Selasa, 22 Mei 2012 - 19:48 WIB


L/C Impor adalah L/C yang dibuka oleh Bank Mandiri atas permintaan nasabah/importir dalam rangka memasukkan barang dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia.

Manfaat menggunakan L/C untuk transaksi impor:

  • Apabila memperoleh fasilitas impor dari bank, importir tidak harus menyediakan keseluruhan dana atau biasanya persentase tertentu saja sampai barang impor tiba untuk ditebus.
  • Importir dapat menggunakan hak pemilikan atas dokumen sesuai syarat L/C untuk memperoleh pembiayaan kembali (refinancing).
  • Importir merasa terjamin bahwa bank akan menolak pembayaran kepada eksportir kecuali eksportir telah memenuhi persyaratan yang diminta importir seperti yang ditentukan di syarat L/C.

Jenis-jenis L/C Impor atas dasar cara dan saat pembayaran

  • Sight L/C, terhadap penyerahan dokumen sesuai syarat L/C akan segera dilakukan pembayaran.
  • Usance L/C, terhadap penyerahan dokumen sesuai syarat L/C tidak dilakukan pembayaran segera melainkan dilakukan akseptasi yaitu menyetujui untuk melakukan pembayaran pada waktu tertentu (sesuai syarat L/C).

Aplikasi
Pengajuan permohonan/aplikasi dapat dilakukan di :

  • Wilayah DKI Jakarta
    Dapat diajukan di City Business Center (CBC);
  1. CBC Wilayah III Jakarta Kota, Jl. Lapangan Stasiun No. 2, Jakarta Barat.
  2. CBC Wilayah IV Jakarta Thamrin, Jl. M.H. Thamrin No. 5, Jakarta Pusat.
  3. CBC Wilayah V Jakarta Sudirman, Jl. Jend. Sudirman Kav 54-55, Jakarta Selatan.
  • Luar Wilayah DKI Jakarta
    Dapat diajukan di setiap cabang-cabang atau Hub Bank Mandiri diseluruh Indonesia.

  • Atau Hubungi Hot-line kami di,
    PT Bank Mandiri (Persero) - Commercial Banking Group
    Plaza Mandiri Lt. 24
    Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
    Jakarta 12190
    Telp. (021) 5245026 - 5245168, Fax. (021) 5263632



Copyright © 2001 by Bank Mandiri. All rights reserved.