Lapis KUM

Program “LAPIS KUM” April Tahun 2026

Apa yang dimaksud dengan Program “LAPIS KUM”?

Program “LAPIS KUM” merupakan tactital program Bebas Biaya Provisi (0%) dan Biaya Layanan Rp1 untuk peningkatan dan pencapaian target booking KUM selama periode bulan April 2026.

Apa tujuan dari Program “LAPIS KUM”?

Program ini bertujuan untuk mendorong penyaluran produk KUM segmen mikro produktif pada bulan April 2026 melalui produk KUM Bank Mandiri.

Apa kriteria Program “LAPIS KUM”? 

Kriteria debitur yang dapat mengikuti program ini sebagai berikut :
Debitur yang berasal dari leads Top-up/Refill, Kawan lama, KUM Ex KUR, dan Turunan K1/Government (MECLP) yang cair pada 10 hari kerja pertama setiap bulannya limit >Rp200 juta.

Bagaimana penyesuaian suku bunga atas program “LAPIS KUM”?

Jenis Pengajuan

Suku Bunga Promo

KUM AMUNISI

18.09% efektif per tahun dengan limit sampai Rp500 juta

KUM MADU

18.09% efektif per tahun dengan limit sampai Rp500 juta

KUM Top-up/Refill

18.09% efektif per tahun dengan limit sampai Rp500 juta

KUM Kawan Lama

17.30% efektif per tahun dengan limit sampai Rp500 juta

KUM Ex-KUR

18.09% efektif per tahun dengan limit sampai Rp500 juta

K1/MECLP

15.35% efektif per tahun dengan limit sampai Rp350 juta

Bagaimana ketentuan Program “LAPIS KUM”?

  • MDAB mengirim pemberitahuan pada WhatsApp grup internal (MBH, MBCM, dan PIC Region) terkait dengan tanggal dimulai dan berakhirnya program setiap bulan;
  • Verifikasi dokumen dan usaha calon debitur dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Unit/Cabang melakukan scoring melalui MANPIN/LOS SMILE sesuai dengan data Potensi Leads Kantor Pusat dan melakukan penginputan pada kolom Biaya Provisi (0%) dan Biaya Layanan Rp1 dan suku bunga KUM sesuai ketentuan yang berlaku di surat program “LAPIS KUM”;
  • Proses kredit yang tidak diatur secara khusus dalam program ini mengacu kepada ketentuan yang berlaku secara umum.

Bagaimana penjelasan kategori nasabah yang mendapatkan Program “LAPIS KUM”?

  • Top-up/Refill merupakan debitur aktif yang sedang memiliki fasilitas pembiayaan KUM dan memerlukan tambahan modal dengan mengajukan kembali fasilitas pembiayaan ke limit awal atau melebihi limit awal.
  • KUM Kawan Lama merupakan debitur yang pernah memiliki fasilitas kredit usaha mikro (Kredit Usaha Rakyat atau Kredit Usaha Mikro) namun sudah lunas dan memiliki histori kolektibilitas yang lancar.
  • KUM ex- KUR merupakan debitur aktif fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dikonversi naik kelas menjadi fasilitas Kredit Usaha Mikro (KUM).
  • Turunan K1/MECLP merupakan ekosistem nasabah atau debitur segmen wholesale dan government (MBG dan graduasi Bansos) dengan suku bunga khusus.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan untuk mengajukan KUM Mandiri? 

  • Melampirkan bukti diri berupa e-KTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, Kartu Keluarga (KK) serta Surat Nikah (bagi yang menikah) atau Surat Cerai (bagi yang berstatus cerai) yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
  • Menyerahkan copy NPWP untuk limit > Rp50 juta (berlaku juga untuk debitur eksisting yang melakukan Top-up s.d. limit > Rp50 juta).
  • NIB atau Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan, Dinas Pasar atau Otoritas setempat di mana yang bersangkutan memiliki usaha atau Surat Ijin Usaha.
  • Diwajibkan membuka Tabungan (Mandiri Tabungan/Mandiri Tabungan Mitra Usaha) Rupiah atas nama yang bersangkutan.

 

Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000

Cabang/Unit Mikro Bank Mandiri terdekat