WC - Fitur Layanan Mandiri Debit di Merchant Online atau e-Commerce

Fitur Layanan Mandiri Debit / Kredit di Merchant Online atau e-Commerce

Apa yang dimaksud dengan fitur layanan transaksi online/e-commerce pada Kartu Mandiri Debit / Kredit?

Merupakan fitur alat pembayaran transaksi online/e-commerce menggunakan Kartu Mandiri Debit yang berlogo VISA. Transaksi yang dilakukan dengan OTP (One Time Password) untuk Transaksi 3DS (3D Secure) atau tanpa OTP untuk transaksi non-3DS.

Bagaimanakah cara nasabah bertransaksi di merchant online dengan menggunakan Kartu Mandiri Debit / Kredit ?

A. Transaksi Menggunakan 3DS (3D Secure) - OTP (One Time Password)

  • Nasabah pemilik Kartu Mandiri Debit yang dapat bertransaksi online e-commerce adalah seluruh nasabah Mandiri Debit VISA / Kredit yang status kartunya aktif, nomor handphonenya terdaftar pada sistem bank dan bertransaksi di merchant yang sudah berlogo Verified by VISA (3D Secure).

  • Saat nasabah melakukan transaksi di merchant online/e-commerce, nasabah memilih menu pembayaran kartu kredit, atau kartu kredit/debit, atau Mandiri Debit

  • Masukkan nomor Kartu Mandiri Debit yang terdaftar di sistem bank pada layar merchant, tanggal kadaluwarsa kartu, dan 3 digit nomor CVV yang tertera pada bagian belakang.

  • Selanjutnya nasabah akan menerima OTP/authorization code dalam bentuk SMS/USSD (Unstructured Supplementary Service Data) yang nasabah terima di nomor handphone nasabah berupa 6 (enam) angka rahasia. OTP/ authorization code ini akan selalu berubah setiap kali nasabah melakukan transaksi.

  • Sistem Bank Mandiri mengirimkan OTP ke nomor handphone/HP nasabah yang telah terdaftar di sistem bank.

  • Apabila OTP tidak diterima maka nasabah dapat memilih option untuk kirim ulang.

  • Tahap akhir, nasabah menginput OTP tersebut pada layar konfirmasi yang muncul pada layar transaksi.

  • Nasabah akan mendapatkan konfirmasi bahwa transaksi selesai, dan berhasil.

 

B. Transaksi Non 3DS - Tanpa OTP (One Time Password)

  • Nasabah pemilik Kartu Mandiri Debit yang dapat bertransaksi online e-commerce adalah seluruh nasabah Mandiri Debit berlogo VISA yang status kartunya aktif pada sistem bank dan bertransaksi di merchant yang sudah bekerja sama dengan Bank Mandiri.

  • Saat nasabah melakukan transaksi di merchant online/e-commerce, nasabah memilih menu pembayaran kartu kredit, atau kartu kredit/debit, atau Mandiri Debit

  • Masukkan nomor Kartu Mandiri Debit yang terdaftar di sistem bank pada layar merchant, tanggal kadaluwarsa kartu, dan 3 digit nomor CVV yang tertera pada bagian belakang.

  • Nasabah akan mendapatkan konfirmasi bahwa transaksi selesai, dan berhasil.

 

Bagaimana cara nasabah jika ingin mengaktifkan layanan transaksi online e-commerce VbV (3D Secure)

1. Kantor Cabang

  • Nasabah Baru:

    • Nasabah datang ke Cabang Bank Mandiri, mengisi fomulir pembukaan rekening dan memastikan bahwa nomor handphone yang diisi adalah yang aktif, begitu pula dengan alamat e-mail dan menginformasikan kepada Customer Service.

    • Penggunaan Kartu Mandiri Debit di merchant online dapat dilakukan setelah HK+3 pendaftaran.

  • Nasabah Existing:

    • Nasabah datang ke Cabang Bank Mandiri, mengisi form pengkinian data untuk mengupdate data terbaru nomor handphone dan alamat email.

    • Penggunaan Kartu Mandiri Debit di merchant online dapat dilakukan setelah HK+3 pendaftaran.

 

Channel Selain Cabang
Livin by Mandiri
  • Nasabah baru login ke Livin by Mandiri. Masuk ke menu ’Setting’ lalu pilih ’Kartu Debit & Kartu Kredit’ kemudian pilih menu ’Ubah Nomor Handphone’
    Nature
  • Penggunaan Kartu Mandiri Debit di merchant online dapat dilakukan setelah HK+3 pendaftaran.

Apa sajakah manfaat yang di dapat nasabah dari aktivasi layanan transaksi Kartu Mandiri Debit di merchant online?

  • Transaksi belanja lebih praktis, Nasabah tidak perlu ke ATM untuk melakukan pembayaran transfer dll.

  • Transaksi belanja on-line adalah real-time, transaksi pembayaran selesai saat itu juga.

Apa yang dimaksud dengan toko online/ merchant e-commerce yang sudah VbV / 3D Secure?

Merupakan toko online / merchant e-commerce yang sudah mendapatkan sertifikasi dari VISA. Sertifikasi ini untuk memastikan keamanan transaksi sekaligus melindungi dari cyber fraud.

Berapa kali maksimal nasabah dapat menginput OTP dalam transaksi 3DS?

Maksimal nasabah dapat menginput password /authorization code sebanyak 3 kali.

 

Apa yang terjadi jika nasabah salah memasukkan OTP setelah 3 kali?

Jika nasabah salah memasukkan password sebanyak 3 kali, maka layanan penerimaan password (OTP) akan terblokir. Agar dapat bertransaksi kembali di merchant 3DS, maka nasabah dapat mengajukan pembukaan layanan OTP ke Cabang Bank Mandiri terdekat. Pembukaan layanan OTP dilakukan dengan verifikasi data terlebih dahulu dan Kartu Mandiri Debit dapat kembali digunakan setelah HK+2.

 

Siapakah pengguna dari transaksi online e-commerce VbV (3D Secure) tersebut ?

Nasabah yang terdaftar menjadi nasabah Bank Mandiri dengan menggunakan semua jenis Kartu Mandiri Debit yang berlogo VISA (termasuk Kartu Mandiri Debit Bisnis dan Prioritas), namun tidak berlaku untuk kartu Mandiri Prabayar.

 

Berapa limit transaksi Kartu Mandiri Debit , jika bertransaksi melalui belanja online e-commerce?

  • Limit transaksi Kartu Mandiri Debit untuk belanja online e-commerce mengikuti/menjadi satu dengan limit transaksi pembelanjaan harian kartu yang sudah ada saat ini.

  • Limit transaksi pada merchant online akan diakumulasi dengan transaksi Merchant EDC/POS, contoh:

Bayu pemegang Kartu Mandiri Debit Silver, sesuai jenis kartunya ia mempunyai limit harian transaksi belanja / purchase sebesar Rp. 25 juta per hari. Pada tanggal 19 Juni 2019, Bayu melakukan transaksi di Hypermart sebesar Rp500.000, di Matahari Department Store sebesar Rp700.000 dan beli Hp baru di blibli.com sebesar Rp4.500.000. Total transaksi purchase Bayu pada tanggal 19 Juni 2019 adalah sebesar Rp5.700.000. Sehingga sisa limit transaksi harian Bayu tanggal 19 Juni 2019 adalah Rp19.300.000.

 
 
Informasi Risiko Terkait Produk
  • Tabungan Nasabah tidak termasuk dalam program penjaminan Penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), apabila:
    • Nominal seluruh saldo simpanan Nasabah melebihi (equivalen) Rp. 2 (dua) Miliar pada satu bank, baik untuk rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account)
    • Suku bunga yang Nasabah dapatkan melebihi tingkat bunga maksimum penjaminan LPS
  • Fluktuasi suku bunga tabungan bisa terjadi mengikuti perkembangan pasar.
  • Nasabah wajib menjaga data rahasia (nomor kartu debit, masa berlaku kartu, CVC/CVV, pin, username, password, OTP, tanggal lahir, nama ibu kandung), penyalahgunaan data rahasia oleh pihak yang tidak berwenang menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
  • Nasabah berkewajiban menyediakan informasi dan/atau data sesuai dengan kondisi sesungguhnya dan konsekuensi jika Nasabah tidak menyampaikan informasi dan/atau data yang sebenarnya menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
 
 

Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000