Kredit Industri Padat Karya (KIP)
Informasi Program
Merupakan salah satu Kredit Program Pemerintah yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan bersama Kementerian Perindustrian untuk mendorong peningkatan kapasitas dan efisiensi produksi, memperluas penciptaan lapangan kerja, serta mempercepat pertumbuhan industri padat karya. Fasilitas pembiayaan ini disalurkan melalui berbagai bank penyalur, termasuk Bank Mandiri sebagai salah satu mitra utama.
Periode Program
Periode Program 29 April 2025 - 31 Desember 2026
Penjelasan Program
|
No.
|
Program
|
Detail Mekanisme Program
|
|
1
|
Kredit Industri Padat Karya
|
Penyaluran kredit bagi pelaku pelaku industri kecil dan menengah, baik perorangan maupun badan usaha, yang beroperasi pada enam sub-sektor industri padat karya a.l :
- Sektor Industri Pakaian Jadi
- Sektor Industri Tekstil
- Sektor Industri Makanan dan Minuman
- Sektor Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki
- Sektor Industri Furnitur
- Sektor Industri Mainan
Fitur Program KIPK
|
Fitur Program
|
Keterangan
|
|
Tujuan Penggunaan
|
:
|
- Pembelian mesin dan/atau peralatan produksi baru (Kredit Investasi)
- Pembelian mesin dan/atau peralatan produksi baru (Kredit Investasi) yang dikombinasikan dengan pembiayaan modal kerja (Kredit Modal Kerja) dengan komposisi yang ditentukan berdasarkan penilaian Bank; atau
- Digunakan secara bersamaan untuk pembiayaan ulang pembelian mesin dan/atau peralatan produksi yang berumur tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
|
|
Limit Kredit
|
:
|
> Rp500 juta s.d Rp10 miliar
|
|
Jangka Waktu Kredit
|
:
|
- Kredit Investasi : maks. 8 tahun
- KMK (Non Rev) : maks. s.d. jangka waktu KI berakhir
- KMK (Rev) : maks. 1 tahun & dapat diperpanjang
|
|
Porsi Pembiayaan Kredit
|
:
|
- Kredit Investasi : maks. 75% dari objek yang dibiayai (mesin/peralatan produksi baru/refinancing)
- KMK : maks. porsi pembiayaan sebesar 70%
|
|
Subsidi Bunga Kredit
|
:
|
5,00% p.a
|
|
Perhitungan Suku Bunga Kredit
|
:
|
Suku bunga Bank - Subsidi Bunga Kredit
|
|
Agunan Kredit
|
:
|
- Agunan Pokok : obyek yang dibiayai
- Agunan Tambahan : sesuai penilaian objektif Bank
|
Syarat Program KIPK
(Calon) debitur harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Memiliki usaha produktif dan layak;
- Memiliki NPWP;
- Memiliki NIB;
- Menjadi peserta badan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS);
- Menjalankan usaha paling singkat 2 (dua) tahun di bidang industri padat karya.
- Memiliki jumlah tenaga kerja paling sedikit 50 (lima puluh) orang selama 1 (satu) tahun terakhir;
- Tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking, dan/atau bank checking.
- (Calon) debitur tidak sedang menerima kredit usaha program Pemerintah lainnya secara bersamaan;
- (Calon) debitur dapat sedang menerima kredit komersial berupa kredit investasi dengan kolektibilitas lancar dengan sisa baki debet paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai pokok kredit;
- (Calon) debitur hanya dapat menerima KIPK 1 (satu) kali.
- Telah memenuhi komitmen perizinan berusaha;
- Memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas);
- Telah memenuhi kewajiban penyampaian data industri melalui SIINas; dan
- Telah menjalankan kewajiban perpajakan pada 1 (satu) tahun pajak terakhir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Persyaratan Dokumen
|
Jenis Dokumen
|
Perorangan
|
Badan Usaha
|
|
Asli formulir aplikasi diisi dengan lengkap dan benar
|
ü
|
ü
|
|
Copy KTP (calon) debitur & pasangan
|
ü
|
-
|
|
Copy Surat Nikah/ Cerai (bagi yang telah menikah/ cerai)
|
ü
|
-
|
|
Copy Kartu Keluarga
|
ü
|
-
|
|
Copy rekening koran Tabungan/ Giro selama 6 (enam) bulan terakhir
|
ü
|
ü
|
|
Copy NPWP Pribadi/ Perusahaan
|
ü
|
ü
|
|
Copy Laporan Keuangan
|
ü
|
ü
|
|
Copy Akte Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahannya (apabila ada)
|
-
|
ü
|
|
Copy KTP pengurus dan pemegang saham perusahaan
|
-
|
ü
|
|
Copy perizinan usaha (seperti Izin KBLI, SIUP, SITU, TDP/NIB dll)
|
ü
|
ü
|
|
Invoice/faktur pembelian
|
ü
|
ü
|
|
Bukti pembayaran kewajiban perpajakan pada 1 (satu) tahun pajak terakhir
|
ü
|
ü
|
|
Bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
|
ü
|
ü
|
|
Dokumen administratif jumlah pegawai dalam 1 tahun terakhir
|
ü
|
ü
|
|
Informasi Lebih Lanjut
Apabila bapak/ibu tertarik silahkan untuk meghubungi SME Center terdekat
Info Lebih Lanjut
Mandiri Call 14000