Mandiri News Detail Portlet

Pemerintah Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan

Pemerintah Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan

ECONOMIC REVIEW

DAILY ECONOMIC AND MARKET REVIEW

Office of Chief Economist, PT Bank Mandiri

Oktober, 30, 2019 | Daily Economic Review: Pemerintah Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 mengenai revisi iuran jaminan kesehatan yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Peraturan tersebut menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya diatur pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

Iuran jaminan kesehatan bagi peserta mandiri kelas 1 dan 2 meningkat 100% menjadi IDR160.000 dan IDR110.000 setiap bulan.

Sementara, iuran peserta mandiri kelas 3 mengalami kenaikkan dari IDR25.500 menjadi IDR42.000.

Untuk PPU, Pemerintah menaikkan batas upah tertinggi setiap bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran jaminan kesehatan.

Ketentuan yang baru memakai acuan upah maksimal sebesar IDR12 juta, dari sebelumnya IDR8 juta.

Kenaikkan iuran ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah.

BPJS Kesehatan diperkirakan akan mengalami defisit hingga IDR32 triliun hingga akhir 2019.

Untuk informasi yang lebih lengkap, Report tersebut dapat Bapak/Ibu unduh pada website kami melalui link berikut ini:

Unduh Dokumen Media