Deposito Al Azhar Memorial Garden
Deposito Al Azhar Memorial Garden

Deposito Bundling
Al Azhar Memorial Garden
Apa yang dimaksud Program Deposito Bundling Al Azhar Memorial Garden?
Adalah program Bank Mandiri kepada nasabah/calon nasabah Bank Mandiri yang membuka Deposito dengan skema bunga bayar di muka melalui Cabang Bank Mandiri dengan nominal dan jangka waktu sesuai ketentuan program. Dalam program ini, nasabah mendapatkan reward berupa tanah makam di Al Azhar Memorial Garden dari bunga Deposito yang dibayarkan di muka pada saat pembukaan rekening.
Siapa sajakah yang dapat mengikuti Program Deposito Bundling Al Azhar Memorial Garden?
Nasabah yang dapat mengikuti Program Deposito Bundling Al Azhar Memorial Garden Adalah Perorangan baik WNI maupun WNA.
Benefit apa saja yang didapatkan nasabah yang mengikuti Program Deposito Bundling Al Azhar Memorial Garden?
Nasabah Bank Mandiri yang mengikuti program ini melakukan penempatan dana di Mandiri Deposito dan akan mendapatkan benefit berupa tanah makam di Al Azhar Memorial Garden.
Periode Program Deposito Bundling Al Azhar Memorial Garden?
Jangka waktu program mulai dari 29 Mei sampai dengan 31 Desember 2026.
Apa saja syarat & ketentuan mengikuti Program Deposito Bundling Al Azhar Memorial Garden?
- Calon Deposan berusia minimal 18 tahun dan berusia maksimal 69 tahun.
- Memiliki rekening Mandiri Tabungan sebagai rekening sumber & pencairan dari Mandiri Deposito.
- Menyetujui syarat dan ketentuan Mandiri Deposito yang berlaku di Bank Mandiri.
- Mengikuti langkah-langkah pembukaan rekening Deposito dengan mata uang (valuta) Rupiah (IDR) melalui Cabang Bank Mandiri.
- Program ini tidak berlaku bagi Deposito yang dibuka melalui channel digital (Livin’ by Mandiri/Kopra by Mandiri).
- Mengisi formulir pendaftaran Program Deposito Bundling Al Azhar Memorial Garden.
Apa perbedaan antara Deposito dengan tujuan menabung ‘Al Azhar Memorial Garden’ dan Deposito dengan tujuan lain?
Nasabah yang memiliki Deposito dengan tujuan menabung untuk mendapatkan reward tanah makam di Al Azhar Memorial Garden.
Pilihan mata uang, nominal dan jangka waktu (tenor) Program Deposito Bundling Al Azhar Memorial Garden
Penempatan Deposito Bundling Al Azhar Memorial Garden menggunakan mata uang (valuta) Rupiah (IDR). Nasabah dapat memilih nominal dan jangka waktu (tenor) Program Deposito Bundling Al Azhar Memorial Garden 2026 sebagai berikut :

Bagaimana cara nasabah yang akan mengikuti Program Deposito Bundling Al Azhar Memorial Garden?
-
Alur (Flow) pemesanan tanah makam di Al Azhar Memorial Garden.
Berikut adalah alur (Flow) pemesanan Tanah Makam di Al Azhar Memorial Garden :-
Nasabah Bank Mandiri yang direferalkan oleh Cabang
- Nasabah datang ke Bank Mandiri dan mendapat penawaran oleh Pegawai Cabang terkait Program Deposito Bundling Al Azhar Memorial Garden.
- Bank Mandiri berkoordinasi dengan Pihak Al Azhar dan menginformasikan jika ada nasabah yang berminat mengikuti program.
- Dalam hal ini, seluruh Cabang Bank Mandiri akan berkoordinasi langsung dengan PIC Pihak Al Azhar Memorial Garden.
- Nasabah dapat melihat langsung ke lokasi pemakaman Al Azhar untuk mengecek ketersediaan tanah makam yang berlokasi di:
Jalan Raya Peruri No. KM 53 – 54,
Pinayungan, Telukjambe Timur,
Karawang, Jawa Barat 41361. - Jika berminat, nasabah mendapatkan tanda/surat pemesanan makam (fisik/softcopy) dari Al Azhar untuk dibawa ke Cabang Bank Mandiri.
- Calon pembeli makam yang direferalkan oleh Al Azhar
- Konsumen datang ke Al Azhar Memorial Garden.
- Konsumen berminat melakukan pemesanan makam.
- Pihak Al Azhar menginformasikan kepada konsumen terkait Program Deposito Bundling Tanah Makam di Bank Mandiri. Jika konsumen berminat, pihak Al Azhar memberikan formulir kepesertaan program kepada konsumen untuk dapat diisi.
- Pihak Al Azhar memberikan tanda/surat pemesanan makam serta formulir kepesertaan program untuk ditunjukkan ke Cabang Bank Mandiri.
-
- Alur (Flow) penempatan Deposito bunga bayar dimuka oleh nasabah di Bank Mandiri.
Berikut adalah alur (Flow) penempatan Deposito oleh nasabah di Bank Mandiri :- Nasabah datang ke Bank Mandiri dengan membawa tanda/surat pemesanan tanah makam dari Al Azhar Memorial Garden.
- Nasabah melakukan penempatan Deposito Bunga Dibayar Dimuka ke Bank Mandiri dengan pilihan nominal dan jangka waktu sesuai Tabel Penempatan Deposito Program Deposito Bundling Tanah Makam.
- Bank Mandiri melakukan transaksi penempatan Deposito nasabah.
- Nasabah mendapatkan bilyet Deposito sebagai bukti penempatan dana di Bank Mandiri.
- Alur (Flow) penyerahan bukti kepemilikan tanah makam ke nasabah.
Berikut adalah alur (Flow) penyerahan bukti kepemilikan Tanah Makam ke nasabah :- Bank Mandiri menginformasikan ke Pihak Al Azhar bahwa penempatan Deposito sudah dilakukan.
- Pihak Al Azhar memberikan sertifikat/tanda pembayaran tanah makam kepada nasabah (Deposan) sebagai bukti kepemilikan tanah makam yang dipesan.
- Pihak Al Azhar memberikan copy sertifikat/tanda pembayaran Tanah Makam kepada Bank Mandiri.
Apakah nasabah (Deposan) dapat mengganti jenis reward berupa tanah makam yang sudah dipesan tersebut dengan reward lain atau mengganti dengan tipe/jenis tanah makam lain?
Tidak, Bank Mandiri tidak dapat mengganti jenis reward selain reward berupa tanah makam yang sudah dipesan tersebut dengan reward lain atau mengganti dengan tipe/jenis tanah makam lain.
Bagaimana teknis perpanjangan waktu Deposito Bundling Al Azhar Memorial Garden?
Deposito Bundling Al Azhar Memorial Garden merupakan Deposito dengan bunga dibayar di muka sehingga tidak dapat diperpanjang secara otomatis.
Bagaimana alur pencairan Deposito Bundling Al Azhar Memorial Garden pada saat jatuh tempo atau sebelum jatuh tempo?
- Pencairan Deposito Pada Saat jatuh Tempo.
Deposan dibayarkan sebesar nominal Deposito pada saat jatuh tempo. - Pencairan Deposito Sebelum Jatuh Tempo.
Pada dasarnya, Deposito tidak dapat dicairkan sebelum jatuh tempo. Adapun pencairan sebelum jatuh tempo dapat dilakukan dengan memperhitungkan kembali jumlah yang disetorkan oleh Deposan sesuai dengan jangka waktu penempatan dan suku bunga yang berlaku untuk hal tersebut dengan perhitungan sebagai berikut:
Proceed Yang Diperhitungkan Kembali = Nominal x (1 – (R x Sjw/365)).
Keterangan:
(1) Sjw = Sisa jangka waktu.
(2) R = Tingkat bunga Rediskonto (%).
Perhitungan sisa jangka waktu adalah selisih jumlah hari antara tanggal jatuh tempo Deposito yang seharusnya dengan tanggal pencairan Deposito.
Apa saja informasi tambahan yang perlu diketahui terkait pembukaan rekening Deposito Bundling Al Azhar Memorial Garden?
Karakteristik Deposito.
- Pembukaan Deposito Bundling Tanah Makam di Al Azhar Memorial Garden hanya dapat dilakukan melalui Cabang Bank Mandiri.
- Nasabah penabung adalah nasabah aktif Bank yang telah memiliki produk Mandiri Tabungan yang akan digunakan sebagai rekening sumber untuk pendebetan setoran Deposito Bundling Tanah Makam di Al Azhar Memorial Garden.
- Bank berhak mengubah ketentuan dan atau syarat-syarat yang berkaitan dengan Deposito yang mengikat pemilik rekening, yang akan diberitahukan kepada pemilik rekening dalam bentuk dan cara yang ditetapkan oleh Bank. Pemberitahuan dari Bank kepada pemilik rekening dilakukan menurut cara sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
- Dalam hal terdapat perbedaan antara data yang dimiliki oleh pemilik rekening dengan data yang tercatat pada Bank, maka yang berlaku adalah data yang tercatat pada Bank, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
- Deposito tidak dapat dijadikan agunan kredit.
Penyediaan Tanah Makam di Al Azhar Memorial Garden.
- Penyediaan Tanah Makam bukan merupakan bisnis Bank dan seluruh aktivitas terkait penyediaan, penjualan, distribusi, maupun pengiriman sertifikat kepemilikan tanah makam menjadi tanggung jawab Mitra penyedia Tanah Makam sepenuhnya.
Bagaimana jika sertifikat kepemilikan tanah makam hilang/rusak?
Apabila sertifikat kepemilikan tanah makam hilang/rusak maka dapat menghubungi Pihak Al Azhar Memorial Garden.
Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000