| L/C Impor adalah L/C yang dibuka oleh Bank Mandiri atas permintaan nasabah/importir dalam rangka memasukkan barang dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia.
Manfaat menggunakan L/C untuk transaksi impor:
- Apabila memperoleh fasilitas impor dari bank, importir tidak harus menyediakan keseluruhan dana atau biasanya persentase tertentu saja sampai barang impor tiba untuk ditebus.
- Importir dapat menggunakan hak pemilikan atas dokumen sesuai syarat L/C untuk memperoleh pembiayaan kembali (refinancing).
- Importir merasa terjamin bahwa bank akan menolak pembayaran kepada eksportir kecuali eksportir telah memenuhi persyaratan yang diminta importir seperti yang ditentukan di syarat L/C.
Jenis-jenis L/C Impor atas dasar cara dan saat pembayaran
- Sight L/C, terhadap penyerahan dokumen sesuai syarat L/C akan segera dilakukan pembayaran.
- Usance L/C, terhadap penyerahan dokumen sesuai syarat L/C tidak dilakukan pembayaran segera melainkan dilakukan akseptasi yaitu menyetujui untuk melakukan pembayaran pada waktu tertentu (sesuai syarat L/C).
Aplikasi
Pengajuan permohonan/aplikasi dapat dilakukan di :
- Wilayah DKI Jakarta
Dapat diajukan di City Business Center (CBC);
- CBC Wilayah III Jakarta Kota, Jl. Lapangan Stasiun No. 2, Jakarta Barat.
- CBC Wilayah IV Jakarta Thamrin, Jl. M.H. Thamrin No. 5, Jakarta Pusat.
- CBC Wilayah V Jakarta Sudirman, Jl. Jend. Sudirman Kav 54-55, Jakarta Selatan.
- Luar Wilayah DKI Jakarta
Dapat diajukan di setiap cabang-cabang atau Hub Bank Mandiri diseluruh Indonesia.
- Atau Hubungi Hot-line kami di,
PT Bank Mandiri (Persero) - Commercial Banking Group
Plaza Mandiri Lt. 24
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Jakarta 12190
Telp. (021) 5245026 - 5245168, Fax. (021) 5263632
|
|