lahir (berkas asli & fotokopi dalam kertas A4)
- Biaya Layanan Eazy Passport di Livin’ Fest, antara lain sebagai berikut:
- Paspor Biasa (Non-Elektronik):
- Berlaku 10 tahun: Rp650.000
- Berlaku 5 tahun: Rp350.000
- Paspor Elektronik (E-Paspor):
- Berlaku 10 tahun: Rp950.000
- Berlaku 5 tahun: Rp650.000
|
3
|
Edukasi dan Layanan Public Services
|
Section Informasi Keuangan dan Data Individu (Lokasi: West Atrium)
- Kemenkeu DJP: Edukasi dan Konsultasi Perpajakkan Individu
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Edukasi Perlindungan Transaksi Nasabah
- Kemendagri/Dukcapil: Pengecekkan Data Kependudukan dan Edukasi Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
- Badan Kepegawaian Negara (BKN): Edukasi dan Layanan Aparatur Sipil Negara (ASN)
Section Properti
- Kementerian ATR BPN: Layanan Pengecekkan Data Pertanahan
- Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN)
- Kemenkeu DJKN: Edukasi Tata Cara Pembelian Properti Lelang melalui Lelang.go.id
Section Healthcare
Kementerian Kesehatan: Layanan Pengecekkan Mini-Medical Check Up
|
Lokasi Booth Layanan Publik
Lokasi
|
Area
|
Merchant
|
Hall 5
|
Public Services
|
1. Kementerian ATR BPN
2. Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN)
3. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
|
Hall 6
|
POLRI
|
Hall 8
|
Kementerian Imigrasi
|
West Atrium
|
1. Direktorat Jenderal Pajak
2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
3. Kemendagri (Dukcapil)
4. Badan Kepegawaian Negara
|
Ketentuan Program
Program dapat berbeda-beda untuk setiap metode pembayaran. Syarat dan Ketentuan berlaku.
Info Lebih Lanjut
Mandiri Call 14000