news-detail
Mandiri News Detail Portlet
Pemerintah Memberikan Insentif Superdeduction Bagi Kegiatan Vokasi Dalam Perusahaan

ECONOMIC REVIEW
DAILY ECONOMIC AND MARKET REVIEW
Office of Chief Economist, PT Bank Mandiri
September, 13, 2019 | Daily Economic Review: Pemerintah memberikan insentif superdeduction bagi kegiatan vokasi dalam perusahaan
Wajib pajak dapat diberikan pengurangan PPh maksimal 200% dari jumlah biaya kegiatan vokasi perusahaan.
Pemerintah memberi fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) atau superdeduction tax bagi wajib pajak (WP) badan yang melakukan kegiatan vokasi, yang meliputi penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu. Sesuai peraturan tersebut, wajib pajak (WP) perusahaan dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto maksimal 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.
Perusahaan harus memiliki perjanjian kerjasama dengan beberapa jenis institusi pendidikan.
WP harus memiliki perjanjian kerjasama dengan sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pendidikan vokasi. Balai latihan kerja (BLK), atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. WP juga tidak dalam keadaan rugi fiskal pada tahun pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto. Selain itu, WP telah menyampaikan Surat Keterangan Fiskal, yaitu keterangan dari Ditjen Pajak mengenai kepatuhan WP selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu.
Kompetensi yang mendapatkan instentif merupakan kompetensi yang diajarkan pada tiga kelompok institusi.
Pertama, SMK dan madrasah aliyah kejuruan untuk siswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan. Dalam lampiran PMK, daftar kompetensi tertentu pada kelompok ini mencakup 127 kompetensi yang terbagi ke dalam sektor manufaktur, sektor kesehatan, sektor agribisnis, sektor pariwisata dan industri kreatif. Kedua, perguruan tinggi program diploma pada program vokasi untuk mahasiswa, pendidik, dan/ atau tenaga kependidikan. Dalam kelompok ini, ada 268 kompetensi yang terdiri dari sektor manufaktur, sektor kesehatan, sektor agribisnis, sektor pariwisata dan industri kreatif, dan sektor ekonomi digital. Ketiga, balai latihan kerja untuk perorangan serta peserta latih, instruktur dan/ atau tenaga kepelatihan. Ada 58 kompetensi tertentu yang tercakup dalam kelompok ini, meliputi sektor manufaktur, sektor agribisnis, sektor pariwisata dan industri kreatif, sektor ekonomi digital, dan sektor pekerja migran.
Insentif ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia di tengah ketatnya persaingan dengan negara lain.
Kebijakan ini ditujukan agar Indonesia meningkatkan kualitas SDM sehingga mampu bersaing dengan talenta dari negara lain, khususnya di ASEAN dan Asia. Pendidikan vokasi dianggap penting karena mempersiapkan SDM menjadi tenaga kerja yang siap pakai dan mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan kompetensi yang diajarkan. Dengan kebijakan ini, diharapkan membangkitkan minat perusahaan untuk juga membantu melatih SDM dan tenaga kerja di Indonesia. SDM yang unggul dan siap pakai juga akan lebih kompetitif di pasar tenaga kerja internasional, sehingga akan mampu meningkatkan nilai remittansi yang dapat dikirimkan kembali untuk meningkatkan devisa Indonesia. (apw)
Untuk informasi yang lebih lengkap, Report tersebut dapat Bapak/Ibu unduh pada website kami melalui link berikut ini:
Unduh Dokumen Media