Funding Merchant

Program Funding Merchant 2025

Program Funding Merchant 2025

Progam pemberian reward kepada Merchant Badan/Perorangan yang meningkatkan dana pada tabungan yang digunakan untuk settlement EDC/Livin’ Merchant 

Periode Program Funding Merchant 2025

Program berlaku selama Februari – Desember 2025

Reward & Peserta Program Funding Merchant 2025

Kriteria peserta dan reward yang diberikan dalam program Funding Merchant adalah sebagai berikut:

No

Keterangan

Jenis Nasabah/Merchant

Badan

Perorangan

 

Kriteria Nasabah Merchant

1.  Merchant EDC/QRIS/Livin Merchant/API/E-Commerce/Mitra PPOB yang menjadi whitelisted merchant dengan kriteria:

  • Funding to Sales (FTS) < 10% pada posisi bulan terakhir
  • Rata-rata SV ≥ Rp200 juta

2. Merchant yang direkomendasikan Region untuk mengikuti program

3.  Merchant yang rekening pendaftarannya merupakan rekening non settlement, maka dana komitmen harus fresh fund. Kriteria fresh fund yaitu transaksi inward melalui kode transaksi: RTGS, SKN, TT, Kliring, Transfer Online, dan BI Fast.

1.  Merchant EDC/QRIS/Livin' Merchant yang menjadi Whitelisted Merchant dengan kriteria:

  • Funding to Sales (FTS) < 10% pada posisi bulan terakhir
  • Rata-rata SV ≥ Rp100 juta

2.  Merchant yang direkomendasikan Region untuk mengikuti program

3.  Merchant yang rekening pendaftarannya merupakan rekening non settlement, maka dana komitmen harus fresh fund. Kriteria fresh fund yaitu transaksi inward melalui kode transaksi: RTGS, SKN, TT, Kliring, Transfer Online, dan BI Fast.

 

Nilai & Perhitungan Reward

Cashback MDR senilai Rp300 ribu untuk setiap kenaikan average balance sebesar Rp100 juta dari base figure average balance bulan Desember 2024.

Maksimal reward:
Merchant Top Retail: Rp50 juta/ merchant/bulan.

Merchant Retail: Rp15 juta/ merchant/bulan

Cashback MDR mulai dari Rp150 ribu untuk setiap kenaikan average balance sebesar Rp50 juta dari base figure average balance bulan Desember 2024. 
Maksimal reward: Rp15 juta/merchant/bulan.

Mekanisme Program Funding Merchant 2025

Terdapat 2 (dua) mekanisme program yang diberikan berdasarkan jenis nasabah yaitu Badan Usaha dan Perorangan, dengan penjelasan sebagai berikut:

Badan

Perorangan

 
 

Mekanisme Porgram Funding Merchant untuk Nasabah Badan:

  • Berlaku untuk merchant yang masuk ke dalam kategori whitelisted
  • EDA Group akan menyampaikan data whitelisted merchant ke Region melalui RCFO masing-masing Region untuk dilakukan follow up.
  • Merchant setuju untuk didaftarkan ke dalam Program Funding Merchant Badan 2025.
  • Region dapat mengajukan rekomendasi merchant di luar whitelisted untuk diikutkan program dengan mengirimkan surat pengajuan ke RDPS Group.
  • PIC Area/Region melakukan registrasi peserta melalui link pendaftaran Program Funding Merchant Badan 2025 bmri.id/fundingmerchant2025.
  • Merchant berkomitmen untuk meningkatkan average balance YtD ≥ Rp100 juta.
  • Apabila pengendapan dana merchant dilakukan di rekening non settlement, maka dana komitmen harus fresh fund. Kriteria fresh fund yaitu transaksi inward melalui kode transaksi: RTGS, SKN, TT, Kliring, Transfer Online, dan BI Fast.
  • Apabila merchant mengikuti Program Nabung Cerdas dan Crash Program maka tidak dapat mengikuti program ini.
  • RDPS Group akan melakukan validasi dan penentuan eligibilitas berkoordinasi dengan Enterprise Data Analytic (EDA) Group dan menginformasikan daftar merchant eligible kepada Region/Area.
  • RDPS Group akan menginformasikan kepada Area/Region list merchant eligible melalui portal bmri.id/programfundingtabungan dan selanjutnya RDPS Group akan membayarkan cashback reward kepada merchant yang eligible tersebut.

Mekanisme Program Funding Merchant untuk Nasabah Perorangan:

  • Berlaku untuk merchant yang masuk ke dalam kategori whitelisted
  • EDA Group akan menyampaikan data whitelisted merchant ke Region melalui RCFO masing-masing Region untuk dilakukan follow up.
  • Merchant setuju untuk didaftarkan ke dalam Program Funding Merchant Perorangan 2025.
  • Region dapat mengajukan rekomendasi merchant di luar whitelisted untuk diikutkan program dengan mengirimkan surat pengajuan ke RDPS Group.
  • PIC Area/Region melakukan registrasi peserta melalui link pendaftaran Program Funding Merchant Perorangan 2025 bmri.id/fundingmerchant2025.
  • Merchant berkomitmen untuk meningkatkan average balance YtD ≥ Rp50 juta.
  • Apabila pendaftaran pengendapan dana merchant dilakukan di rekening non settlement, maka dana komitmen harus fresh fund. Kriteria fresh fund yaitu transaksi inward melalui kode transaksi: RTGS, SKN, TT, Kliring, Transfer Online, dan BI Fast.
  • Apabila merchant mengikuti Program Nabung Cerdas dan Crash Program atau program reward funding lain, maka tidak dapat mengikuti program ini.
  • RDPS Group akan melakukan validasi dan penentuan eligibilitas dengan berkoordinasi dengan Enterprise Data Analytic (EDA) Group dan menginformasikan daftar merchant eligible kepada Region/Area
  • RDPS Group akan menginformasikan kepada Area/Region list merchant eligible melalui portal bmri.id/programfundingtabungan dan selanjutnya RDPS Group akan membayarkan cashback reward kepada merchant yang eligible tersebut.

 

Simulasi Perhitungan Reward

Berikut simulasi perhitungan reward untuk nasabah Badan dan Perorangan:

Jenis Nasabah

Segmen Merchant

Avbal Des 24

(Rp Juta)

SV Jan 25

(Rp Juta)

Komitmen Avbal

(Rp Juta)

Avbal Feb 25

(Rp Juta)

SV Feb 25

(Rp Juta)

Reward

(Rp)

Badan

Top Retail

2.000

25.000

18.00250

20.000

25.001

50.000.000

Badan

Top Retail

2.000

25.000

1.550

3.550

25.001

4.500.000

Badan

Top Retail

3.000

25.000

100

3.099

25.000

0

Badan

Retail

900

10.000

5.600

6.500

10.001

15.000.000

Badan

Retail

200

3.000

800

1.000

3.000

0

Badan

Retail

500

3.000

100

599

3.001

0

Perorangan

Retail

500

5.000

100

600

5.001

300.000

Perorangan

Retail

500

5.000

100

600

5.000

0

Perorangan

Retail

500

5.000

50

549

5.001

0

Syarat dan Ketentuan Lainnya

  • Program ini hanya berlaku sesuai periode pelaksanaan tersebut di atas
  • Pemberian reward diberikan melalui proses verifikasi data aktivasi produk yang dilakukan oleh Petugas Bank Mandiri di level Cabang/Area/Region dan setelah itu RDPS Group melakukan proses pengkreditan reward ke rekening tabungan nasabah merchant eligibile
  • Keputusan Bank Mandiri dalam memberikan reward tersebut di atas, bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

Informasi Lebih Lanjut

PIC RDPS Group untuk Program Funding Merchant 2025, sebagai berikut: 

Nasabah Pebisnis Badan

Nasabah Pebisnis Perorangan

 

Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000