Mandiri News Detail Portlet

Pemerintah Sesuaikan Kriteria Batas Rumah Bebas PPN

Pemerintah Sesuaikan Kriteria Batas Rumah Bebas PPN

ECONOMIC REVIEW

DAILY ECONOMIC AND MARKET REVIEW

Office of Chief Economist, PT Bank Mandiri

 

Mei, 31, 2019 | Daily Economic ReviewPemerintah Sesuaikan Kriteria Batas Rumah Bebas PPN

 

Pemerintah kembali menunjukkan keseriusannya dalam mendorong sektor properti Indonesia.

Awal minggu lalu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyesuaikan batas bawah rumah bebas pajak pertambahan nilai (PPN), khususnya bagi mereka yang tergolong dalam masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

 

Menkeu menerangkan PMK ini bertujuan untuk meningkatkan permintaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Syarat utama berlakunya syarat ialah PMK ini adalah pembeli harus tergolong MBR.

 

Sepanjang kuartal satu, kinerja sektor properti cenderung melambat.

Data perbankan menunjukkan total kredit pemilikan rumah dan apartemen per Maret 2019 masih tumbuh positif 13,22% YoY.

 

Mandiri mengestimasi backlog perumahan di Indonesia ada pada kisaran 12,1 juta rumah pada akhir 2018.

Daerah dengan backlog terbanyak berada di Pulau Jawa dan Sumatera, berbanding lurus dengan kepadatan populasi. (mfh)

 

Untuk informasi yang lebih lengkap, Report tersebut dapat Bapak/Ibu unduh pada website kami melalui link berikut ini:

Unduh Dokumen Media