FAQ Pembayaran Kewajiban untuk Produk Retail Loan

FAQ Pembayaran Kewajiban untuk Produk Retail Loan

Apa  yang dimaksud dengan WA blast pemblokiran dana dari rekening atas kewajiban pembayaran tagihan yang melewati jatuh tempo?

WA blast merupakan reminder syarat dan ketentuan yang berlaku  terkait mekanisme pembayaran kewajiban yang telah melewati jatuh tempo yang dikirimkan kepada Nasabah. 

 Bagaimana bunyi WA blast tersebut?

“Sehubungan dengan kewajiban pembayaran atas fasilitas kredit yang Bapak/Ibu miliki bahwa merujuk pada syarat dan ketentuan yang berlaku, atas kewajiban yang telah melewati jatuh tempo maka dana akan didebet untuk pembayaran tagihan dari rekening Bapak/Ibu yang ada di Bank Mandiri.” 

Mengapa dilakukan pemblokiran rekening?

Karena terdapat kewajiban yang telah melewati jatuh tempo,dan hingga saat ini Bank belum menerima pembayaran atas kewajiban tersebut.  

Kapan rekening akan diblokir?

Rekening akan diblokir apabila hingga jatuh tempo tanggal angsuran, tidak tersedia dana sejumlah nominal kewajiban yang dibayarkan ke rekening pinjaman. 

 Jenis pemblokiran apa yang digunakan?

Berupa pemblokiran dana sejumlah nilai angsuran/kewajiban tertunggak. 

Bagaimana jika dana yang tersedia di rekening belum mencukupi nominal angsuran?

Sistem akan melakukan pemblokiran dan pendebetan sejumlah dana yang tersedia di rekening milik Nasabah.  .Jika dana tersedia belum memenuhi sejumlah total kewajiban tertunggak,  sistem tetap melakukan pemblokiran dana dan melakukan pendebitan hingga total kewajiban tertunggak terbayar.   

Apakah pemblokiran akan dilakukan setiap bulannya?

Proses pemblokiran dan pendebetan dana akan dilakukan selama Bank belum menerima pembayaran atas kewajiban yang telah melewati tanggal jatuh tempo. 

Apakah pemblokiran dan pendebetan hanya dilakukan pada rekening sumber pembayaran angsuran?

Merujuk pada syarat dan ketentuan kredit, Bank dapat melakukan pemblokiran dan/atau pendebetan ke rekening Nasabah yang ada pada Bank untuk penyelesaian kewajiban. 

Mengapa di mutasi rekening/beberapa rekening saya ada informasi pendebetan beberapa kali?

Pendebetan tersebut merupakan upaya pembayaran dari kewajiban yang masih tertunggak  yang dilakukan secara otomatis oleh sistem hingga nominal pendebetan telah memenuhi jumlah kewajiban.   

Apakah dana yang sudah didebet dari rekening (selain rekening yang didaftarkan) dapat ditarik kembali?

Tidak bisa, karena dana tersebut telah dibukukan sebagai pembayaran untuk kewajiban yang telah jatuh tempo, dimana pembayaran tersebut akan mengurangi jumlah kewajiban pembayaran. 

Apakah saya dapat meminta pembukaan blokir rekening?

Pemblokiran dana yang disebabkan karena adanya kewajiban yang telah melewati jatuh tempo,terjadi secara otomatis oleh sistem. Apabila Bank telah menerima pembayaran seluruh kewajiban fasilitas kredit Nasabah yang telah melewati tanggal jatuh tempo, maka otomatis dana di rekening tidak lagi terblokir.  

Kemana saya bisa menghubungi jika ada pertanyaan terkait pembayaran tagihan?

Informasi lebih lanjut terkait pembayaran kewajiban, dapat menghubungi Layanan Penagihan di 14062 atau 021-30023314 pada hari kerja pukul 07.30 - 16.30 WIB.