Asuransi Tempat Usaha
Asuransi Tempat Usaha

Program Asuransi Kerusakan Tempat Usaha 2026
Apakah yang dimaksud dengan Program Asuransi Kerusakan Tempat Usaha 2026?
Program benefit khusus yang diberikan Bank Mandiri untuk Nasabah pebisnis terpilih pemilik Tabungan yang digunakan sebagai rekening settlement Livin’ Merchant (LVM) atas peningkatan dana Tabungan berupa cover/proteksi asuransi selama 1 tahun berbentuk santunan Rp5 juta.
Kapan periode Program Asuransi Kerusakan Tempat Usaha 2026?
Program berlangsung selama 23 Februari 2026 - 31 Januari 2027.
Siapa yang dapat ikut serta dalam Program Asuransi Kerusakan Tempat Usaha 2026?
Seluruh Nasabah pebisnis terpilih pemilik Tabungan yang digunakan sebagai rekening settlement Livin’ Merchant (LVM) baik yang berstatus Nasabah Baru dan Nasabah Eksisting.
Apa saja jenis Tabungan yang dapat ikut serta Program Asuransi Kerusakan Tempat Usaha 2026?
1. Mandiri Tabungan Bisnis (MTB)
2. Mandiri Tangungan Reguler
3. Mandiri Tabungan NOW
Bagaimana mekanisme Program Asuransi Kerusakan Tempat Usaha 2026?
- Nasabah pemilik Tabungan dan LVM terpilih akan menerima penawaran benefit Asuransi Kerusakan Tempat Usaha melalui WhatsApp Blast (WA Blast) dari official account Bank Mandiri atau via bulk pendaftaran dengan form khusus melalui petugas Bank Mandiri dihubungi oleh Cabang Bank Mandiri Pengelola Nasabah.
- Nasabah eligible sesuai kriteria peserta di atas, akan mendapatkan e-polis yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi, melalui cabang pengelola masing-masing.
- Setiap bulan, balance Tabungan Nasabah pemegang e-polis akan dimonitor lewat sistem, untuk memastikan posisi balance memenuhi syarat program. Nasabah pemegang e-polis akan otomatis mendapatkan WA Blast/push notifikasi di Livin’ by Mandiri berupa reminder edukasi mempertahankan/meningkatkan balance Tabungan guna mempertahankan benefit Asuransi Kerusakan Tempat Usaha.
- Bagi Nasabah pemegang e-polis yang mengalami risiko dan hendak melakukan klaim asuransi, petugas cabang pengelola rekening akan memproses/memvalidasi terlebih dahulu dokumen risiko yang dialami Nasabah serta melakukan pengecekan balance tabungannya dan melaporkannya kepada KP RDPS Group untuk mendapatkan konfirmasi. Apabila balance Tabungan Nasabah memenuhi ketentuan program, maka proses klaim akan diteruskan ke perusahaan asuransi. Untuk menghindari Nasabah yang mengalami drop dana di bawah ketentuan program, akan diberikan reminder peningkatan saldo dana Tabungan secara periodik agar benefit asuransi tetap dapat berlaku.
- Biaya premi asuransi yang timbul ditanggung sepenuhnya oleh Bank Mandiri.
- Reward berupa santunan flat sebesar Rp5 juta per Nasabah atas claim e-polis asuransi Kerusakan Tempat Usaha.
Bagaimana kriteria eligibilitas Nasabah Program Asuransi Kerusakan Tempat Usaha 2026?

Apa saja objek pertanggungan Program Asuransi Kerusakan Tempat Usaha 2026?
Tempat Usaha yang dapat didaftarkan untuk diasuransikan antara lain berupa: warung, kios, bangunan, lapak, gerobak, termasuk lapak yang berlokasi di pasar, toko, dan area lain-lain yang terdaftar dan memiliki izin.
Apa saja risiko yang dapat ditanggung Program Asuransi Kerusakan Tempat Usaha 2026?
- Kebakaran, ledakan kompor atau tabung gas, kejatuhan pesawat terbang, kebakaran bangunan sekitar.
- Kerusuhan, tertabrak kendaraan, gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami.
- Khusus untuk kerusakan tempat usaha (gerobak), dikategorikan rusak bila gerobak tidak dapat digunakan sebagaimana fungsi sebelumnya.
Bagaimana cara melakukan klaim Asuransi Kerusakan Tempat Usaha 2026?
Klaim dapat dilakukan melalui petugas cabang Bank Mandiri dengan pengajuan ke Kantor Pusat Bank Mandiri – Retail Deposit Product & Solution Group.
Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000