Kopra Duty and Tax Payment

Kopra Tax and Duty Payment 

Apa yang dimaksud dengan Kopra Tax and Duty Payment?

Kopra Tax and Duty Payment adalah layanan di Kopra by Mandiri untuk pembuatan kode billing dan proses pembayaran atas kewajiban bayar, baik pajak maupun bukan pajak, di Modul Penerimaan Negara (MPN)

Siapakah target pengguna layanan Kopra Tax and Duty Payment?

Karakteristik target pengguna layanan Kopra Tax and Duty Payment adalah:
  • Nasabah merupakan Wajib Bayar dan sudah memiliki NPWP Perusahaan.
  • Nasabah memiliki rekening sumber transaksi pembayaran pajak/bukan pajak di Bank Mandiri baik Nasabah perorangan maupun Nasabah badan. 

Fitur dan manfaat apa saja yang tersedia pada layanan Kopra Tax and Duty Payment?

Fitur: 

  • Pembuatan Billing ID: Nasabah dapat dengan mudah membuat Billing ID melalui Kopra by Mandiri, didukung oleh integrasi sistem dengan Core Tax Administration System milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Billing ID dapat diakses melalui  bmri.id/NewIDBillingPajak2025
  • Proses Pembayaran: Bank Mandiri melayani pembayaran pajak berdasarkan berdasarkan Billing ID dari berbagai instansi, antara lain:
    • Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
    • Penerimaan Bukan Pajak dari Direktorat Jenderal Anggaran (DJA); dan,
    • Bea Cukai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). 
  • Cetak Bukti Penerimaan Negara (BPN): Bukti Penerimaan Negara diterbitkan sebagai tanda bukti yang sah bahwa pembayaran oleh wajib bayar telah berhasil dilakukan. 
  • Pembayaran Layanan Publik: Kopra by Mandiri mempermudah kebutuhan pembayaran untuk berbagai layanan publik seperti:
    • Pajak Bumi Bangunan (PBB);
    • Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat);
    • Pajak daerah, retribusi, tilang, Surat Berharga Negara (SBN); dan,
    • Paspor.
      Pembayaran atas layanan-layanan publik tersebut tersedia melalui menu Tax and Duty Payment, serta dapat diakses juga melalui menu Bill Payment. 
  • Inquiry: Kopra by Mandiri menyediakan fitur inquiry bagi Nasabah untuk melakukan pencarian atas Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan detail pembayaran pajak yang telah berhasil dibayarkan.


Manfaat: 

  • Tax and Duty Payment menawarkan one-stop solution untuk proses perpajakan, mulai dari pembuatan Billing ID hingga penyelesaian pembayaran pajak. 
  • Nasabah tidak perlu lagi mengingat Kode Biller yang harus dibayarkan. Nasabah cukup memilih provinsi, kabupaten/kota, dan memasukkan kode tagihan dari layanan publik yang akan dibayarkan. 
  • Setelah pembayaran pajak berhasil, Nasabah akan mendapatkan NTPN beserta BPN sebagai bukti yang sah telah melakukan pembayaran pajak. 

Apa syarat untuk dapat menggunakan layanan ini di Kopra by Mandiri?

Untuk dapat menggunakan layanan Kopra Tax and Duty Payment di Kopra by Mandiri, berikut adalah persyaratan dan tata cara yang perlu dipenuhi:     

  • Nasabah sudah terdaftar sebagai pengguna layanan Kopra by Mandiri.
  • Nasabah memiliki akses service package untuk menu Payment – Tax and Duty Payment pada Kopra by Mandiri.
  • Nasabah harus memiliki Billing ID pajak maupun kode tagihan yang valid. 

Bagaimana cara saya mendapatkan Billing ID melalui Kopra by Mandiri?

Nasabah dapat membuat Billing ID secara mandiri melalui Kopra by Mandiri, diperlukan informasi sebagai berikut: 

  • Nomor Identitas NPWP atau NIK;
  • Memiliki informasi jumlah pajak yang akan dibayarkan; dan,
  • Memiliki informasi KAP (Kode Akun Pajak) dan KJS (Kode Jenis Setoran) yang digunakan untuk pembayaran pajak, serta periode bulan dan tahun pajak yang akan dibayarkan.

Biaya apa saja yang dikenakan pada layanan Kopra Tax and Duty Payment?

Bank Mandiri tidak mengenakan biaya apapun kepada Nasabah untuk keseluruhan proses layanan Kopra Tax and Duty Payment. Mulai dari pembuatan Billing ID, proses pembayaran, hingga pencetakan BPN dapat dilakukan tanpa biaya tambahan. 

Apa saja risiko yang ada pada fitur ini?

  • Proses pembayaran pajak melalui Kopra by Mandiri telah terintegrasi secara penuh dengan sistem DJP. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan terjadinya kendala dalam penyampaian pembayaran ke DJP apabila terjadi gangguan pada sisi sistem DJP yang berada di luar kendali Bank Mandiri. 
  • Adanya perubahan kebijakan dari DJP setelah implementasi Core Tax Administrative System dapat menimbulkan error tertentu pada saat pembuatan Billing ID melalui Kopra by Mandiri. Contohnya adalah KAP-KJS tidak bisa dibuat secara mandiri pada Kopra by Mandiri atau KAP-KJS yang digunakan belum terdaftar dalam sistem.

Apa yang saya dapat lakukan apabila terdapat kendala / complain terkait penggunaan fitur ini?

Apabila Nasabah mengalami kendala atau error terkait transaksi pada layanan Tax and Duty Payment, Nasabah dapat mengunjungi kantor cabang Bank Mandiri terdekat atau menghubungi Mandiri Call di 14000 untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut. 
 

Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000