WC - Jasa Safe Deposit Box (SDB)

Frequently Asked & Questions (FAQ)
Jasa Mandiri Safe Deposit Box (MSDB)

Apa yang dimaksud dengan MSDB?

Mandiri Safe Deposit Box (MSDB) merupakan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan di dalam ruang/lemari khasanah yang dirancang secara khusus untuk tujuan tersebut.

Apakah yang dimaksud dengan Jasa MSDB?

Jasa Bank berupa penyediaan MSDB yang dapat dimanfaatkan oleh nasabah dalam jangka waktu tertentu dengan membayar biaya sewa.

Siapa saja yang dapat memperoleh jasa MSDB?

Jasa MSDB disediakan bagi nasabah perorangan maupun nasabah badan yang telah memiliki rekening Tabungan atau Giro di Bank Mandiri. Jasa MSDB tidak dapat dibuka atas nama bersama (joint account).

Benda apa saja yang dapat disimpan dalam MSDB?

Benda yang dapat disimpan dalam MSDB yaitu :
  • Perhiasan

  • Logam Mulia

  • Surat/dokumen berharga

  • Barang/benda berharga lainnya yang tidak dilarang oleh Bank dan/atau ketentuan yang berlaku.

Berapa lama jangka waktu penyewaan MSDB?

Jangka waktu penyewaan 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis dalam kelipatannya.

Bagaimana sistem pengamanan MSDB?

Setiap kotak MSDB dilengkapi sistem pengamanan ganda, yaitu menggunakan dua jenis kunci yang dikuasai oleh penyewa dan bank sehingga MSDB hanya dapat dibuka apabila kedua jenis kunci tersebut digunakan secara bersama-sama.

Syarat pengajuan Jasa MSDB

  • Mengisi Formulir Permohonan Penyewaan MSDB

  • Telah memiliki Rekening Tabungan atau Giro Rupiah yang aktif

  • Menunjukkan asli bukti identitas :

    • Perorangan : KTP/Passpor/KIMS, pasfoto ukuran 4x6 1 lembar

    • Perusahaan : Identitas perusahaan, fotokopi identitas pengurus yang berwenang

  • Mengisi Formulir Perjanjian Sewa Menyewa MSDB

  • Mengisi Syarat Syarat Umum Sewa Menyewa MSDB

Berapakah biaya Jasa MSDB?

Ada 3 jenis biaya MSDB yang harus dibayarkan oleh nasabah yang ingin mempergunakan jasa MSDB, yaitu :
  • Biaya kunci : Rp1.000.000*, dibayarkan satu kali saat pertama mendaftar dan akan dikembalikan pada saat penutupan SDB apabila tidak terdapat kerusakan MSDB, kehilangan kunci MSDB, sewa tertunggak, dan atau kerugian lainnya bagi Bank yang diakibatkan oleh Penyewa. Namun apabila terdapat kerusakan MSDB/kehilangan kunci MSDB/sewa tertunggak/kerugian lainnya yang diakibatkan oleh Penyewa melebihi biaya setoran jaminan kunci maka selisih biaya tersebut akan menjadi beban Penyewa  
  • Biaya sewa MSDB**

    Ukuran box Tinggi x Lebar x Panjang

    Biaya Sewa (belum termasuk pajak)*

    Mini

    12,5 x 12,5 x 60 cm

    Rp 200.000

    Kecil

    7,5 x 25 x 60 cm

    Rp 500.000

    Sedang

    12,5 x 25 x 60 cm

    Rp 650.000

    Besar

    25 x 25 x 60 cm

    Rp 1.000.000

    Ekstra 1

    37,5 x 37,5 x 60 cm

    Rp 1.250.000

    Ekstra 2

    87,5 x 37,5 60 cm

    Rp 3.000.000

  • Biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%
    *) biaya dapat berubah waktu-waktu

Bagaimana Cara Penutupan MSDB

Nasabah dapat mengunjungi Kantor Cabang Bank Mandiri sesuai lokasi MSDB untuk mengajukan penutupan MSDB. Nasabah wajib membawa kunci MSDB dan terlebih dahulu melakukan pembayaran kewajiban yang timbul apabila ada

Bagaimana Cara Melakukan Perpanjangan MSDB?

Perpanjangan masa sewa MSDB dilakukan secara otomatis oleh sistem, dengan mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Penyewaan MSDB serta memilih “Jangka Waktu Sewa 1 Tahun Dengan Perpanjangan Otomatis” atau Nasabah dapat mengunjungi Cabang Bank Mandiri lokasi MSDB berada untuk melakukan perpanjangan.

Berapa lama masa berlaku MSDB

Mandiri Safe Deposit Box memiliki masa berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis dalam kelipatannya selama saldo di rekening tabungan/giro Penyewa mencukupi.

Apa yang dimaksud dengan Jatuh Tempo MSDB?

Jatuh Tempo MSDB adalah pada saat masa berlaku MSDB telah berakhir.

Apa yang dimaksud biaya tunggakan

Tunggakan sewa adalah biaya sewa yang belum dibayarkan dimana nominalnya sesuai dengan ukuran yang digunakan dan jumlah tahun menunggak. Denda keterlambatan timbul apabila terjadi keterlambatan pembayaran sewa tahunan MSDB. Nominal denda keterlambatan sebagai berikut:

Jangka Waktu

Besar Denda

30 Hari s.d 3 Bulan

25% dari tarif sewa

> 3 bulan

+ 25% dari tarif sewa (akumulasi denda 50% dari tarif sewa)

> 6 bulan

+ 50% dari tarif sewa (akumulasi denda 100% dari tarif sewa)

Kemana dapat menghubungi terkait informasi MSDB?

Contact Center Mandiri

Call Center     : 14000 atau +62-21-5299 7777 (dari Luar Negri)
Mail                  : mandiricare@bankmandiri.co.id
Web                  : www.bankmandiri.co.id

Atau ke Cabang Bank Mandiri Terdekat.

Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000