Asuransi Tempat Usaha
Asuransi Tempat Usaha

Benefit Asuransi Kerusakan Tempat Usaha
khusus untuk Nasabah Tabungan + Livin' Merchant
Apa itu benefit Asuransi Kerusakan Tempat Usaha khusus Nasabah Tabungan + Livin' Merchant?
Benefit khusus yang diberikan Bank Mandiri untuk nasabah terpilih pemilik Tabungan yang digunakan sebagai rekening settlement/penampungan Livin' Merchant, berupa cover asuransi berbentuk santunan apabila terjadi kerusakan tempat usaha milik nasabah.
Produk tabungan apa yang bisa mendapatkan benefit Asuransi Kerusakan Tempat Usaha?
Produk yang bisa mendapatkan benefit Asuransi Kerusakan Tempat Usaha ini adalah seluruh jenis Tabungan yang digunakan sebagai rekening settlement/penampungan Livin' Merchant yang telah memenuhi kriteria.
Kriteria Nasabah seperti apa yang bisa menerima penawaran benefit Asuransi Kerusakan Tempat Usaha?
Nasabah pemilik Tabungan terpilih akan menerima penawaran benefit Asuransi Kerusakan Tempat Usaha Mikro melalui WhatsApp blast dari official account Bank Mandiri atau dihubungi oleh Cabang Bank Mandiri pengelola nasabah.
Adapun kriteria nasabah terpilih yang akan ditawarkan Asuransi Kerusakan Tempat Usaha ini antara lain:
Jenis Nasabah |
Kriteria |
Nasabah Baru BMRI |
|
Nasabah Lama BMRI |
|
Nasabah Debitur KUM/KUR |
|
Mandiri Agen |
|
Berapa lama perlindungan Asuransi berlaku?
Santunan atau benefit asuransi bagi Nasabah akan berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak polis asuransi diterbitkan. Perlindungan asuransi akan berakhir apabila Nasabah melalukan klaim atas asuransi yang diberikan. Santunan hanya berlaku untuk 1 (satu) klaim.
Benefit asuransi Kerusakan Tempat Usaha akan berakhir/batal apabila Nasabah menutup Tabungan atau sudah tidak menjadi Nasabah Bank Mandiri dalam periode perlindungan.
Bagaimana proses Nasabah terdaftar Asuransi Kerusakan Tempat Usaha?
- Nasabah terpilih sesuai kriteria Bank Mandiri akan mendapat penawaran Asuransi Kerusakan Tempat Usaha melalui WA Blast dari official account Bank Mandiri dan/atau melalui Cabang Bank Mandiri.
- Nasabah memberikan konfirmasi persetujuan menerima penawaran benefit Asuransi dan bersedia memberikan data untuk diteruskan kepada Penyedia Asuransi partner Bank Mandiri.
- Bank Mandiri mengirimkan data nasabah yang berhak menerima benefit Asuransi kepada Penyedia Asuransi. Adapun data Nasabah yang dibutuhkan antara lain:
- Nama
- Tempat/Tanggal Lahir
- No HP
- Alamat sesuai KTP
- Nomor rekening tabungan
- Objek Pertanggungan (Kios, Warung, Gerobak, Motor, dll)
- Lokasi Objek Pertanggungan
- Pekerjaan
- Alamat email Cabang Bank Mandiri tempat pendaftaran
- Foto copy KTP Nasabah
- Penyedia Asuransi akan melakukan pengecekan data, apabila sudah sesuai maka proses akan dilanjutkan dengan penerbitan Polis Asuransi
- Polis Asuransi akan dikirimkan oleh Penyedia Asuransi kepada Nasabah dalam bentuk softcopy ke email Cabang Bank Mandiri tempat Nasabah mendaftar
- Bank Mandiri akan menginformasikan ke Nasabah melalui WA atau SMS blast ke nasabah yang sudah aktif Asuransinya ke nomor handphone yang terdaftar di Bank Mandiri.
Tempat usaha seperti apa yang dapat di-cover Asuransi Kerusakan Tempat Usaha?
Tempat Usaha yang dapat didaftarkan untuk diasuransikan antara lain berupa Warung, Kios, Bangunan, Lapak, Gerobak, termasuk lapak yang berlokasi di Pasar, toko, dll yang terdaftar dan memiliki izin
Risiko/kejadian apa saja yang dapat ditanggung Asuransi Kerusakan Tempat Usaha?
- Kebakaran, ledakan kompor atau tabung gas, kejatuhan pesawat terbang, kebakaran bangunan sekitar
- Kerusuhan, tertabrak kendaraan, gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami
Risiko/kejadian apa saja yang DIKECUALIKAN dari Asuransi Kerusakan Tempat Usaha?
- Musibah/Bencana alam disebabkan selain risiko yang disebutkan
- Kesengajaan tertanggung
- Mengajukan dokumen atau alat bukti palsu
- Usaha yang diasuransikan termasuk usaha yang tidak memiliki izin usaha atau kegiatan yang melanggar hukum termasuk: transaksi terkait narkoba, perdagangan manusia, pornografi, perjudian atau lainnya
- Kerusakan tempat usaha yang besar kerusakannya belum mencapai 50% dari kerusakan total property tersebut
Kapan klaim benefit Asuransi dapat dilakukan Nasabah?
Klaim atas benefit asuransi dapat dilakukan sejak polis Nasabah aktif (tanggal polis terbit). Perlindungan asuransi tidak berlaku apabila Nasabah menutup Tabungan yang didaftarkan atau sudah tidak menjadi Nasabah Bank Mandiri
Bagaimana prosedur klaim asuransi?
- 14 hari kerja setelah kejadian kerusakan tempat usaha terjadi, Nasabah menginformasikan kepada Bank Mandiri terdekat untuk kemudian diteruskan kepada Penyedia Asuransi
- Cabang Bank Mandiri mengirimkan email kepada Penyedia Asuransi beserta dengan data diri nasabah.
- Penyedia Asuransi akan melakukan pengecekan data nasabah dengan SLA 5 hari kerja. Apabila terdapat kekurangan data atau dokumen untuk klaim, maka Penyedia Asuransi akan menghubungi langsung nasabah untuk kelengkapan dokumen.
- Apabila dokumen lengkap dan sesuai maka klaim asuransi berhasil dan santunan sebesar Rp5.000.000 akan ditransfer ke rekening Tabungan Nasabah yang telah didaftarkan dengan SLA maksimal 30 hari kalender.
- Apabila klaim asuransi nasabah ditolak, Penyedia Asuransi akan menginformasikan langsung kepada Nasabah.
- Perlindungan asuransi tidak berlaku apabila Nasabah menutup Tabungan yang didaftarkan atau sudah tidak menjadi Nasabah Bank Mandiri.
Dokumen Kelengkapan Klaim Asuransi
- Fotocopy KTP peserta
- Asli/Fotokopi legalisir surat keterangan kerusakan yang dikeluarkan pihak berwenang (Musibah Kebakaran : surat dari Kelurahan/surat dari kepolisan setempat; Musibah bencana alam (gunung berapi, tsunami) : surat keterangan dari BMKG)
- Form Klaim Asuransi
- Apabila dalam satu musibah yang sama terdapat lebih dari satu peserta yang mengalami kerugian, maka pelaporan klaim dapat dilakukan secara kolektif
Apabila terdapat indikasi bahwa Peserta atau Ahli Waris melakukan kesengajaan dibalik terjadinya musibah untuk mendapatkan keuntungan, maka Penyedia Asuransi berhak meminta peserta melengkapi dokumen-dokumen tambahan lainnya.
Info Lebih Lanjut
Mandiri Call 14000