Layanan Electronic Banking Statement

Layanan Electronic Banking Statement (EBS)

Apa yang dimaksud dengan layanan Electronic Banking Statement (EBS)?

Electronic Bank Statement (EBS) adalah layanan pengiriman rekening koran nasabah dalam bentuk/format elektronik yang telah ditentukan oleh Bank yang mencakup layanan MT940, MT942, dan MT950.
Nasabah pengguna layanan EBS adalah nasabah segmen Corporate, Commercial, Financial Institution, SME dan Kelembagaan yang memiliki rekening Giro serta melakukan transaksi melalui kanal Cash Management Bank.

Apa keuntungan/kelebihan implementasi layanan EBS?

Keuntungan/kelebihan layanan EBS, antara lain:

  • Informasi posisi saldo awal hari dan akhir hari serta mutasi rekening secara harian.
  • Dapat dijadikan sebagai data pendukung rekonsiliasi yang bersifat final.
  • Pengiriman data mutasi rekening dikirimkan dalam jangka waktu tertentu di hari tersebut atau H+1 hari kalender. 

Informasi apa saja yang tertera dalam layanan EBS?

Informasi yang tertera antara lain Nomor Rekening, Saldo Awal, Tanggal Transaksi, Kode Debet/Kredit, Kode Valuta, Nominal Transaksi, Kode Tipe Transaksi, Referensi Nasabah, Referensi Bank, Berita, dan Saldo Akhir.

Kanal apa saja yang dapat digunakan sebagai media penyampaian layanan EBS?

EBS dapat disampaikan ke nasabah melalui media E-mail, Mandiri File Transfer (MFT), Kopra Cash Management Wholesale, dan SWIFT.

Bagaimana cara nasabah dapat melakukan pendaftaran layanan EBS?

Nasabah melakukan pendaftaran layanan EBS dengan mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan serta Formulir Syarat dan Ketentuan Pengiriman EBS.

Apakah ada biaya yang dikenakan atas layanan EBS?

Biaya layanan EBS dikenakan berdasarkan kanal penyampaian yang dipilih oleh Nasabah. Saat ini biaya layanan EBS adalah sebagai berikut:

  • Email, MFT, Kopra Cash Management : Rp100 ribu per rekening per bulan per kanal
  • SWIFT : USD 100 per rekening per bulan per kanal

Apakah nasabah dapat mengajukan penghentian layanan EBS?

Nasabah dapat mengajukan penghentian layanan EBS dengan mengajukan permohonan tertulis pengakhiran layanan kepada Bank Mandiri. Permohonan akan efektif dijalankan Bank Mandiri apabila dokumen telah diterima paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pengakhiran yang diajukan.

Apakah nasabah dapat melakukan permintaan pengiriman ulang layanan EBS? 

Nasabah dapat mengajukan permintaan pengiriman ulang layanan EBS di seluruh Cabang Bank Mandiri atau dengan menghubungi Mandiri Call 14000.

Apakah pendaftaran dan permintaan pengiriman ulang layanan EBS dikenakan biaya?

Saat ini untuk pendaftaran dan permintaan pengiriman ulang layanan EBS tidak dikenakan biaya.

Bagaimana jika nasabah mengalami kendala atas layanan Consolidated Statement? 

Nasabah dapat menghubungi :

  • Mandiri Call 14000, pilih Bahasa, tekan 4 atau layanan E-mail: mib.operation@bankmandiri.co.id dan mcm.operation@bankmandiri.co.id.


Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000

Headquarters

Phone: 14000, +62-21-52997777

Menara Mandiri 1
Jenderal Sudirman Street Kav 54-55
Jakarta 12190 Indonesia
SWIFT Code: BMRIIDJA

 

Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000