KUM/KUR Indogrosir
KUR/KUM Indogrosir

Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mandiri
Khusus Member Indogrosir
Apa yang dimaksud dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mandiri?
KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada individu/perseorangan Member Merah / Platinum Indogrosir yang memiliki usaha skala UMKM yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
Apa persyaratan penerima “Kredit Usaha Rakyat (KUR)”?
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang bepenghasilan tetap.
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain;
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/atau pegawai pada masa persiapan pensiun;
- Usaha mikro, kecil, dan menengah bukan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia;
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja;
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga
Apa ketentuan Risk Acceptance Criteria (RAC) penerima “Kredit Usaha Rakyat (KUR)”?
Usaha atau Kelompok Usaha Penerima KUR merupakan usaha produktif dan layak dibiayai yang menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha. Risk Acceptance Criteria (RAC) debitur sebagai berikut:
- Usia calon Debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah, usia calon Debitur Penempatan Pekerja Migran Indonesia dimungkinkan berusia minimal 18 tahun, namun harus menyerahkan surat pernyataan calon debitur dan surat ijin dari orang tua/wali untuk bekerja di luar Negeri;
- Berdasarkan pengecekan calon Debitur oleh Bank melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai berikut:
- Calon Debitur secara bersamaan dapat memiliki kredit/pembiayaan yaitu KUR pada Penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif, kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun, kartu kredit, kredit resi gudang, dan/atau kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari Bank maupun lembaga keuangan nonBank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang-undangan dengan kolektibilitas lancar;
- Calon Debitur yang masih memiliki baki debet kredit/pembiayaan produktif dan kredit/pembiayaan program diluar KUR yang tercatat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tetapi yang bersangkutan sudah melunasi pinjaman, diperlukan surat keterangan lunas/roya dengan lampiran cetakan rekening dari pemberi kredit/pembiayaan sebelumnya.
- Khusus untuk Calon Debitur/Debitur KUR Kecil tidak masuk Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong
- Calon penerima KUR Super Mikro, KUR Mikro, dan KUR Kecil tidak pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali :
- Kredit/pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
- Kredit/pembiayaan skema/skala ultra mikro atau sejenisnya dengan plafond maksimal Rp20 juta;
- Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital; dan/atau
- Kredit/pembiayaan konsumtif dengan plafond sampai dengan Rp500 juta yang dalam sistem layanan informasi keuangan dinyatakan sebagai kredit produktif, dibuktikan dengan perjanjian kredit/pembiayaan.
Apa saja jenis “Kredit Usaha Rakyat (KUR)” yang dapat diberikan kepada calon debitur?
KUR yang disalurkan oleh Bank, terdiri atas:
- KUR Super Mikro;
- KUR Mikro;
- KUR Kecil;
Apa saja sektor usaha yang diprioritaskan sebagai penerima “Kredit Usaha Rakyat (KUR)”?
Penyaluran KUR diprioritaskan pada Sektor Produksi meliputi sektor yang menambah jumlah barang dan/atau jasa pada:
- sektor perdagangan;
- sektor pertanian, perkebunan dan kehutanan;
- sektor kelautan dan perikanan;
- sektor konstruksi;
- sektor pertambangan garam rakyat;
- sektor pariwisata;
- sektor jasa produksi; dan/atau
- sektor produksi lainnya.
Apa perbedaan fitur “Kredit Usaha Rakyat (KUR)” berdasarkan jenis KUR-nya?
|
KUR Super Mikro |
KUR Mikro |
KUR Kecil |
Limit Kredit |
s.d. Rp.10 Juta |
> Rp10 juta s.d. Rp100 juta |
> Rp100 Juta s.d. Rp500 juta |
Jangka waktu |
1. KMK maks 3 thn |
1. KMK maks 3 thn |
1. KMK maks 4 thn |
2. KI maks 5 thn |
2. KI maks 5 thn |
2. KI maks 5 thn |
|
Suku bunga |
3% efektif per tahun |
1. Baru menerima KUR pertama kali sebesar 6% efektif per tahun; |
1. Baru menerima KUR pertama kali sebesar 6% efektif per tahun; |
2. Penerima KUR ke-2 kali sebesar 7% efektif per tahun; |
2. Penerima KUR ke-2 kali sebesar 7% efektif per tahun; |
||
3. Penerima KUR ke-3 kali sebesar 8% efektif per tahun; |
3. Penerima KUR ke-3 kali sebesar 8% efektif per tahun; |
||
4. Penerima KUR ke-4 kali sebesar 9% efektif per tahun. |
4. Penerima KUR ke-4 kali sebesar 9% efektif per tahun. |
||
Agunan pokok |
Usaha atau obyek yang dibiayai |
Usaha atau obyek yang dibiayai |
Usaha atau obyek yang dibiayai |
Agunan tambahan |
Tidak diberlakukan |
Tidak diberlakukan |
Tanah dan/atau bangunan atau kendaraan bermotor |
Minimal operasional usaha |
Calon debitur KUR Super Mikro dimungkinkan bagi usaha kurang dari 6 bulan, namun harus memenuhi salah satu persyaratan berikut: |
Min. 6 bulan. |
Min. 6 bulan |
1. Mengikuti pendampingan; |
Bagi Calon Debitur yang berasal dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan telah memiliki usaha selama paling singkat 3 bulan.
|
||
2. Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya; |
|||
3. Tergabung dalam Kelompok Usaha; atau |
|||
4. Memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif |
|||
Akumulasi plafon per debitur |
Tidak dibatasi dengan total akumulasi plafon KUR Super Mikro. |
1. Calon Penerima KUR mikro di Sektor Produksi pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan dibatasi menerima KUR paling banyak 4 (empat) kali. |
Maks. Rp500 juta per debitur |
2. Calon Penerima KUR mikro selain Sektor Produksi pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan sebagaimana dimaksud serta Calon Penerima KUR mikro selain sektor Produksi dibatasi menerima KUR paling banyak 2 (dua) kali. |
Berapa biaya yang dikenakan?
Terkait biaya yang dikenakan agar dapat langsung menghubungi Kantor Cabang/Unit Mikro Bank Mandiri terdekat.
Berapa suku bunga yang dikenakan?
Dijelaskan pada tabel di atas.
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan untuk mengajukan KUR?
KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
- Bukti keanggotaan sebagai Member Merah / Platinum Indogrosir (Kartu Member Fisik dan/atau Kartu Member Digital pada Aplikasi KLIK Indogrosir
- NPWP untuk limit diatas Rp50 juta.
- Copy Kartu Keluarga
- Copy Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai)
- Kepesertaan BPJS TK (khusus KUR Kecil & KUR Khusus plafon >Rp100 juta)
Apakah Penerima KUR wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Penerima KUR Kecil dan KUR Khusus dengan plafon di atas Rp100 juta wajib ikut serta dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Apakah ada program khusus penerima KUR bagi alumni Program Prakerja?
Ya, Alumni Program Prakerja dimungkinkan mendapatkan pembiayaan KUR Super Mikro. Alumni dapat menyertakan sertifikat lulus program dan memenuhi satu dari kriteria sebagai berikut :
- Mengikuti Pendampingan;
- Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya;
- Tergabung dalam Kelompok Usaha; atau
- Lama operational usaha dapat kurang dari 6 bulan sejak operasional pertama.
Periode Program
Hingga 31 Desember 2025
Kredit Usaha Mikro (KUM) Mandiri
Khusus Member Indogrosir
Apa yang dimaksud dengan Kredit Usaha Rakyat (KUM) Mandiri?
Kredit Usaha Mandiri (KUM) adalah kredit yang diberikan kepada pengusaha mikro yang merupakan Member Merah / Platinum Indogrosir untuk membiayai kebutuhan usaha produktif baik untuk kebutuhan investasi maupun kebutuhan modal kerja.
Apa saja fitur dan manfaat KUM Mandiri?
- Program Proses kredit cepat dan mudah.
- Persyaratan kredit ringan.
- Limit hingga Rp500 juta.
- Jangka waktu sampai dengan 5 tahun.
- Agunan berupa objek yang dibiayai & fixed assets.
- Suku bunga bersaing dengan angsuran tetap setiap bulannya.
Siapa saja yang dapat mengambil fasilitas KUM Mandiri?
Seluruh Nasabah Member Merah / Platinum Indogrosir dengan jenis sebagai berikut:
- Nasabah Top-up/Refill KUM
- Nasabah Pengajuan Baru
Bagaimana penjelasan dari setiap tipe Nasabah KUM Mandiri?
Nasabah Top-up/Refill KUM
Merupakan program yang diberikan untuk debitur Member Merah / Platinum Indogrosir aktif yang sedang memiliki fasilitas pembiayaan KUM dan memerlukan tambahan modal dengan mengajukan kembali fasilitas pembiayaan kembali ke limit awal atau melebihi limit awal.
Program ini bertujuan untuk memberikan suku bunga yang menarik bagi debitur – debitur KUM yang memerlukan tambahan modal untuk top-up limit kreditnya.
Debitur terpilih yang sudah memiliki fasilitas KUM.
Benefit atas pengajuan pembiayaan KUM Top Up/ Refill, debitur mendapatkan suku bunga menarik 0,70% flat p.m dengan limit sampai Rp500 juta.
Nasabah Pengajuan Baru
Program Nasabah Pengajuan Baru merupakan program yang diberikan untuk nasabah nasabah CASA Bank Mandiri yang aktif yang bertransaksi di beberapa channel transaksi Bank Mandiri untuk ditawarkan pengajuan Kredit Usaha Mikro (KUM) dengan suku bunga khusus.
Program ini bertujuan untuk memfasilitasi nasabah CASA Bank Mandiri yang aktif bertransaksi memerlukan pembiayaan untuk modal usaha yang produktif.
Nasabah CASA Bank Mandiri terpilih yang memiliki histori tertentu dan aktif bertransaksi serta termasuk dalam kriteria pebisnis UMKM.
Benefit atas pengajuan pembiayaan Pengajuan Baru, debitur mendapatkan suku bunga menarik 0,70% Flat p.m dengan limit sampai Rp350 juta.
Berapa biaya yang dikenakan?
Khusus Nasabah Member Merah / Platinum Indogrosir yang mengajukan KUM Mandiri dikenakan Bebas Biaya Provisi dan Administrasi
Berapa suku bunga yang dikenakan?
Penjelasan suku bunga terdapat pada poin "Bagaimana penjelasan dari setiap tipe Nasabah KUM Mandiri?"
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan untuk mengajukan KUM Mandiri?
- Melampirkan bukti diri berupa KTP-el atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, Kartu Keluarga (KK) serta Surat Nikah (bagi yang menikah) atau Surat Cerai (bagi yang berstatus cerai) yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
- Menyerahkan copy NPWP untuk limit >Rp50 juta (berlaku juga untuk Debitur eksisting yang melakukan top up s.d. limit >Rp50 juta).
- NIB atau Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan, Dinas Pasar atau Otoritas setempat di mana yang bersangkutan memiliki usaha atau Surat Izin Usaha.
- Melampirkan bukti keanggotaan Member Merah / Platinum Indogrosir (Kartu Member Fisik dan/atau Kartu Member Digital pada aplikasi KLIK Indogrosir).
- Diwajibkan membuka Tabungan (Mandiri Tabungan / Mandiri Tabungan Mitra Usaha) Rupiah atas nama yang bersangkutan.
Periode Program
Hingga 31 Desember 2025
Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000