Mandiri News Detail Portlet

Pemerintah Menyetujui Kenaikan Tarif Airport Tax di Sejumlah Bandara

Pemerintah Menyetujui Kenaikan Tarif Airport Tax di Sejumlah Bandara

ECONOMIC REVIEW

DAILY ECONOMIC AND MARKET REVIEW

Office of Chief Economist, PT Bank Mandiri

Juli, 21, 2022 | Daily Economic ReviewPemerintah Menyetujui Kenaikan Tarif Airport Tax di Sejumlah Bandara

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menyetujui kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax.

Kenaikan tarif airport tax ini berlaku di 18 bandara dengan kenaikan tarif yang beragam, dua diantaranya sudah berlaku pada 24 Juni 2022 yaitu di Bandara Pattimura dan El Tari Kupang. Selanjutnya, 11 bandara juga sudah memberlakukan tarif airport tax baru pada 16 Juli 2022 yaitu Bandara Juanda, Sultan Hasanudin, SAMS Sepinggan Balikpapan, Syamsudin Noor Banjarmasin, Jenderal Ahmad Yani Semarang, Adi Soemarmo, Adisutjipto Yogyakarta, Zainuddin Abdul Majid Lombok, Sam Ratulangi Manado, Frans Kaisiepo Biak, dan Sentani Jayapura. Sementara itu, airport tax pada lima bandara lain akan naik pada 1 Agustus 2022 yaitu Bandara Kualanamu, Radin Inten II, HAS Hanandjoeddin, Soekarno-Hatta, dan Fatmawati Soekarno.

Kenaikan tarif airport tax meningkatkan harga tiket pesawat.

Airport tax merupakan salah satu komponen pembentuk harga tiket pesawat. Sebelumnya, harga tiket pesawat telah mengalami peningkatan signifikan akibat harga bahan bakar avtur yang meningkat seiring naiknya harga minyak dunia.

Permintaan jumlah penumpang mulai pulih, namun masih ada hambatan dari sisi supply jumlah pesawat.

Jumlah penumpang angkutan udara domestik pada Mei 2022 mencapai 5,28 juta penumpang atau naik sebesar 116,9% yoy. Jumlah penumpang pada Mei 2022 telah berada di atas kondisi pada Mei 2019 yang sebesar 5,25 juta penumpang. Namun demikian, momentum kenaikan jumlah penumpang yang sudah tinggi diperkirakan akan terpengaruh kenaikan harga tiket pesawat.

Ke depan, tim riset ekonomi Bank Mandiri memperkirakan kenaikan harga tiket pesawat akan menjadi salah satu tantangan baru dalam pemulihan angkutan udara baik domestik maupun internasional.

Kondisi volatilitas harga minyak dunia yang mempengaruhi harga avtur serta belum terpenuhinya supply jumlah pesawat masih akan menjadi faktor risiko ke depan. Jumlah penumpang angkutan udara domestik diperkirakan akan pulih lebih cepat dibandingkan penumpang angkutan udara internasional. Kami memprediksi jumlah penumpang angkutan udara domestik pada 2022 mencapai 4,4 juta penumpang sedangkan jumlah penumpang internasional pada 2022 mencapai 3,9 juta penumpang. (hef)

Untuk informasi yang lebih lengkap, Report tersebut dapat Bapak/Ibu unduh pada website kami melalui link berikut ini:

Download Document Media