Livin'poin Badan Usaha
Livin'poin Badan Usaha

Livin’poin Badan Usaha
Apa yang dimaksud Livin’poin Badan Usaha?
Livin’poin Badan Usaha adalah benefit yang akan didapatkan oleh nasabah Badan Usaha, dimana Nasabah diberikan poin atas aktivitas perbankan yang dilakukan pada rekening dan melalui channel Bank Mandiri.
Siapa nasabah yang berhak mendapatkan Livin’poin Badan Usaha?
Nasabah yang berhak mendapatkan Livin’poin Badan Usaha adalah nasabah sektor retail yang berbentuk badan usaha dan memiliki rekening Mandiri Tabungan Bisnis.
Bagaimana cara mendapatkan Livin’poin Badan Usaha?
Nasabah Tabungan Bisnis
Sumber |
Uraian |
Poin |
Keterangan |
Average Balance Rekening (Saldo rata-rata perbulan) |
Rp25 juta |
10 |
berlaku kelipatan |
Sumber |
Jenis Transaksi |
Perolehan Livin’poin melalui |
Keterangan |
|||
Cabang |
ATM |
MIB/MCM |
EDC |
|||
Transaksi |
Payment |
1 |
1 |
2 |
|
Pembayaran tagihan (misalnya : PLN, Telkom, Air, Tiket, Telepon Pascabayar, dan tagihan lainnya) minimal Rp50 ribu |
Purchase |
|
|
|
1 |
Per Rp100 ribu |
|
Transfer Antar Bank |
||||||
Transfer Online |
|
1 |
2 |
|
Per Transaksi |
|
Overbooking |
2 |
3 |
4 |
|
Maksimal 10 transaksi/hari, minimum nominal Rp50 juta |
*) Poin dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan Bank Mandiri
Apa keuntungan yang didapat nasabah dari Livin’poin Badan Usaha ?
Nasabah Badan Usaha yang telah memiliki Livin’poin Badan Usaha dapat menukarkan Livin’poinnya dengan berbagai macam hadiah langsung melalui website Livin’poin.
Bagaimana cara nasabah Badan Usaha mengecek Livin’poin yang dimiliki ?
Nasabah badan usaha dapat mengecek Livin’poin yang dimiliki melalui akun Livin’poin yang dimiliki dengan login pada website Livinpoin.bankmandiri.co.id
Bagaimana cara nasabah Badan Usaha memiliki akun Livin’poin ?
Nasabah Badan Usaha harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk dapat mengakses website Livin’poin. Adapun langkah–langkah registrasi Livin’poin Badan Usaha adalah sebagai berikut:
- Nasabah mendatangi kantor cabang Pengelola Rekening untuk mendaftarkan Mandiri Livin’poin Badan Usaha.
- Pendaftar adalah orang yang berhak mewakili badan usaha berhubungan dengan pihak lain diluar badan usaha berdasarkan AD/ ART badan usaha.
- Nasabah membawa buku tabungan Mandiri Tabungan Bisnis.
- Nasabah membawa form pendaftaran kepesertaan Mandiri Livin'poin Badan Usaha yang sudah diisi dan di tanda tangani oleh pejabat perusahaan yang berwenang.
- Badan Usaha menunjuk PIC yang akan di daftarkan untuk mewakili perusahaan yang akan didaftarkan pada Livin’poin badan usaha.
- Jika yang ditunjuk untuk mewakili perusahaan pada formulir adalah selain Direktur Utama, maka wajib menyertakan surat kuasa yang di tanda tangan oleh Direktur Utama atau pihak yang berwenang sesuai AD/ART badan usaha.
- Cabang melakukan validasi data pada formulir dan membantu pendaftaran PIC yang telah ditunjuk perusahaan kepada kantor pusat Bank Mandiri.
- Nomor handphone dan email pemegang user yang dicantumkan pada formulir bukan No HP dan email yang terdaftar pada Livin’poin individu.
- PIC perusahaan yang sudah ditunjuk oleh perusahaan akan menerima link pembuatan password yang dikirimkan melalui email atau SMS ke No HP sesuai yang tertera pada formulir pendaftaran.
Bagaimana jika nasabah badan usaha lupa password akun Livin’poin?
Nasabah badan usaha yang lupa password aku Livin’poin dapat menggunakan fitur “Lupa Password?” yang terdapat pada website dan mengikuti langkah-langkah yang diminta.
Bagaimana jika nasabah Badan Usaha ingin mengganti No HP akun Livin’poin?
Nasabah Badan Usaha yang ingin mengganti No HP akun Livin’poin wajib melakukan registrasi ulang, dengan langkah-langkah registrasi sesuai dengan penjelasan diatas mengacu pada cara nasabah badan usaha memiliki akun Livin’poin.
Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000