Livin' Auto
Livin' Auto

Livin’ Auto – Lead Generator Bank Mandiri
Pengajuan Kredit Kendaraan melalui Livin’ by Mandiri
Apa itu Livin’ Auto?
Apa saja benefit Livin’ Auto?
A. Benefit kepada nasabah, yaitu:
- Suku bunga khusus untuk nasabah
- Pengisian aplikasi yang singkat dan mudah, karena terintegrasi dengan database nasabah di aplikasi Livin’ by Mandiri
- Proses cepat
- Seamless Payment
- Fitur lengkap yang memudahkan nasabah dalam pengajuan pembelian kendaraan secara end-to-end mulai dari pemilihan kendaraan, pembayaran, hingga tracking status pengajuan secara real-time di mana pun dan kapan pun
- Promo khusus Livin’ Auto berupa emoney dan cashback untuk Nasabah
B. Benefit kepada Lead Generator Referral (pegawai Bank Mandiri), yaitu:
- Saldo Emoney senilai Rp500 ribu per aplikasi golive happy flow Livin’ Auto (pembiayaan mobil)
- Saldo Emoney senilai Rp250 ribu per aplikasi golive semi digital Livin’ Auto
C. Benefit kepada Lead Unit Kerja (Cabang/Outlet Prioritas), yaitu:
Cash reward senilai Rp250 ribu per aplikasi (pembiayaan mobil)
Apa saja fitur yang terdapat di Livin’ Auto?
- Limit Indikatif
- Explore Kendaraan
- Rekomendasi Kendaraan
- Simulasi Pinjaman
- Pengajuan Pembiayaan
- Simulasi
- Pengisian informasi data diri
- Lacak Status Pengajuan
Siapa saja yang berhak mengajukan kredit kendaraan di Livin' Auto?
Nasabah yang dapat mengajukan pembiayaan melalui aplikasi New Livin’ by Mandiri adalah Nasabah yang terpilih berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh Bank Mandiri (whitelist).
Dari mana saja saya dapat mengakses Livin’ Auto?
- Menu Livin’ Auto
- Widget Livin’ Auto
- Halaman promo Livin’ by Mandiri
Kendaraan jenis apa saja yang dapat saya ajukan melalui Livin’ Auto?
Apa saja jenis kendaraan yang tersedia di Livin' Auto?
Nasabah dapat melihat kendaraan mobil dan motor.
- Brand mobil: BYD, Daihatsu, Hyundai, Lexus, Mini, Mitsubishi, Subaru, Toyota, Mercedes Benz dan BMW.
- Brand Motor: Yamaha
Apakah saya dapat mengajukan pembiayaan pembelian mobil atau motor bekas melalui Livin’ Auto?
Saat ini pembiayaan kendaraan bekas belum bisa di lakukan melalui Livin’ Auto.
Berapa limit pembiayaan yang dapat saya ajukan melalui Livin’ Auto?
Maksimum limit pengajuan pembiayaan kendaraan adalah Rp5 miliar.
Apa saja data yang diperlukan nasabah untuk mengajukan kredit di Livin' Auto?
Berapa usia minimum dan maksimum untuk dapat mengajukan KKB melalui Livin’ Auto?
Berapa tenor pembiayaan yang dapat saya ajukan melalui Livin’ Auto?
Apakah pengajuan pembiayaan kendaraan bermotor melalui Livin’ Auto dapat diproses dengan cara joint income?
Pengajuan Pembiayaan Melalui Livin’ Auto belum bisa dilakukan secara joint income.
Berapa booking fee yang harus dibayarkan melalui Livin' Auto?
Booking fee yang harus disiapkan nasabah untuk pembelian ditentukan oleh masing-masing dealer sesuai dengan tipe kendaraan yang dipilih, mulai dari Rp1 juta
Apabila pengajuan kredit saya tidak disetujui, apakah ada pengembalian booking fee?
Apabila pengajuan kredit nasabah tidak disetujui, booking fee akan dikembalikan oleh Dealer dengan mengikuti SLA dan peraturan yang mengacu pada ketentuan internal Dealer tersebut.
Berapa Uang Muka (Total Down Payment / TDP) yang harus dibayarkan melalui Livin' Auto untuk bisa mendapatkan pembiayaan?
Berapa lama proses pengiriman kendaraan setelah saya melakukan pembayaran TDP?
Proses pengiriman kendaraan disesuaikan dengan SLA dan ketentuan internal Dealer yang sebelumnya sudah diinformasikan kepada Nasabah saat proses penawaran kredit.
Bagaimana proses pengajuan kendaraan dengan status indent?
Apa saja promo dan suku bunga yang saya dapatkan di Livin’ Auto?
Pengajuan pembiayaan kendaraan bermotor melalui Livin’ Auto mendapatkan benefit berupa suku bunga khusus dengan detail sebagai berikut:
a) Suku bunga
Mobil baru (type passenger):
Tenor (Tahun) |
Suku Bunga Flat p.a |
Suku Bunga Efektif p.a |
1 |
1,99% |
4,32% |
2 |
2,55% |
5,24% |
3 |
2,45% |
4,93% |
4 |
3,75% |
7,34% |
5 |
4,55% |
8,68% |
Motor baru:
Tenor (Tahun) |
Suku Bunga Flat p.a |
1 |
13,48% |
2 |
13,45% |
3 |
13,75% |
4 |
16,83% |
5 |
17,37% |
*Suku bunga tersebut berlaku hingga 31 Desember 2025.
**Suku bunga bisa mengalami perubahan sewaktu-waktu
b) Bebas biaya provisi
c) Cashback senilai Rp1,5 juta atas pembiayaan mobil
d) e-Money senilai Rp500 ribu atas pembiayaan mobil dan motor
Bagaimana saya dapat mengetahui progres status pengajuan pembiayaan di Livin’ by Mandiri?
Bagaimana cara mengajukan kredit di Livin' Auto? Dan berapa lama?
- Nasabah dapat akses Livin’ by Mandiri dan klik menu Auto kemudian akan intermediary page, selanjutnya nasabah dapat memilih mobil, motor, atau pun riwayat.
- Nasabah dapat memilih tab Mobil atau Motor untuk selanjutnya melihat jenis brand dan unit kendaraan yang tersedia.
- Setelah nasabah memilih unit kendaraan, akan muncul detail dari unit kendaraan tersebut. Nasabah dapat klik tombol Lihat Spesifikasi untuk mengetahui detail spesifikasi kendaraan tersebut. Selanjutnya nasabah dapat melakukan simulasi cicilan dengan klik tombol Simulasi Cicilan.
- Setelah klik tombol Simulasi Cicilan, nasabah dapat input data yang diperlukan lalu klik tombol Ke Halaman Pengajuan.
- Selanjutnya klik tombol Isi Data Administrasi dan lengkapi informasi data diri nasabah. Selanjutnya klik tombol Ajukan Kredit. Setelah nasabah mengajukan kredit, nasabah akan diverifikasi terlebih dahulu dalam waktu 30 menit.
- Apabila verifikasi administrasi nasabah sukses, selanjutnya nasabah membayar pelunasan booking fee dengan klik Bayar Sekarang. Pelunasan booking fee dapat dilakukan selama 1X24 jam. Selanjutnya, nasabah akan menerima notifikasi bahwa pengajuan kredit disetujui dan menerima penawaran kredit.
- Klik Terima Penawaran jika sudah setuju dengan penawaran kredit.
- Setelah nasabah menyetujui penawaran kredit pada Livin’ Auto, selanjutnya dalam waktu 1 Hari Kerja nasabah akan dihubungi oleh Multifinance untuk tanda tangan perjanjian kredit. Apabila nasabah sudah tanda tangan, selanjutnya akan menerima notifikasi untuk pembayaran uang muka. Saat pembayaran uang muka, muncul consent terkait autodebit pembayaran kredit.
- Setelah pelunasan uang muka berhasil, nasabah menunggu serah terima kendaraan dalam waktu 2-4 hari kerja.
Kapan nasabah masih dapat melakukan pembatalan pengajuan Livin’ Auto?
Nasabah masih dapat membatalkan pengajuan Livin’ Auto selama nasabah belum klik tombol Terima Penawaran pada Livin’ Auto. Booking fee nasabah yang sudah dibayarkan akan direfund ke nasabah sesuai ketentuan masing-masing dealer.
Bagaiman jika saya berubah pikiran terhadap pilihan mobil dan pinjaman yang sudah sampai tahap pembayaran TDP (misal pilihannya lebih rendah atau lebih tinggi dari yang sebelumnya sudah disubmit)?
Apabila nasabah tidak setuju dengan penawaran kredit, nasabah bisa memilih button "Tolak Penawaran" pada halaman penawaran kredit. Atas penolakan tersebut, nasabah harus melakukan proses pengajuan dari awal lagi untuk melakukan penyesuaian. Adapun atas reject tersebut, pengembalian booking fee yang telah dibayarkan mengikuti syarat dan ketentuan berlaku dari masing-masing dealer.
Scenario Flow Compliant handling yang bagaimana jika nasabah pengajukan complaintnya di hari Minggu dan berpotensi hard complaint (tidak dapat di nego di hari senin berikutnya ) baik complaint yang sifatnya finansial ataupun non finansial yang membutuhkan penanangan di hari tersebut juga
Penanganan atas komplain nasabah mengikuti kesepakatan dengan multifinance dimana mengikuti jam kerja dari multifinance.
Saya Berminat Mengajukan Pinjaman, tetapi Tombol "Ke Halaman Pengajuan" saya tidak aktif, apa yang harus saya lakukan?
Penyampaian Informasi dan Penanganan Keluhan
Contact Mandiri Utama Finance
- WhastApp MONA (MUF Online Assistant) : 082111824010
- MUFCall : 1500824 (Senin - Jumat: 08:00 - 15:00 WIB & Sabtu: 08:00 - 12:00 WIB)
- MUFMail : mufcare@muf.co.id (Senin - Jumat: 08:00 - 15:00 WIB & Sabtu: 08:00 - 12:00 WIB)
- Website : www.muf.co.id
- Kantor Cabang MUF : Jam Operasional Senin - Jumat: 08:00 - 15:00 & Sabtu: 08:00 - 13:00 waktu setempat.
Contact Mandiri Tunas Finance
- Care Center 1500059 (Senin sd Jumat pukul 08.30 - 17.00 WIB)
- email : customer.care@mtf.co.id (Senin -Jumat pukul 08.30 - 17.00 WIB)
- Kantor Cabang MTF : Jam Operasional Senin - Jumat: 08:30 - 15:00 & Sabtu: 08:30 - 13:00 waktu setempat.
- WhatsApp (Senin sd Jumat: 08.30 - 17.00 & Sabtu: 09.00 - 12.00)
Berapa lama refund dan persentase refund?
Syarat dan ketentuan pengembalian akan berbeda-beda, bergantung pada kebijakan yang diterapkan oleh masing-masing dealer
Syarat dan Ketentuan Livin' Auto
Dengan mengajukan fasilitas Mandiri Kredit Kendaraan Bermotor (“Mandiri KKB”) pada aplikasi Livin’, Nasabah setuju untuk terikat pada Syarat dan Ketentuan Pengajuan Mandiri Kredit Kendaraan Bermotor (“Syarat dan Ketentuan”) berikut:
A. Ketentuan Umum
- Mandiri KKB adalah fasilitas kredit dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”) bekerja sama dengan PT Mandiri Tunas Finance dan/atau PT Mandiri Utama Finance (“Perusahaan Pembiayaan”), yang diberikan kepada Nasabah untuk membiayai pembelian kendaraan bermotor.
- Perusahaan Pembiayaan dan/atau Bank Mandiri berhak untuk menolak atau menyetujui pengajuan Mandiri KKB berdasarkan verifikasi, analisis, dan ketentuan yang berlaku di Perusahaan Pembiayaan dan/atau Bank Mandiri.
- Ketentuan Mandiri KKB melalui aplikasi Livin’ adalah sebagai berikut:
- Jangka waktu kredit maksimal 5 tahun;
- Limit kredit maksimal adalah Rp5.000.000.000,00 berdasarkan ketentuan Bank Mandiri dan/atau Perusahaan Pembiayaan;
- Perhitungan bunga dilakukan dengan metode flat rate (bunga tidak berubah).
- Syarat umum pengajuan Mandiri KKB melalui aplikasi Livin’ adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Cakap hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Berusia minimum 21 tahun atau sudah (pernah) menikah pada saat pengajuan; dan d. Khusus Nasabah Reguler, usia maksimal pada saat Mandiri KKB berakhir adalah 60 tahun.
- Dalam hal pengajuan Mandiri KKB disetujui, Nasabah akan menandatangani perjanjian kredit antara Nasabah dan Perusahaan Pembiayaan (“Perjanjian Kredit”), yang menjadi bagian dari Syarat dan Ketentuan ini.
B. Pernyataan Nasabah
- Dengan ini Nasabah menyatakan kepada Bank Mandiri bahwa:
- Nasabah memahami penyediaan informasi terkait kendaraan bermotor beserta pembiayaannya disediakan oleh Perusahaan Pembiayaan.
- Nasabah telah mendapatkan persetujuan dari pasangan (jika sudah menikah) untuk mengajukan Mandiri KKB.
- Seluruh data yang disampaikan Nasabah kepada Bank Mandiri adalah benar, terkini, dan lengkap. Apabila terdapat perubahan data Nasabah dan/atau kebutuhan data tambahan dari Bank Mandiri, Nasabah wajib melakukan pengkinian data tersebut kepada Bank Mandiri.
- Nasabah tidak akan memberikan imbalan kepada perwakilan Bank Mandiri dan/atau Perusahaan Pembiayaan berkenaan dengan pengajuan dan/atau pemberian kredit Mandiri KKB.
- Nasabah tidak akan menggunakan fasilitas Mandiri KKB dan/atau sumber dana pembayaran angsuran yang berasal dari sumber dana transaksi hasil tindak pidana.
- Dengan ini Nasabah memberikan persetujuan kepada Bank Mandiri untuk melakukan pemrosesan data pribadi Nasabah dan pasangan (jika sudah menikah) dalam rangka pengajuan Mandiri KKB, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Memberikan data Nasabah kepada Perusahaan Pembiayaan dan/atau pihak ketiga dalam rangka pembiayaan, termasuk namun tidak terbatas dalam hal pengalihan atau penagihan kewajiban Nasabah sehubungan dengan Perjanjian Kredit;
- Melakukan verifikasi terhadap kebenaran data Nasabah berdasarkan pertimbangan Bank Mandiri dan/atau Perusahaan Pembiayaan serta memperoleh seluruh informasi lebih lengkap dari sumber mana pun.
- Melakukan penarikan informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan/atau biro kredit lainnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Mandiri dan/atau Perusahaan Pembiayaan.
- Dengan ini Nasabah memahami dan menyetujui bahwa:
- Dengan mengajukan permohonan kredit, Nasabah memberikan kuasa kepada Bank Mandiri untuk meneruskan pengajuan permohonan Mandiri KKB kepada Perusahaan Pembiayaan.
- Dalam hal kendaraan bermotor yang dipilih tidak tersedia pada Dealer yang dipilih oleh Nasabah, Perusahaan Pembiayaan berhak mengubah Dealer yang telah dipilih, dengan persetujuan Nasabah terlebih dahulu.
- Nasabah wajib melakukan pembayaran booking fee dan/atau total uang muka sesuai dengan jumlah, jangka waktu (periode pembayaran), dan kode tagihan (virtual account) yang tertera pada halaman pembayaran. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh kerugian (apabila ada) sehubungan dengan tidak terlaksananya transaksi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada keterlambatan pembayaran yang disebabkan oleh Nasabah.
- Dalam hal terdapat pengembalian dana (refund) atas booking fee, baik sebagian maupun seluruhnya wajib diajukan kepada dan diselesaikan secara langsung oleh Nasabah dengan Dealer sesuai dengan ketentuan Dealer, termasuk di dalamnya adalah nominal dan jangka waktu refund. Refund hanya dapat dilakukan dalam hal:
- Permohonan pengajuan Mandiri KKB ditolak oleh Perusahaan Pembiayaan.
- Nasabah tidak mendapatkan spesifikasi kendaraan sesuai standar pabrikan dan/atau tidak mendapatkan kendaraan sesuai dengan waktu pengiriman unit (indent).
- Alasan lain berdasarkan ketentuan Perusahaan Pembiayaan.
- Total uang muka yang telah dibayarkan oleh Nasabah tidak dapat dikembalikan. Komponen total uang muka yaitu:
- Uang Muka;
- Cicilan Pertama;
- Provisi & Administrasi;
- Premi Asuransi Kredit;
- Fidusia; dan
- Meterai.
- Selama jangka waktu Perjanjian Kredit, Nasabah wajib melakukan penutupan asuransi kerugian atas objek pembiayaan Mandiri KKB oleh perusahaan asuransi rekanan Perusahaan Pembiayaan. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Perusahaan Pembiayaan untuk menentukan perusahaan asuransi tersebut.
- Dalam hal pengajuan Mandiri KKB disetujui dan Perjanjian Kredit telah ditandatangani, Perusahaan Pembiayaan akan melakukan pendebitan otomatis (auto debit) atas nomor rekening yang Nasabah pilih pada saat pengajuan Mandiri KKB sesuai dengan periode dan nominal dalam Perjanjian Kredit.
- Selama jangka waktu Perjanjian Kredit, Nasabah dilarang untuk melakukan pengalihan kepemilikan kendaraan tanpa persetujuan Perusahaan Pembiayaan terlebih dahulu.
- Nasabah setuju bahwa Bank Mandiri berhak untuk melakukan perubahan Syarat dan Ketentuan ini dengan memberikan pemberitahuan baik melalui metode pengumuman dan/atau notifikasi personal sesuai dengan ketentuan Bank Mandiri.
- Nasabah telah membaca dan memahami setiap informasi yang ditampilkan sebelum mengajukan Mandiri KKB. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala bentuk tuntutan dan/atau gugatan dari pihak mana pun di kemudian hari berkaitan dengan pernyataan dan persetujuan di atas.
SYARAT DAN KETENTUAN INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000