Asuransi Tempat Usaha
Asuransi Tempat Usaha

Program Asuransi Kerusakan Tempat Usaha 2026
Apakah yang dimaksud dengan Program Asuransi Kerusakan Tempat Usaha 2026?
Benefit khusus yang diberikan Bank Mandiri kepada nasabah pebisnis terpilih pemilik Tabungan yang digunakan sebagai rekening settlement transaksi bisnis melalui seluruh e-channel Bank Mandiri, baik Livin’ by Mandiri, Livin’ Merchant (LVM), Kopra by Mandiri, maupun e-channel Bank Mandiri lainnya, atas peningkatan dana Tabungan, berupa cover/proteksi asuransi selama 1 (satu) tahun dalam bentuk santunan sebesar Rp5 juta apabila terjadi kerusakan tempat usaha mikro milik nasabah.
Kapan periode Program Asuransi Kerusakan Tempat Usaha 2026?
Program berlangsung pada 1 Oktober 2026 - 31 Januari 2027.
Siapa yang dapat ikut serta dalam Program Asuransi Kerusakan Tempat Usaha 2026?
Nasabah Tabungan Existing to Bank (ETB) yang memenuhi ketentuan program.
Apa saja Jenis Tabungan yang dapat ikut serta Program Asuransi Kerusakan Tempat Usaha 2026?
- Mandiri Tabungan Bisnis (MTB)
- Mandiri Tabungan Reguler
- Mandiri Tabungan NOW
Bagaimana Mekanisme Program Asuransi Kerusakan Tempat Usaha 2026?
- Nasabah eksisting Tabungan yang menggunakan aktif (USAK) e-channel transaksi diantaranya Kopra/EDC/Livin' Merchant dan Mandiri Value Chain (MVC) dengan minimum nilai transaksi /Sales Volume sebesar:
Jenis Nasabah
Min. Sales Volume
Individu
Rp10 juta
Badan
Rp50 juta
- Nasabah Tabungan memiliki uplift ending balance sebesar:
Jenis Nasabah
Saldo Akhir Minimal
Kenaikan Saldo vs Sebelum Program
Individu
Rp10 juta
Rp10 juta
Badan
Rp50 juta
Rp10 juta
- Nasabah mempertahankan saldo minimum dan volume transaksi sesuai ketentuan pada poin 1 dan 2 selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
- Nasabah menggunakan Tabungan sebagai sumber dana dan/atau rekening settlement untuk bertransaksi melalui e-channel Kopra by Mandiri, EDC, Livin’ Merchant (LVM), dan MVC.
- Nasabah wajib didaftarkan PIC Bank Mandiri melalui form pendaftaran yang telah ditentukan.
- Bank Mandiri akan melakukan pengecekan data pendaftaran dan eligibilitas program setiap bulan. Nasabah yang memenuhi ketentuan program akan diumumkan oleh PIC Bank Mandiri dan/atau notifikasi di Livin’ by Mandiri.
- Polis akan disimpan oleh Bank Mandiri - Retail Deposit Product & Solution Group.
- Nasabah yang mengalami risiko dapat mengajukan klaim melalui Cabang Bank Mandiri. Selanjutnya, cabang akan memproses klaim melalui formulir klaim pada Portal Program Asuransi KTU di bmri.id/programfundingtabungan.
- Nasabah dapat melakukan klaim sampai dengan 1 (satu) tahun pasca penerbitan polis sepanjang memiliki ending balance Tabungan minimal Rp10 juta.
- Nasabah eligible polis akan menerima Push Notification Reminder penjagaan saldo Tabungan secara periodik, agar benefit asuransi tetap berlaku.
Bagaimana simulasi eligibilitas nasabah Program Asuransi Kerusakan Tempat Usaha 2026?
- Simulasi eligibilitas nasabah Individu Program Asuransi Kerusakan Tempat Usaha 2026
Nasabah Individu
Nasbah
Saldo Sebelum Program
M+1 (30 hari)
M+2 (60 Hari)
Status
A
Rp10 juta
SV Rp15 juta
Saldo Rp20 juta
Transaksi e-ChannelSV Rp12 juta
Saldo Rp21 juta
Transaksi e-Channel✅ Eligible
Asuransi Rp5 jutaB
Rp5 juta
SV Rp12 juta
Saldo Rp15 juta
Transaksi e-ChannelSV Rp15 juta
Saldo Rp16 juta
Transaksi e-Channel✅ Eligible
Asuransi Rp5 jutaC
Rp10 juta
SV Rp15 juta
Saldo Rp20 juta
Transaksi e-ChannelSV Rp8 juta
Saldo Rp21 juta
Transaksi e-Channel❌ Not Eligible
SV Bulan ke 2 < Rp10 jutaD
Rp10 juta
SV Rp12 juta
Saldo Rp18 juta
Transaksi e-ChannelSV Rp15 juta
Saldo Rp19 juta
Transaksi e-Channel❌Not Eligible
Uplift Saldo < Rp10 jutaE
Rp2 juta
Saldo Rp11 juta
Tidak Transaksi e-ChannelSaldo Rp10 juta
Tidak Transaksi e-ChannelNot Eligible
Uplift Saldo < Rp10 juta
Tidak Ada SVSV / Sales Volume : Nilai Transaksi Penjualan atau Pembayaran yang Diproses Melalui e-Channel Bank Mandiri
e-Channel : Kopra/EDC/LVM dan MVC.
- Simulasi eligibilitas nasabah Badan Program Asuransi Kerusakan Tempat Usaha 2026
Nasabah Badan
Nasbah
Saldo Sebelum Program
M+1 (30 hari)
M+2 (60 Hari)
Status
A
Rp50 juta
SV Rp60 juta
Saldo Rp65 juta
Transaksi e-ChannelSV Rp55 juta
Saldo Rp70 juta
Transaksi e-Channel✅ Eligible
Asuransi Rp5 jutaB
Rp40 juta
SV Rp55 juta
Saldo Rp55 juta
Transaksi e-ChannelSV Rp60 juta
Saldo Rp60 juta
Transaksi e-Channel✅ Eligible
Asuransi Rp5 jutaC
Rp50 juta
SV Rp60 juta
Saldo Rp60 juta
Transaksi e-ChannelSV Rp45 juta
Saldo Rp65 juta
Transaksi e-Channel❌ Not Eligible
SV Bulan ke 2 < Rp10 jutaD
Rp50 juta
Saldo Rp55 juta
Tidak Transaksi e-ChannelSaldo Rp19 juta
Tidak Transaksi e-Channel❌Not Eligible
Uplift Saldo < Rp10 juta
Tidak Ada SVSV / Sales Volume : Nilai Transaksi Penjualan atau Pembayaran yang Diproses Melalui e-Channel Bank Mandiri
e-Channel : Kopra/EDC/LVM dan MVC.
Apa benefit yang akan diterima jika mengikuti Program Asuransi Kerusakan Tempat Usaha 2026?
Nasabah eligible akan mendapatkan reward berupa benefit asuransi dengan santunan flat sebesar Rp5 juta per nasabah atas claim e-polis asuransi Kerusakan Tempat Usaha dengan PT BRI Insurance (BRINS) sebagai partner penyedia jasa asuransi terpilih dimana 100% biaya premi ditanggung oleh Bank Mandiri. Detail produk Asuransi Kerusakan Tempat Usaha dapat dilihat melalui website partner PT BRI Insurance (BRINS) melalui https://micro.brins.co.id/home/product/detail/1.
Berapa lama periode perlindungan Asuransi Tempat Usaha yang diterima?
Nasabah eligible akan mendapatkan benefit asuransi selama 12 (dua belas) bulan sejak polis diterbitkan dengan mempertahankan syarat minimal saldo yaitu sebesar Rp5 juta bagi nasabah baru dan Rp10 juta bagi nasabah eksisting.
Apa saja objek pertanggungan Program Asuransi Kerusakan Tempat Usaha 2026?
Tempat Usaha yang dapat didaftarkan untuk diasuransikan antara lain berupa: warung, kios, bangunan, lapak, gerobak, termasuk lapak yang berlokasi di pasar, toko, dan area lain-lain yang terdaftar dan memiliki izin.
Apa saja risiko yang dapat ditanggung Program Asuransi Kerusakan Tempat Usaha 2026?
Risiko yang dapat ditanggung oleh Program Asuransi Kerusakan Tempat Usaha 2026 antara lain:
- Kebakaran, ledakan kompor atau tabung gas, kejatuhan pesawat terbang, kebakaran bangunan sekitar.
- Kerusuhan, tertabrak kendaraan, gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami.
- Khusus untuk kerusakan tempat usaha (gerobak), dikategorikan rusak bila gerobak tidak dapat digunakan sebagaimana fungsi sebelumnya.
Bagaimana cara melakukan klaim Asuransi Kerusakan Tempat Usaha 2026?
Klaim dapat dilakukan melalui Petugas Cabang Bank Mandiri dengan pengajuan ke Kantor Pusat Bank Mandiri – Retail Deposit Product & Solution Group.
Berapa nominal reward Asuransi Kerusakan Tempat Usaha 2026?
- Kuota Nasabah eligible adalah sebanyak 18.062.
- Santunan flat sebesar Rp5 juta per nasabah eligible yang melakukan claim e-polis Asuransi Kerusakan Tempat Usaha.
Info Lebih Lanjut

Livin' Call Bebas Pulsa | Mandiri Call 14000