Cross-border Interbank Payment System (CIPS)
Apa yang dimaksud dengan Cross-border Interbank Payment System (CIPS)?
Cross-border Interbank Payment System (CIPS) merupakan sistem pembayaran antarbank lintas negara yang dikembangkan oleh People’s Bank of China (PBOC) untuk memfasilitasi transaksi internasional menggunakan mata uang CNY. Saat ini, Bank Mandiri merupakan bank pertama di Indonesia yang bergabung dan terdaftar sebagai Direct Participant CIPS.
Jenis transaksi apa yang dapat dilakukan melalui CIPS?
Transaksi incoming dan outgoing transfer dengan counterparty bank di China Mainland dalam mata uang CNY.
Siapa saja yang dapat bertransaksi menggunakan CIPS?
Seluruh nasabah Bank Mandiri yang melakukan transaksi incoming maupun outgoing dalam mata uang CNY ke/dari China Mainland dapat memanfaatkan layanan CIPS.
Apakah penggunaan CIPS akan mengurangi kenyamanan dalam bertransaksi?
Tidak. Dengan penggunaan CIPS ini, Bank Mandiri dapat terus menjaga kualitas layanan agar transaksi tetap lancar dan semakin cepat untuk digunakan.
Apa perbedaan dan manfaat transaksi TT (Telegraphic Transfer) menggunakan CIPS dibandingkan dengan mekanisme sebelumnya?
Sebagai Direct Participant CIPS, Bank Mandiri terhubung langsung ke jaringan pembayaran CNY internasional tanpa melalui bank koresponden domestik. Konektivitas ini memungkinkan proses transaksi menjadi lebih cepat dan efisien, didukung dengan SLA penerimaan dana yang lebih baik serta cut-off time transaksi yang diperpanjang hingga pukul 14.00 WIB.
Kapan penggunaan CIPS ini berlaku?
Penggunaan Cross-border Interbank Payment System (CIPS) telah berlaku sejak 1 Juni 2026.
Bagaimana cara bertransaksi melalui CIPS?
Nasabah dapat mengakses layanan CIPS melalui Kopra by Mandiri maupun cabang Bank Mandiri. Tidak terdapat perbedaan menu ataupun proses transaksi dibandingkan sebelumnya, sehingga nasabah dapat bertransaksi dengan cara yang sama seperti yang telah berjalan saat ini.
Info Lebih Lanjut
Mandiri Call 14000