Awareness Mandiri Agen
Awareness Mandiri Agen

Perlindungan Data Pribadi Nasabah
pada Layanan Mandiri Agen
Apa yang dimaksud dengan perlindungan Data Pribadi Nasabah pada layanan Mandiri Agen?
Pelindungan Data Pribadi Nasabah adalah kewajiban Mandiri Agen untuk menjaga kerahasiaan, keamanan, dan penggunaan data Nasabah hanya untuk kepentingan layanan perbankan.
Apa saja tindakan yang dilarang dalam pengelolaan Data Nasabah?
Mandiri Agen dilarang:
- Menggunakan Data Nasabah untuk kepentingan pribadi.
- Menawarkan produk atau layanan di luar ketentuan dengan memanfaatkan Data Nasabah.
- Membagikan Data Nasabah kepada keluarga, rekan, pihak ketiga, atau pihak yang tidak berkepentingan.
- Mengunggah dokumen atau transaksi Nasabah ke media sosial.
- Mencatat PIN, kata sandi, kode OTP, atau informasi rahasia Nasabah.
- Meminta informasi yang tidak diperlukan dalam proses layanan.
- Menyimpan foto atau salinan identitas Nasabah tanpa dasar dan prosedur yang sah.
- Menggunakan Data Nasabah untuk pendaftaran akun, pengajuan pembiayaan, atau transaksi lain tanpa persetujuan Nasabah.
Untuk apa Data Nasabah dapat digunakan?
Data Nasabah hanya dapat digunakan untuk mendukung proses layanan perbankan melalui Mandiri Agen, antara lain:
a. Pembukaan rekening.
b. Setor dan tarik tunai.
c. Transfer dana.
d. Pembayaran tagihan dan pembelian pulsa.
e. Layanan perbankan lainnya yang disediakan secara resmi oleh Bank Mandiri.
Apa yang dilarang dalam penggunaan Data Nasabah?
Mandiri Agen dilarang:
a. Menggunakan data untuk kepentingan pribadi.
b. Membagikan data kepada pihak yang tidak berkepentingan.
c. Menyimpan identitas Nasabah pada perangkat pribadi.
d. Meminta atau mencatat PIN, kata sandi, dan kode OTP Nasabah.
e. Mengunggah data atau transaksi Nasabah ke media sosial.
Bagaimana cara menjaga Data Nasabah?
Mandiri Agen wajib menggunakan aplikasi resmi Bank Mandiri, menjaga dokumen agar tidak diakses pihak lain, serta segera mengembalikan identitas setelah proses layanan selesai.
Apa yang harus dilakukan apabila terjadi dugaan penyalahgunaan data?
Mandiri Agen wajib segera mengamankan data dan melaporkan kejadian kepada MBM, Penyelia Unit, atau pihak Bank Mandiri yang berwenang.
Apa sanksi atas penyalahgunaan Data Nasabah?
Penyalahgunaan Data Nasabah dapat dikenakan penghentian kerja sama, sanksi internal, dan/atau sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pidana penjara dan denda hingga Rp200 juta.
Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000