Selasa, 22 Mei 2012 - 19:42 WIB


Bank Garansi adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan (bisa perorangan atau perusahaan), apabila pihak yang dijamin tidak dapat memenuhi kewajiban atau cidera janji.

Manfaat :

  • Sebagai sarana untuk memperlancar lalu lintas barang dan jasa.
  • Penerima jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijamin melalaikan kewajiban karena penerima jaminan akan mendapat ganti rugi (pembayaran) dari bank.

Jenis-jenis Bank Garansi

  • Bank Garansi untuk Tender (Bid Bond/Tender Bond)
  • Bank Garansi untuk Penerimaan Uang Muka Kerja (Advance Payment Bond)
  • Bank Garansi untuk Pelaksanaan Pekerjaan (Performance Bond)
  • Bank Garansi untuk Pemeliharaan (Retention Bond)
  • Bank Garansi kepada Maskapai Pelayaran (Shipping Guarantee)
  • Bank Garansi untuk Pita Cukai Tembakau
  • Bank Garansi untuk Perdagangan (Agen, Dealer)
  • Bank Garansi untuk Penangguhan Bea Masuk
  • Bank Garansi untuk Pembelian Aktiva Tetap
  • Bank Garansi kepada Departemen Pertambangan dan Energi
  • Bank Garansi untuk menjamin Pemberi Kredit
  • Bank Garansi untuk Pembelian/Pengadaan Bahan Baku

Aplikasi
Pengajuan permohonan/aplikasi dapat dilakukan di :

  • Wilayah DKI Jakarta
    Dapat diajukan di City Business Center (CBC);
  1. CBC Wilayah III Jakarta Kota, Jl. Lapangan Stasiun No. 2, Jakarta Barat.
  2. CBC Wilayah IV Jakarta Thamrin, Jl. M.H. Thamrin No. 5, Jakarta Pusat.
  3. CBC Wilayah V Jakarta Sudirman, Jl. Jend. Sudirman Kav 54-55, Jakarta Selatan.
  • Luar Wilayah DKI Jakarta
    Dapat diajukan di setiap cabang-cabang atau Hub Bank Mandiri diseluruh Indonesia.

  • Atau Hubungi Hot-line kami di,
    PT Bank Mandiri (Persero) - Commercial Banking Group
    Plaza Mandiri Lt. 24
    Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
    Jakarta 12190
    Telp. (021) 5245026 - 5245168, Fax. (021) 5263632



Copyright © 2001 by Bank Mandiri. All rights reserved.