Kopra KA-SBN
Kopra KA-SBN

Kopra KA-SBN (Kredit Agunan Surat Berharga Negara)
Apa yang dimaksud dengan fitur Kopra KA-SBN?
Siapa saja yang dapat menggunakan fitur ini?
Nasabah Badan Usaha pengguna Kopra by Mandiri versi terbaru yang merupakan pemilik rekening kustodian di Bank Mandiri dan pemegang portofolio aktif SBN.
Apa saja manfaat menggunakan Kopra KA-SBN?
- Instrumen investasi tetap jalan: memperoleh dana tambahan dengan jaminan SBN tanpa harus menjual aset, kupon obligasi tetap berjalan.
- Akses kredit langsung secara digital: pengajuan hingga tanda tangan kredit dilakukan langsung di Kopra, tanpa perlu ke cabang.
- Monitoring fleksibel: dapat menjaminkan lebih dari satu seri SBN, memantau pinjaman secara real-time, dan notifikasi pengingat angsuran otomatis.
Apa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan untuk mengajukan KA-SBN melalui Kopra?
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- Formulir Aktivasi Fitur
- Akta Pendirian Perusahaan
- Akta Perubahan Terakhir
- SK Kemenkumham
- NIB
- NPWP Perusahaan
- Surat Persetujuan Dewan Komisaris dan Surat Persetujuan RUPS
Apa saja ketentuan produk dari Kopra KA-SBN?
|
Valuta |
IDR |
|
Jenis Agunan |
ORI/FR/SR tradeable di bawah 25 tahun |
|
Jenis fasilitas |
Non-Revolving |
|
LTV |
|
|
Biaya |
|
|
Bunga |
|
|
Batas LTV Minimum |
|
|
Batas LTV Likuidasi |
|
Berapa nominal maksimal yang dapat diajukan?
Kapan pengajuan Kopra KA-SBN melalui Kopra dapat dilakukan?
Apakah obligasi yang dijadikan agunan harus tersimpan di Custody Bank Mandiri?
Apakah saya dapat mengajukan pinjaman baru jika masih ada pengajuan yang berjalan?
Bagaimana mekanisme pembayaran angsuran?
Pembayaran angsuran dilakukan secara otomatis melalui auto debit dari rekening pelunasan yang dipilih saat pengajuan.
Pengingat angsuran akan dikirim melalui Kopra dan email mulai H-3 hingga H-1 sebelum jatuh tempo. Apabila tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur, pembayaran akan menyesuaikan ke hari kerja berikutnya.
Apa yang terjadi jika saya tidak membayar angsuran?
Apa yang terjadi jika nilai portofolio agunan turun sampai batas minimum atau likuidasi?
Jika mencapai batas minimum (Margin Call):
- Anda akan menerima notifikasi melalui Kopra dan email.
- Anda diminta melakukan pelunasan sebagian melalui Relationship Manager (RM) atau kantor cabang.
- Apabila kondisi tersebut berlangsung selama 5 hari berturut-turut, Bank dapat melakukan likuidasi agunan sesuai ketentuan.
Jika mencapai batas likuidasi (Force Sell):
- Anda akan menerima notifikasi melalui Kopra dan email.
- Bank akan melakukan likuidasi agunan secara otomatis sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana saya akan diberi tahu mengenai Margin Call dan Force Sell?
Pemberitahuan akan dikirim melalui:
- Notifikasi di Kopra by Mandiri
- Email yang terdaftar
- Mailing List SBG
Apakah saya tetap menerima kupon obligasi selama dijadikan agunan?
Bagaimana proses pengajuan Kopra KA-SBN melalui Kopra?
Maker
- User maker login > menu Loan Center
- Klik 'Ajukan Pinjaman'
- Pilih seri obligasi/SBN yang akan dijadikan agunan (dapat lebih dari satu seri)
- Klik Selanjutnya
- Isi limit dan tenor
- Pilih metode pelunasan
- Pilih rekening pencairan
- Pilih rekening pelunasan dan biaya
- Klik Selanjutnya
- Cek informasi data perusahaan & bidang usaha
- Baca dan setujui syarat & ketentuan
- Maker klik Ajukan
Approver
- Login ke Kopra by Mandiri sebagai Approver.
- Buka menu My Task dan lakukan approval atas pengajuan pinjaman.
- Pengajuan akan masuk ke tahap Verifikasi Bank (estimasi 40–60 menit).
- Setelah verifikasi selesai, pengajuan akan masuk ke tahap Persetujuan Perjanjian Kredit.
- Approver kembali melakukan approval atas Perjanjian Kredit (estimasi ±30 menit).
- Setelah seluruh proses selesai, pinjaman akan dicairkan.
Risiko apa saja yang perlu diperhatikan ketika menggunakan fitur ini?
Risiko yang perlu diperhatikan meliputi:
- Penurunan nilai SBN yang dapat memicu Margin Call atau Force Sell sesuai ketentuan.
- Gangguan sistem atau konektivitas yang dapat menyebabkan proses pengajuan atau pencairan tertunda.
Untuk membantu kelancaran proses, lakukan persetujuan transaksi sebelum pukul 22.00 WIB (cut-off time) agar transaksi dapat diproses pada hari yang sama.
Jika mengalami kendala, siapa yang dapat dihubungi?
Apabila membutuhkan bantuan, Anda dapat menghubungi:
- Mandiri Call 14000
- Email: kopra@bankmandiri.co.id
- Kantor Cabang Bank Mandiri terdekat
Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000