Mandiri News Detail Portlet

OJK Memperkuat Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

OJK Memperkuat Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

ECONOMIC REVIEW

DAILY ECONOMIC AND MARKET REVIEW

Office of Chief Economist, PT Bank Mandiri

Mei, 23, 2022 | Daily Economic ReviewOJK Memperkuat Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbaharui aturan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Melalui POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, OJK mengatur penerapan perlindungan konsumen oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) sejak perencanaan produk, pelayanan, hingga penyesalan sengketa.

Dinamika perubahan di sektor jasa keuangan merupakan pertimbangan utama penyempurnaan POJK.

POJK ini sangat diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan. Selain itu, ini juga penting untuk memastikan sektor jasa keuangan dapat tumbuh berkelanjutan dan stabil.

POJK wajib dipatuhi oleh semua PUJK terdaftar, kecuali lembaga keuangan mikro.

Terdapat beberapa hal yang diatur secara spesifik mengenai perlindungan konsumen, seperti memberikan waktu yang memadai kepada konsumen untuk memahami isi perjanjian, hingga masalah penyalahgunaan data pribadi konsumen.

POJK juga mengatur sejumlah sanksi untuk PUJK yang melanggar.

Terkait hal ini, OJK melakukan pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung. Terkait sanksi bagi yang melanggar, akan dikenakan mulai dari sanksi administrasi, denda, pembatasan produk atau kegiatan usaha, pencabutan izin produk, hingga yang paling berat berupa pencabutan izin usaha. (ec)

 

Untuk informasi yang lebih lengkap, Report tersebut dapat Bapak/Ibu unduh pada website kami melalui link berikut ini:

Download Document Media