Asuransi Tempat Usaha

Program Asuransi Kerusakan Tempat Usaha 2026

Apakah yang dimaksud dengan Program Asuransi Kerusakan Tempat Usaha 2026?

Benefit khusus yang diberikan Bank Mandiri kepada nasabah pebisnis terpilih pemilik Tabungan yang digunakan sebagai rekening settlement transaksi bisnis melalui seluruh e-channel Bank Mandiri, baik Livin’ by Mandiri, Livin’ Merchant (LVM), Kopra by Mandiri, maupun e-channel Bank Mandiri lainnya, atas peningkatan dana Tabungan, berupa cover/proteksi asuransi selama 1 (satu) tahun dalam bentuk santunan sebesar Rp5 juta apabila terjadi kerusakan tempat usaha mikro milik nasabah.

Kapan periode Program Asuransi Kerusakan Tempat Usaha 2026?

Program berlangsung pada 1 Oktober 2026 - 31 Januari 2027.

Siapa yang dapat ikut serta dalam Program Asuransi Kerusakan Tempat Usaha 2026?

Nasabah Tabungan Existing to Bank (ETB) yang memenuhi ketentuan program.

Apa saja Jenis Tabungan yang dapat ikut serta Program Asuransi Kerusakan Tempat Usaha 2026?

  • Mandiri Tabungan Bisnis (MTB)
  • Mandiri Tabungan Reguler
  • Mandiri Tabungan NOW

Bagaimana Mekanisme Program Asuransi Kerusakan Tempat Usaha 2026?

  • Nasabah eksisting Tabungan yang menggunakan aktif (USAK) e-channel transaksi diantaranya Kopra/EDC/Livin' Merchant dan Mandiri Value Chain (MVC) dengan minimum nilai transaksi /Sales Volume sebesar: 

    Jenis Nasabah

    Min. Sales Volume

    Individu

    Rp10 juta

    Badan

    Rp50 juta

  • Nasabah Tabungan memiliki uplift ending balance sebesar:

    Jenis Nasabah

    Saldo Akhir Minimal

    Kenaikan Saldo vs Sebelum Program

    Individu

    Rp10 juta

    Rp10 juta

    Badan

    Rp50 juta

    Rp10 juta

  • Nasabah mempertahankan saldo minimum dan volume transaksi sesuai ketentuan pada poin 1 dan 2 selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
  • Nasabah menggunakan Tabungan sebagai sumber dana dan/atau rekening settlement untuk bertransaksi melalui e-channel Kopra by Mandiri, EDC, Livin’ Merchant (LVM), dan MVC.
  • Nasabah wajib didaftarkan PIC Bank Mandiri melalui form pendaftaran yang telah ditentukan.
  • Bank Mandiri akan melakukan pengecekan data pendaftaran dan eligibilitas program setiap bulan. Nasabah yang memenuhi ketentuan program akan diumumkan oleh PIC Bank Mandiri dan/atau notifikasi di Livin’ by Mandiri.
  • Polis akan disimpan oleh Bank Mandiri - Retail Deposit Product & Solution Group. 
  • Nasabah yang mengalami risiko dapat mengajukan klaim melalui Cabang Bank Mandiri. Selanjutnya, cabang akan memproses klaim melalui formulir klaim pada Portal Program Asuransi KTU di bmri.id/programfundingtabungan.
  • Nasabah dapat melakukan klaim sampai dengan 1 (satu) tahun pasca penerbitan polis sepanjang memiliki ending balance Tabungan minimal Rp10 juta.
  • Nasabah eligible polis akan menerima Push Notification Reminder penjagaan saldo Tabungan secara periodik, agar benefit asuransi tetap berlaku.

Bagaimana simulasi eligibilitas nasabah Program Asuransi Kerusakan Tempat Usaha 2026?

  • Simulasi eligibilitas nasabah Individu Program Asuransi Kerusakan Tempat Usaha 2026

     

    Nasabah Individu

    Nasbah

    Saldo Sebelum Program

    M+1 (30 hari)

    M+2 (60 Hari)

    Status

    A

    Rp10 juta

    SV Rp15 juta
    Saldo Rp20 juta
    Transaksi e-Channel

    SV Rp12 juta
    Saldo Rp21 juta
    Transaksi e-Channel

    ✅ Eligible
    Asuransi Rp5 juta

    B

    Rp5 juta

    SV Rp12 juta
    Saldo Rp15 juta
    Transaksi e-Channel

    SV Rp15 juta
    Saldo Rp16 juta
    Transaksi e-Channel

    ✅ Eligible
    Asuransi Rp5 juta

    C

    Rp10 juta

    SV Rp15 juta
    Saldo Rp20 juta
    Transaksi e-Channel

    SV Rp8 juta
    Saldo Rp21 juta
    Transaksi e-Channel

    ❌ Not Eligible
    SV Bulan ke 2 < Rp10 juta

    D

    Rp10 juta

    SV Rp12 juta
    Saldo Rp18 juta
    Transaksi e-Channel

    SV Rp15 juta
    Saldo Rp19 juta
    Transaksi e-Channel

    ❌Not Eligible
    Uplift Saldo < Rp10 juta

    E

    Rp2 juta

    Saldo Rp11 juta
    Tidak Transaksi e-Channel

    Saldo Rp10 juta
    Tidak Transaksi e-Channel

    Not Eligible
    Uplift Saldo < Rp10 juta
    Tidak Ada SV

    SV / Sales Volume   : Nilai  Transaksi Penjualan atau Pembayaran yang Diproses Melalui e-Channel Bank Mandiri

    e-Channel                    : Kopra/EDC/LVM dan MVC.

     

     

  • Simulasi eligibilitas nasabah Badan Program Asuransi Kerusakan Tempat Usaha 2026

     

    Nasabah Badan

     

    Nasbah

    Saldo Sebelum Program

    M+1 (30 hari)

    M+2 (60 Hari)

    Status

     

    A

    Rp50 juta

    SV Rp60 juta
    Saldo Rp65 juta
    Transaksi e-Channel

    SV Rp55 juta
    Saldo Rp70 juta
    Transaksi e-Channel

    ✅ Eligible
    Asuransi Rp5 juta

     

    B

    Rp40 juta

    SV Rp55 juta
    Saldo Rp55 juta
    Transaksi e-Channel

    SV Rp60 juta
    Saldo Rp60 juta
    Transaksi e-Channel

    ✅ Eligible
    Asuransi Rp5 juta

     

    C

    Rp50 juta

    SV Rp60 juta
    Saldo Rp60 juta
    Transaksi e-Channel

    SV Rp45 juta
    Saldo Rp65 juta
    Transaksi e-Channel

    ❌ Not Eligible
    SV Bulan ke 2 < Rp10 juta

     

    D

    Rp50 juta

    Saldo Rp55 juta
    Tidak Transaksi e-Channel

    Saldo Rp19 juta
    Tidak Transaksi e-Channel

    ❌Not Eligible
    Uplift Saldo < Rp10 juta
    Tidak Ada SV

     

    SV / Sales Volume   : Nilai  Transaksi Penjualan atau Pembayaran yang Diproses Melalui e-Channel Bank Mandiri

    e-Channel                    : Kopra/EDC/LVM dan MVC.

     

     

Apa benefit yang akan diterima jika mengikuti Program Asuransi Kerusakan Tempat Usaha 2026?

Nasabah eligible akan mendapatkan reward berupa benefit asuransi dengan santunan flat sebesar Rp5 juta per nasabah atas claim e-polis asuransi Kerusakan Tempat Usaha dengan PT BRI Insurance (BRINS) sebagai partner penyedia jasa asuransi terpilih dimana 100% biaya premi ditanggung oleh Bank Mandiri. Detail produk Asuransi Kerusakan Tempat Usaha dapat dilihat melalui website partner PT BRI Insurance (BRINS) melalui https://micro.brins.co.id/home/product/detail/1. 

Berapa lama periode perlindungan Asuransi Tempat Usaha yang diterima?

Nasabah eligible akan mendapatkan benefit asuransi selama 12 (dua belas) bulan sejak polis diterbitkan dengan mempertahankan syarat minimal saldo yaitu sebesar Rp5 juta bagi nasabah baru dan Rp10 juta bagi nasabah eksisting.

Apa saja objek pertanggungan Program Asuransi Kerusakan Tempat Usaha 2026?

Tempat Usaha yang dapat didaftarkan untuk diasuransikan antara lain berupa:  warung, kios, bangunan, lapak, gerobak, termasuk lapak yang berlokasi di pasar, toko, dan area lain-lain yang terdaftar dan memiliki izin.

Apa saja risiko yang dapat ditanggung Program Asuransi Kerusakan Tempat Usaha 2026?

Risiko yang dapat ditanggung oleh Program Asuransi Kerusakan Tempat Usaha 2026 antara lain: 

  • Kebakaran, ledakan kompor atau tabung gas, kejatuhan pesawat terbang, kebakaran bangunan sekitar.
  • Kerusuhan, tertabrak kendaraan, gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami.
  • Khusus untuk kerusakan tempat usaha (gerobak), dikategorikan rusak bila gerobak tidak dapat digunakan sebagaimana fungsi sebelumnya.

Bagaimana cara melakukan klaim Asuransi Kerusakan Tempat Usaha 2026?

Klaim dapat dilakukan melalui Petugas Cabang Bank Mandiri dengan pengajuan ke Kantor Pusat Bank Mandiri – Retail Deposit Product & Solution Group.

Berapa nominal reward Asuransi Kerusakan Tempat Usaha 2026?

  • Kuota Nasabah eligible adalah sebanyak 18.062.
  • Santunan flat sebesar Rp5 juta per nasabah eligible yang melakukan claim e-polis Asuransi Kerusakan Tempat Usaha.

 

Info Lebih Lanjut

Livin' Call Bebas Pulsa | Mandiri Call 14000