Mandiri News Detail Portlet

Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

NEWS & RELEASE

 

Direksi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., (selanjutnya disebut “Perseroan”) berkedudukan di Jakarta, dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) Perseroan, yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis / 16 Mei 2019
Waktu : Pukul 14.00 WIB - selesai
Tempat : Assembly Hall Menara Mandiri Lt. 10 (Gedung Parkir)
Menara Mandiri, Jl. Jend. Sudirman Kav 54-55, Jakarta, 12190

Mata Acara:
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2018 dan Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun 2018 serta Pengesahan Laporan Keuangan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan tahun 2018 sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et decharge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan selama Tahun Buku 2018.
Dasar usulan mata acara Rapat tersebut adalah:
(i) Pasal 21 jo. Pasal 18 Anggaran Dasar Perseroan; Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69 dan Pasal 78 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”); dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”), yang mengatur bahwa Laporan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (“RUPS”) dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan harus mendapatkan pengesahan dari RUPS;
(ii) Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Menteri BUMN No. PER-09/MBU/07/2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-02/MBU/07/2017 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (“Permen PKBL”), yang mengatur bahwa Laporan Tahunan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan harus mendapatkan pengesahan dari RUPS; dan
(iii) Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Dana Hasil Penawaran Umum, yang mengatur bahwa dalam hal seluruh dana hasil Penawaran Umum telah habis direalisasikan, pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana yang terakhir wajib disampaikan dalam RUPS tahunan terdekat yang akan diselenggarakan.
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2018.
Berdasarkan ketentuan (i) Pasal 21 jo. Pasal 26 Anggaran Dasar Perseroan serta (ii) Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT, penggunaan laba bersih Perseroan diputuskan dalam RUPS.
3. Penetapan Remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas, tunjangan, dan bene­t lainnya) Tahun Buku 2019 dan Tantiem Tahun Buku 2018 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Berdasarkan pada ketentuan (i) Pasal 11 ayat (19) dan Pasal 14 ayat (30) Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, (iii) Peraturan Menteri BUMN No. PER-04/MBU/2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/06/2017 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara, penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan ditetapkan oleh RUPS.
4. Penetapan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2019 dan Laporan Keuangan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk Tahun 2019.
Berdasarkan pada ketentuan (i) Pasal 21 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 36A ayat (1) POJK No. 32/POJK.04/2014 sebagaimana yang diubah dengan POJK No. 10/POJK.04/2017 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka; dan (iii) Pasal 13 ayat (1) POJK Nomor 13 /POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, dalam RUPS Tahunan ditetapkan akuntan publik untuk mengaudit buku Perseroan yang sedang berjalan berdasarkan usulan dari Dewan Komisaris.
5. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (10) dan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan, para anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS dimana dalam RUPS tersebut harus dihadiri dan disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham karena iklan panggilan ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 7 huruf a Anggaran Dasar Perseroan.
2. Pemegang Saham yang berhak menghadiri/mewakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada hari Selasa, tanggal 23 April 2019 pukul 16.00 WIB.
3. Para Pemegang Saham atau kuasa-kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat diminta untuk menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti jati diri yang sah lainnya sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi Anggaran Dasar Perusahaan yang terakhir serta dokumen yang membuktikan susunan pengurus (Direksi dan Dewan Komisaris) yang terakhir. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia diwajibkan membawa Kon­firmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh di kantor Biro Administrasi Efek (“BAE”) tersebut pada butir 5 di bawah atau di bank kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efeknya pada jam kerja.
4. Pemegang Saham yang tidak hadir dalam Rapat dapat diwakili oleh kuasanya dengan ketentuan bahwa para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan tidak dapat bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham dalam Rapat ini.
5. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh di Kantor BAE Perseroan setiap jam kerja dan setelah formulir surat kuasa diisi oleh Pemegang Saham, selanjutnya disampaikan kepada Perseroan melalui Kantor BAE, yaitu PT Datindo Entrycom, dengan alamat di Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120, selambat-lambatnya tanggal 9 Mei 2019.
6. Bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam Rapat tersedia pada website Perseroan (www.bankmandiri.co.id) serta bahan rapat dapat diperoleh juga di Kantor Pusat Perseroan dengan alamat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., Plaza Mandiri Lt. 3, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38, Jakarta 12190, Telp. (021) 5291 3321, pada setiap jam kerja jika diminta secara tertulis oleh Pemegang Saham, kecuali untuk bahan mata acara Perubahan Pengurus Perseroan tersedia paling lambat pada saat Rapat diselenggarakan.
7. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasa-kuasanya yang sah dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

Jakarta, 24 April 2019
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Unduh Dokumen Media