Lelang Sukarela

Lelang Sukarela
Mandiri Lelang Festival 2026

Apakah yang dimaksud dengan Lelang Sukarela Mandiri Lelang Festival 2026?

Lelang Sukarela Mandiri Lelang Festival (MLF) 2026 adalah penjualan lelang barang-barang bergerak secara terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis melalui internet (e-auction) yang semakin meningkat untuk mencapai harga tertinggi. Program ini merupakan bagian dari rangkaian puncak acara tahunan Mandiri Lelang Festival 2026.

Dalam rangka apa kegiatan Lelang Sukarela ini diselenggarakan?

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai inisiatif strategis Mandiri Group untuk memperkuat sinergi antar stakeholder, mengedukasi pegawai serta publik mengenai kemudahan tata cara lelang, sekaligus memasarkan berbagai aset dan barang berkualitas.

Kapan pelaksanaan Lelang Sukarela Mandiri Lelang Festival 2026?

Pelaksanaan lelang sukarela secara serentak dijadwalkan pada hari Kamis, 11 Juni 2026 melalui portal Lelang resmi negara, https://www.lelang.go.id

Siapa saja pihak yang dapat mengikuti pelaksanaan Lelang Sukarela ini?

Lelang ini bersifat terbuka dan dapat diikuti oleh seluruh pegawai internal Mandiri Group (Bank Mandiri segmen Wholesale dan Retail, Mandiri Tunas Finance, Mandiri Utama Finance, dan Bank Mandiri Taspen) serta masyarakat umum, nasabah, maupun investor.

Apa saja jenis barang yang ditawarkan dalam Lelang Sukarela 2026?

Barang yang dilelang merupakan barang bergerak hasil sumbangan sukarela pegawai dengan total barang Lelang 43 item yang terdiri dari:

  • Kategori Elektronik & Gadget: Samsung 43" Crystal UHD 4K Smart TV, Garmin Forerunner 165, Huawei FreeBuds (6i, 5i, SE 3), JBL Go 4 Bluetooth Speaker, Fujifilm Instax Mini 12, hingga JETZT Hair Dryer.
  • Kategori Perlengkapan Rumah: Philips Airfryer, Mito Electric Oven, Oxone Espresso Machine, dan Philips Vacuum Cleaner.
  • Kategori Lifestyle & Hobi: Koper Roaming, Tas Branded (Coach, Kate Spade), Sepatu (Kods, Fayt), Raket Padel Nox, Stik Golf (Fujikara, RBZ, PMG), serta Kain Tenun Tradisional Lombok dan Sasirangan Banjarmasin.     

Bagaimana status dan kondisi aktual barang yang akan dilelang?

Setiap aset dijual berdasarkan kondisi aktualnya pada saat lelang atau dikenal dengan istilah 'as is' (apa adanya). Kondisi barang terbagi menjadi tiga kategori spesifik:  

  • Barang Baru dengan Box: Unit belum pernah digunakan (ex-sumbangan), dilengkapi kotak orisinal bawaan, dan dijual tanpa jaminan garansi resmi pabrikan.
  • Barang Bekas dengan Box: Barang preloved dengan bekas pemakaian wajar, unit berfungsi baik, dan dilengkapi boks bawaan.
  • Barang Bekas tanpa Box: Barang preloved lepasan (loose item) dengan bekas pemakaian wajar tanpa disertai kardus atau kemasan ritel asli.

Pemenang lelang tidak dapat mengajukan komplain, permintaan penukaran, atau pembatalan transaksi pasca-lelang atas variasi kondisi fisik maupun kemasan tersebut.

Bagaimana metode pelaksanaan dan prosedur tata cara mengikuti lelang?

Pelaksanaan lelang resmi berada di bawah kewenangan KPKNL menggunakan metode Lelang Internet (E-Auction) melalui portal resmi DJKN. Prosedurnya adalah sebagai berikut:  

  • Peminat melakukan Sign In atau Sign Up di website https://lelang.go.id.  
  • Peserta mendapatkan kode aktivasi akun. 
  • Peserta memilih objek barang Lelang Sukarela Mandiri yang akan diikuti.  
  • Peserta menyetorkan Uang Jaminan Lelang (UJL) sesuai nominal yang dipersyaratkan ke nomor Virtual Account Bank.  
  • Peserta melakukan Bidding (Penawaran) pada hari pelaksanaan lelang.

Apa saja dokumen persyaratan yang wajib disiapkan untuk mendaftar akun lelang?

  • Kartu Tanda Penduduk / KTP (Wajib). 
  • Nomor Pokok Wajib Pajak / NPWP (Wajib).  
  • Nomor Rekening Bank yang aktif atas nama sendiri (Wajib, digunakan untuk pengembalian dana UJL secara otomatis jika peserta tidak menang lelang).

Bagaimana mekanisme pengembalian Uang Jaminan Lelang (UJL) bagi peserta yang tidak menang?

Bagi peserta lelang yang belum beruntung atau tidak ditetapkan sebagai pemenang, Uang Jaminan Lelang (UJL) akan dikembalikan 100% secara otomatis tanpa potongan ke nomor rekening Bank yang telah didaftarkan pada profil akun lelang.go.id Anda.  

Berapa lama batas waktu pelunasan bagi peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang?

Pemenang lelang wajib melakukan pelunasan sisa harga pokok lelang ditambah dengan bea lelang pembeli (jika ada) sesuai ketentuan yang berlaku maksimal H+5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak dilunasi dalam jangka waktu tersebut, status kemenangan dibatalkan (wanprestasi) dan uang jaminan hangus.

Bagaimana prosedur pengambilan barang setelah pemenang melakukan pelunasan?

Setelah status pembayaran dinyatakan lunas dan terbit Risalah Lelang dari KPKNL, pemenang dapat mengambil barang dengan tata cara:  

  • Mendatangi Kantor PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk. Retail Collection & Recovery (RCR), Wisma Mandiri II, 18th Floor, Jl. Kebon Sirih No.83, Jakarta Pusat 10340, yang ditunjuk sebagai lokasi penyimpanan aset dengan membawa Bukti Tanda Pelunasan dan KTP asli.  
  • Melakukan pengecekan fisik barang bersama petugas dan menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) objek lelang.

Apakah pihak penjual menyediakan sarana pembungkus atau akomodasi pengiriman barang?

Tidak. Pihak Penjual/Bank Mandiri tidak menyediakan kantong, plastik, paper bag, maupun boks pembungkus tambahan untuk membawa unit keluar dari lokasi penyimpanan. Pemenang lelang wajib membawa sendiri kemasan, kantong pelindung, atau sarana transportasi yang sesuai untuk mengangkut barang yang dimenangkan saat proses penyerahan fisik dilakukan.

Siapakah narahubung resmi yang dapat dihubungi terkait detail barang dan teknis lelang sukarela ini?

Untuk informasi lebih lanjut mengenai spesifikasi detail objek, koordinasi penyerahan barang sukarela, atau pertanyaan teknis lainnya, Anda dapat menghubungi tim narahubung kami:

  • Kontak Person Lelang Sukarela Mandiri: Arfita (0851-6277-7702)
  • Atau menghubungi Tim Lelang Bank Mandiri di kantor cabang terdekat.
 

Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000