Livin' Paylater

Livin’ Paylater

Apa yang dimaksud dengan produk Livin’ Paylater?

Livin’ Paylater merupakan fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Bank Mandiri untuk pembayaran transaksi QR di seluruh merchant, transaksi di Livin’ Sukha dan transaksi melalui Virtual Account  dengan konsep beli sekarang dan bayar nanti dalam 1, 3, 6, 9 atau 12 bulan.

Apa benefit yang ditawarkan oleh Livin’ Paylater?

  • Dapat digunakan untuk transaksi pembayaran sampai dengan maksimum Rp20 juta atau sesuai dengan analisa Bank.
  • Jangka waktu cicilan mulai 1 bulan hingga 12 bulan. Nasabah dapat menentukan jangka waktu pelunasan sesuai dengan kemampuan Nasabah. 
  • Persetujuan pengajuan relatif cepat.
  • Pembayaran tagihan dilakukan dengan cara:
    • Pendebitan otomatis oleh Bank sesuai dengan tanggal jatuh tempo, dan/ atau
    • Pembayaran melalui virtual account Bank secara mandiri (self-service) oleh Nasabah.
  • Dapat digunakan untuk transaksi QR dan Virtual Account (VA) di seluruh Merchant dan pembayaran item pada Merchant Livin' Sukha melalui aplikasi Livin’ by Mandiri.
  • Multi-Billing atau tanggal jatuh tempo berlaku pada tanggal yang sama di bulan depan atau akhir bulan. 

Apa saja biaya yang dibebankan untuk Pengguna Livin’ Paylater?

  • Suku bunga pinjaman 1.5% flat per bulan
  • Biaya admin 0% per transaksi
  • Biaya denda keterlambatan dikenakan mulai dari 4% per bulan dari nominal pokok tagihan yang tertunggak.
  • Suku bunga pinjaman, biaya admin dan biaya denda keterlambatan dapat berubah sewaktu-sewaktu mengikuti ketentuan Bank

Apa saja syarat & ketentuan pengajuan Livin’ Paylater?

  • Warga Negara Indonesia yang memiliki rekening tabungan yang aktif di Bank Mandiri.
  • Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun.

Bagaimana cara untuk pendaftaran / aktivasi Livin’ Paylater?

Pengajuan aktivasi Livin’ Paylater melalui aplikasi Livin’ by Mandiri.

Berapa batas kredit yang diberikan  Livin’ Paylater?

Maksimum limit hingga Rp20 juta atau sesuai dengan analisa Bank.

Berapa minimal nominal transaksi yang dapat dicicil menggunakan Livin’ Paylater?

Nominal Transaksi

Nominal Transaction

Maksimal Tenor (bulan)

Maximum Tenure (month)

s.d Rp 1.000.000

1

Rp 100.000 s.d Rp 5.000.000

3

Rp 500.000 s.d Rp 10.000.000

6

Rp 750.000 s.d p 15.000.000

9

Rp 1.000.000 s.d Rp 20.000.000

12

Keterangan: Nominal transaksi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti ketentuan transaksi aplikasi Livin’ by Mandiri

Bagaimana dan dimana saja bisa berbelanja dengan Livin’ Paylater?

Livin’ Paylater dapat digunakan di seluruh Merchant yang memiliki QR dan Virtual Account (VA) dan pembayaran item pada merchant Livin’ Sukha melalui aplikasi Livin’ by Mandiri. Transaksi QR dapat dilakukan dengan menggunakan fitur “QR Bayar” sedangkan transaksi Virtual Account dapat menggunakan fitur “Bayar/VA” pada aplikasi Livin’ by Mandiri.

Kapan pembayaran saya jatuh tempo?

  • Jatuh Tempo Livin Paylater menggunakan konsep Multi-Billing dimana tanggal jatuh tempo pada bulan berikutnya disesuaikan dengan tanggal transaksi, sehingga jumlah tagihan/ billing akan sama dengan jumlah transaksi. 
  • Khusus untuk transaksi yang dilakukan pada tanggal 30 atau 31, tanggal jatuh tempo akan disesuaikan dengan tanggal terakhir di bulan berikutnya.

Contoh:

Tanggal Transaksi

Transaction Date

Tenor Cicilan

Installment Tenure

Tanggal Jatuh Tempo

Payment Due Date

Cicilan ke- 1

1st Installment

Cicilan ke- 2

2nd Installment

Cicilan ke- 3

3rd Installment

12 Juli 2025

3 Bulan

12-Ags-25

12-Sep-25

12-Oct-25

31 Juli 2025

3 Bulan

31-Ags-25

30-Sep-25

31-Oct-25

31 Des 2025

3 Bulan

31-Jan-26

28-Feb-26

31-Mar-26

Bagaimana cara saya membayar tagihan Livin’ Paylater?

Pembayaran tagihan Livin’ Paylater dapat dilakukan dengan 2 (dua ) cara, yaitu: 

  • Pendebitan otomatis yang dilakukan oleh Bank sesuai dengan nominal tagihan Livin' Paylater pada tanggal tanggal jatuh tempo transaksi.  Nasabah wajib memastikan ketersediaan dana di seluruh rekening tabungan aktif untuk pendebitan ini. 
    • Pendebitan pertama kali akan dilakukan ke rekening utama (rekening yang dipilih pengguna Livin’ Paylater pada saat pengajuan). Apabila pada rekening utama tidak tersedia cukup dana pada saat tanggal jatuh tempo, maka Bank akan melakukan pendebetan ke rekening lainnya milik nasabah.
    • Pendebitan terakhir dilakukan maksimum pada pukul 17.00 WIB. Apabila Nasabah menyediakan dana melebihi waktu pendebitan terakhir akan dilakukan percobaan pendebitan kembali keesokan harinya dengan risiko pengenaan denda keterlambatan dan mempengaruhi laporan SLIK OJK.
  • Pembayaran melalui virtual account Bank yang dilakukan secara mandiri (self-service) oleh Nasabah dengan nomor VA adalah “86551” + 12 digit Customer ID Livin’ Paylater Nasabah. Pembayaran melalui virtual account dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB pada tanggal Jatuh Tempo. Apabila Nasabah melakukan pembayaran melebihi di atas waktu tersebut, maka Nasabah akan dikenakan biaya denda keterlambatan dan berisiko mempengaruhi SLIK OJK.

Apakah saya bisa melunasi Livin’ Paylater saya lebih awal sebelum Tanggal Jatuh Tempo?

Pelunasan lebih awal saat ini dapat dilakukan melalui Virtual Account dengan kondisi nasabah wajib terlebih dahulu membayar tagihan yang telah jatuh tempo dengan cara menyediakan dana di rekening untuk dilakukan pendebitan secara otomatis atau melalui Virtual Account. Pembayaran dengan nomor Virtual Account terdiri dari kode Livin’ Paylater “86551” + 12 digit Customer ID Livin’ Paylater Nasabah.

Apakah Nasabah dikenakan biaya apabila melakukan pelunasan lebih awal?

Atas pelunasan tagihan dipercepat, Bank Mandiri tidak mengenakan biaya/denda kepada Nasabah.

Bagaimana cara untuk melunasi Livin’ Paylater melalui Virtual Account?

Pembayaran melalui Livin’ by Mandiri

  • Buka aplikasi Livin’ by Mandiri di handphone 
  • Masukkan user id dan pin di halaman log in
  • Pilih menu BAYAR/VA
  • Pilih menu LAINNYA atau Masukkan Kode Perusahaan/Nama Institusi, yaitu “86551” atau “Livin Paylater” di kolom Pencarian
  • Masukkan NOMOR Virtual Account yang terdiri dari “86551” ditambahkan nomor Customer ID Livin’ Paylater milik Nasabah (86551+Cust ID).
    Contoh : Customer ID nasabah adalah 230606000021, sehingga yang dimasukan ke nomor Virtual Account Adalah 86551230606000021
  • Masukkan JUMLAH TRANSFER (sesuai tagihan)
  • Tekan Lanjut
  • Pada layar konfirmasi, tekan Lanjut Bayar
  • Transaksi Selesai

 

Pembayaran melalui ATM Mandiri

  • Masukkan kartu ATM dan PIN
  • Pilih menu BAYAR/BELI
  • Pilih menu MULTIPAYMENT
  • Masukkan Kode Perusahaan / Institusi , yaitu “86551” (Livin Paylater)
  • Masukkan NOMOR Virtual Account yang terdiri dari “86551” ditambahkan nomor Customer ID Livin’ Paylater milik Nasabah (86551+Cust ID).
    Contoh : Customer ID nasabah adalah 230606000021, sehingga yang dimasukan ke nomor Virtual Account Adalah 86551230606000021
  • Masukkan JUMLAH TRANSFER (sesuai tagihan)
  • Kemudian tekan OK
  • Transaksi Selesai
  • Simpan Struk Pembayaran

 

Pembayaran melalui Kantor Cabang Mandiri

  • Datang ke Cabang Bank Mandiri
  • Isi slip setoran atau pindah buku
  • Langkah Pengisian Aplikasi Setoran / Transfer :
    • Isi Tanggal, NOMINAL & Alamat Pembayar.
    • Isi Penerima dengan 86551
    • Isi No.Rekening dengan NOMOR Virtual Account yang terdiri dari “86551” ditambahkan nomor Customer ID Livin’ Paylater milik Nasabah (86551+Cust ID).
    • Isi Jumlah Setoran & Terbilang.
    • Isi Tujuan Transaksi. Contoh: PEMBAYARAN PLXXXXXXXXXXXX (Cust ID)
  • Antarkan slip setoran ke teller
  • Teller akan memproses & mencetak bukti pembayaran

Dimana saya dapat melihat Customer ID Livin’ Paylater?

Melalui Livin’ by Mandiri

  • Log in ke aplikasi Livin’ by Mandiri 
  • Pilih menu “Pinjaman” 
  • Pilih “Lihat penawaran lain” 
  • Pada bar Livin’ Paylater terdapat 12 digit nomor Customer ID Livin’ Paylater

Mengapa informasi Livin’ Paylater Saya tidak muncul di aplikasi Livin’ by Mandiri?

Account Livin’ Paylater Nasabah tidak muncul di aplikasi Livin’ by Mandiri dikarenakan Account Livin’ Paylater dalam kondisi Tutup Account.
Kondisi Tutup Account/ Penutupan Account Livin’ Paylater dapat disebabkan oleh hal-hal berikut ini

  • Penutupan Account Livin’ Paylater dilakukan Nasabah secara mandiri melalui aplikasi Livin’ by Mandiri atau atas permintaan Nasabah melalui Mandiri Call 14000.
  • Penutupan Account Livin’ Paylater secara otomatis ketika kondisi Nasabah tercatat pernah mengalami keterlambatan pembayaran lebih dari 90 (sembilan puluh) hari kalendar dan sudah tidak memiliki transaksi aktif.
  • Penutupan Account Livin’ Paylater secara otomatis untuk kondisi tidak ada transaksi selama 6 (enam) bulan berturut-turut dan tidak memiliki transaksi aktif. 
  • Penutupan Account Livin’ Paylater sesuai kebijakan Bank.

Apakah yang terjadi apabila di rekening saya tidak tersedia dana untuk membayar tagihan?

  • Nasabah dianggap gagal melakukan pembayaran tagihan Livin' Paylater atau dianggap menunggak melakukan pembayaran tagihan Livin' Paylater. 
  • Account Livin' Paylater Nasabah akan diblokir sementara hingga tagihan Livin' Paylater yang tertunggak dapat dibayar / dilunasi oleh Nasabah. 
  • Rekening aktif Nasabah akan diblokir sejumlah nominal tagihan hingga tagihan Livin' Paylater dapat dibayar/dilunasi oleh Nasabah. 
  • Nasabah akan dikenakan biaya denda keterlambatan mulai dari 4% per bulan dari nominal pokok tagihan yang tertunggak.
  • Tunggakan pembayaran tagihan Livin Paylater akan mempengaruhi laporan SLIK OJK Nasabah.

Mengapa Rekening Saya Terdapat Hold Dana dengan keterangan Livin’ Paylater?

Hold dana pada rekening tabungan aktif Nasabah merupakan upaya penjagaan fasilitas Livin’ Paylater Nasabah agar tidak mengalami penurunan kualitas dan berpengaruh terhadap laporan SLIK OJK Nasabah. Hold dana pada rekening tabungan aktif Nasabah akan terbentuk mulai dari H-10 tanggal jatuh tempo hingga tagihan Livin’ Paylater terbayar. 

Berikut ini adalah kondisi-kondisi yang menyebabkan dana pada rekening tabungan aktif Nasabah terblokir oleh Sistem dengan keterangan Livin’ Paylater: 

  • Ketika Nasabah memiliki tagihan Livin’ Paylater yang telah jatuh tempo dan Nasabah belum melakukan pembayaran atas tagihan/ tunggakan tersebut. Hold dana pada rekening tabungan aktif Nasabah akan dilakukan hingga Nasabah melakukan pembayaran (full payment) atas tagihan/ tunggakan Livin’ Paylater. 
  • Ketika Nasabah memiliki tagihan Livin’ Paylater yang akan jatuh tempo  maka akan dilakukan hold dana pada H-1 tanggal jatuh tempo 

Contoh: 

Tanggal 12 Juli 2025, Nasabah melakukan transaksi Livin’ Paylater dengan skenario sebagai berikut:
Nominal                       : Rp600 ribu
Tenor                             : 3 bulan
Interest                         : 1,5% / bulan
Biaya Administrasi  : 1% 
Denda                           : 4% — per bulan dari nominal pokok tagihan yang tertunggak.


Skenario 1 – Pembayaran Dilakukan Sesuai Tanggal Jatuh Tempo

Periode Cicilan

Tanggal Jatuh Tempo

Nominal Pokok Cicilan per Bulan

Total Biaya per Bulan(1)

Nominal Tagihan per Bulan(2)

Tanggal Hold Dana(3)

Nominal Hold Dana

Bulan ke-1

12 Aug 2025

200.000

15.000

215.000

11 Aug 2025

215.000

Bulan ke-2

12 Sept 25

200.000

9.000

209.000

11 Sept 2025

209.000

Bulan ke-3

12 Oct 2025

200.000

9.000

209.000

11 Okt 2025

209.000

(1) terdiri dari biaya admin (a), interest (i), dan denda (d). Biaya admin hanya dikenakan di bulan pertama
(2) Nominal Pokok Cicilan per bulan + Total Biaya per Bulan
(3) tanggal hold dana H-1 sebelum jatuh tempo. Tanggal blokir akan berubah ketika belum ada pembayaran dari debitur pada tanggal jatuh tempo. Tanggal blokir akan berakhir ketika Nasabah telah membayar seluruh tagihan Livin’ Palater.

Skenario 2 – Tidak Ada Pembayaran Sampai Tanggal 10 November 2025

Periode Cicilan

Tanggal

Jatuh Tempo

Nominal Pokok Cicilan per Bulan

Total Biaya

per Bulan(1)

Nominal

Tagihan + Denda

per bulan(2)

Tanggal Hold Dana(3)

Nominal

Hold Dana(4)

Bulan

ke-1

12-Aug-25

200.000

i+a

15.000

215.000

11-Aug-25

215.000

d

0

i+a

15.000

223.000

12 Aug -
10 Sept 25

223.000

d

8.000

Bulan

ke-2

12-Sep-25

200.000

i

9.000

209.000

11-Sep-25

432.000

d

0

i

9.000

225.000

12 Sep -
10 Oct 25

448.000

d

16.000

Bulan

ke-3

12-Oct-25

200.000

i

9.000

209.000

11-Oct-25

657.000

d

0

i

9.000

233.000

12 Oct -
10 Nov 25

681.000

 

 

Untuk tagihan Bulan ke-3 yang belum jatuh tempo, tanggal blokir dana tetap dilakukan H-1 sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan nominal tagihan yang akan jatuh tempo.

(1) terdiri dari biaya admin (a), interest (i), denda (d). Biaya admin hanya dikenakan di bulan pertama.
(2) nominal tagihan bulan berjalan + denda
(3) tanggal blokir dana H-1 sebelum jatuh tempo. Tanggal blokir akan berubah ketika belum ada pembayaran dari Nasabah pada tanggal jatuh tempo. Tunggal blokir akan berakhir ketika Nasabah telah membayar seluruh tagihan Livin’ Paylater.
(4) Total nominal tunggakan tagihan sebelumnya + nominal tagihan bulan berjalan

 

  • Ketika Nasabah memiliki tagihan Livin’ Paylater di atas tanggal 20 pada bulan berjalan, maka hold dana pada rekening tabungan aktif Nasabah akan dilakukan pada H-10 tanggal jatuh tempo dan nominal dana yang diblokir adalah total tagihan mulai dari tanggal 20 hingga tanggal terakhir di bulan tersebut.

    Contoh: 
    Pada bulan Juli 2025, Nasabah melakukan transaksi di atas tanggal 20. Oleh karena itu pada bulan Agustus 2025, Nasabah memiliki lebih dari satu tanggal jatuh tempo di atas tanggal 20. Hold dana akan dilakukan pada tanggal 20 Agustus 2025 dan nominal yang diblokir adalah Rp650 ribu
     

    Tanggal Jatuh Tempo

    Nominal Tagihan per Bulan

    Tanggal Blokir Dana

    Nominal Blokir Dana

    21 Aug 2025

    100.000

    20 -Aug- 2025

    650.000

    25 Aug 2025

    200.000

    28 Aug 2025

    50.000

    31 Aug 2025

    300.000

    Total 21 - 31 Aug 2025

    650.000

     

     

 
  • Ketika tagihan jatuh tempo dan Nasabah melakukan pembayaran secara penuh di tanggal tersebut dengan tepat waktu, maka nominal hold dana akan menyesuaikan atas kondisi tersebut.  blokir dana akan menyesuaikan atas kondisi tersebut.  
     

    Tanggal  Jatuh Tempo

    Nominal  Tagihan per Bulan

    Tanggal Hold Dana

    Nominal  Pembayaran

    Nominal  Hold Dana

    21-Aug-25

    100.000

    20 -Aug- 2025

     

    650.000

    21 -Aug- 2025

    (100.000)

    550.000

       

    22 -Aug- 2025

     

    550.000

       

    23 -Aug- 2025

     

    550.000

    25-Aug-25

    200.000

    24 -Aug- 2025

     

    550.000

    25 -Aug- 2025

    (200.000)

    350.000

       

    26 -Aug- 2025

     

    350.000

    28-Aug-25

    50.000

    27 -Aug- 2025

     

    350.000

    28 -Aug- 2025

    (50.000)

    300.000

     

     

    29 -Aug- 2025

     

    300.000

    31-Aug-25

    300.000

    30 -Aug- 2025

     

    300.000

    31 -Aug- 2025

    (300.000)

    0

    Total 21 - 31 Aug 2025

    650.000

     

    (650.000)

     

Bagaimana Saya Mengetahui Informasi Pemblokiran Dana di Rekening Saya?

Untuk mengetahui informasi terkait pemblokiran dana di rekening Nasabah, Nasabah dapat menghubungi Mandiri Call 14000.

Kapan saya dikatakan menunggak / terlambat bayar tagihan Livin' Paylater? 

Nasabah dikatakan menunggak/ terlambat bayar tagihan Livin' Paylater ketika tidak menyediakan kecukupan dana di rekening simpanan pada saat jatuh tempo sehingga:                        

  • Nasabah hanya melakukan pembayaran kurang dari total tagihan (partial repayment),  atau 
  • Nasabah tidak dapat melakukan pembayaran atas jumlah tagihan

Apa saja risiko saya sebagai pengguna Livin’ Paylater?

  • Tercatatnya riwayat kredit Nasabah pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ketika nasabah menunggak pembayaran. 
  • Munculnya tambahan biaya apabila kredit Nasabah macet (dikenakan biaya denda keterlambatan). 

Bagaimana jika saya merasa tidak melakukan transaksi?

Apabila merasa tidak melakukan transaksi, Anda harus segera melaporkan transaksi tersebut melalui Mandiri Call 14000

Kapan saya dapat mengajukan refund untuk pembatalan transaksi Livin' Paylater?

Pengajuan refund dapat dilakukan ada hari yang sama dengan transaksi (H+0 tanggal transaksi) ataupun di hari yang berbeda maksimal 7 (tujuh) hari kalendar sejak transaksi dilakukan atau berdasarkan perjanjian kerja sama antara Bank dengan Mitra/Merchant dan sebelum tanggal jatuh tempo cicilan/ angsuran pertama atau tagihan Livin’ Paylater.

Bagaimana jika saya mengalami transaksi yang tidak disetujui berulang kali?

  • Periksa terlebih dahulu ketersediaan limit dan status Account Livin’ Paylater Anda melalui aplikasi Livin’ by Mandiri.
  • Jika limit masih tersedia dan Account Livin’ Paylater Anda masih aktif, segera laporkan transaksi yang tidak disetujui berulang kali tersebut melalui Mandiri Call 14000.

Bagaimana cara memblokir & menutup Account Livin' Paylater saya?

Pemblokiran dan penutupan Account Livin' Paylater  dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  • Klik tombol "Portofolio" pada layar utama aplikasi Livin’ by Mandiri
  • Klik tombol "Pinjaman" pada halaman portofolio.
  • Klik tombol "Livin’ Paylater" pada halaman pinjaman.
  • Klik ikon sekrup/gir di pojok kanan halaman Livin’ Paylater.
  • Klik tombol "Blokir Sementara" jika Anda ingin menghentikan sementara penggunaan sumber dana Livin’ Paylater untuk pembayaran QR atau VA.
  • Klik tombol "Tutup Livin’ Paylater" jika Anda tidak memiliki tagihan/ tunggakan/ cicilan dan ingin menutup fasilitas kredit Livin’ Paylater.

Bagaimana cara melakukan transaksi Livin’ Paylater dengan QR Bayar ?

Bagaimana cara melakukan transaksi Livin’ Paylater dengan Virtual Account (VA)? 

Bagaimana cara melakukan transaksi Livin’ Paylater di Livin’ Sukha? 

Bagaimana cara melihat riwayat transaksi Livin’ Paylater di aplikasi Livin' by Mandiri? 

Bagaimana cara melihat daftar tagihan Livin’ Paylater di aplikasi Livin' by Mandiri? 

Simulasi Perhitungan

Periode Program

Program berlangsung hingga 31 Desember 2025.

 

Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000