E-Toll Card
Syarat dan Ketentuan Mengenai Penggunaan e-Toll Card
- Fasilitas e-Toll Card
- Dapat digunakan untuk bertransaksi di gerbang tol dengan lebih mudah, nyaman dan cepat.
- Dapat diisi ulang di kantor operator jalan tol, Cabang Bank Mandiri dan lokasi lainnya yang akan ditentukan kemudian.
- Penggunaan e-Toll Card
- e-Toll Card adalah milik Bank dan atas permintaan Bank kepada Pemegang Kartu, wajib segera mengembalikan e-Toll Card kepada Bank tanpa syarat.
- Bank tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian akibat kartu yang rusak karena kelalaian Pemegang Kartu, hilang, dicuri atau digunakan oleh pihak yang tidak berwenang dan Bank tidak akan mengganti e-Toll Card yang hilang dengan e-Toll Card yang baru.
- Pemegang Kartu berhak menggunakan kartunya untuk bertransaksi di pinto tol sebatas saldo yang tersimpan dalam e-Toll Card dan tidak akan menggunakan atau mencoba menggunakan e-Toll Card untuk transaksi pintu tol melebihi saldo yang ada dalam e-Toll Card.
- Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas penyimpanan, pengamanan dan penggunaan e-Toll Card.
- Pemegang Kartu harus mematuhi prosedur, instruksi, panduan da/atau pedoman yang ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu.
- Pemegang Kartu tidak diperkenankan merusak, memanipulasi, mengcopy, dan/atau mengubah e-Toll Card baik fisik maupun isi dan/atau data kartu.
- Pemegang Kartu bertanggung jawab dan wajib segera melaporkan kepada Bank apabila terjadi penggandaan (cloning) dan penggunaan oleh pihak yang tidak berwenang untuk bertransaksi dan/atau mengubah (fisk dan/atau isi/data) e-Toll Card. Penggunaan oleh pihak yang tidak berwenang dapat berupa penggunaan untuk bertransaksi atau mengisi nominal pada pihak yang tidak ditunjuk secara tertulis oleh Bank.
- Dal hal kehilangan kartu, Bank tidak akan melakukan pemblokiran, tidak mengganti fisik kartu dan Bank tidak mengembalikan saldo.
- Apabila e-Toll Card rusak, Bank tidak melakukan pemblokiran, tidak mengganti fisik kartu namun Bank mengembalikan saldo setelah dikurangi biaya administrasi.
- Pencantuman nama pada e-Toll Card bukan merupakan keabsahan kepemilikan e-Toll Card.
- Bank berhak secara sepihak menghentikan atau menangguhkan pelayanan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Kartu apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
- Teknis
- Jika terjadi gangguan teknis pada jaringan (network)
- Jaringan (network) sedang dilakukan peningkatan, perubahan dan atau pemeliharaan (being upgraded, modified and/or maintained
- Non Teknis
- Jaringan (network) dan/atau e-Toll Card terindikasi digunakan untuk kejahatan atau kegiatan yang bertujuan melanggar hukum dengan akibat terjadi kerusakan atau gangguan terhadap jaringan (network) dan/atau e-Toll Card, yang dilakukan namun tidak terbatas oleh Merchant, Mitra dan/atau Pemegang Kartu.
- Masa berlaku e-Toll Card
- Tidak memiliki batasan masa berlaku
- Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun tidak terdapat transaksi isi ulang (top up) atau berlanja (perchased), maka e-Toll Card akan terblokir atau tidak dapat digunakan dan e-Toll Card tersebut memasuki masa tenggang selama 1 (satu) tahun
- Apabila setelah masa tenggang berakhir tidak terdapat transaksi isi ulang, maka dengan ini Pemegang Kartu dianggap menyetujui saldo dalam e-Toll Card menjadi pendapatan Bank
- Penutupan e-Toll Card
- Penutupan e-Toll Card dapat terjadi apabila berlaku hal-hal sebagai berikut:
- Penutupan oleh Bank, e-Toll Card akan ditutup oleh Bank akibat terjadinya hal-hal seperti tersebut di butir 2 (dua) syarat-syarat dan ketentuan umum ini.
- Penutupan e-Toll Card atas permintaan Pemegang Kartu dengan alasan:
- e-Toll Card rusak, atau
- Pemegang Kartu mengajukan permohonan redemption untuk mengakhiri penggunaan e-Toll Card
- Apabila Pemegang Kartu bermaksud mengakhiri penggunaan e-Toll Card, Pemegang Kartu wajib memberitahukan secara tertulis dalam bentuk dan isi yang dapat diterima Bank dan Pemegang Kartu segera mengembalikan e-Toll Card kepada Bank. Selanjutnya Bank akan menghentikan e-Toll Card atas dasar pemberitahuan tertulis dimaksud.
- Pemegang Kartu dapat mengajukan permintaan penutupan e-Toll Card setiap saat dengan mengisi Formulir Permintaan dan Keluhan atau Formulir lainnya yang ditetapkan oleh Bank dan menyerahkan kepada Petugas Cabang yang ditunjuk.
- Apabila dalam e-Toll Card yang akan ditutup atas permintaan Pemegang Kartu masih terdapat saldo, mak Bank akan mengembalikan saldo e-Toll Card tersebut sesusi catatan Bank setelah dikurangi biaya administrasi.
- Biaya administrasi penutupan kartu ini dikenakan untuk penutupan kartu oleh Bank maupun atas permintaan Pemegang Kartu, yang besarnya ditetapkan dalam ketentuan tersendiri.
- Pemegang Kartu dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan pendebetan saldo e-Toll Card untuk pembayaran biaya administrasi atas penutupan e-Toll Card.
- Bank akan memproses penutupan e-Toll Card dan pengembalian saldo e-Toll Card tersebut selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen permintaan tertulis dari Pemegang Kartu diterima lengkap oleh Bank.
- Apabila permintaan Pemegang Kartu untuk penutupan dan pengembalian saldo e-Toll Card disetujui Bank, maka saldo setelah dikurangi biaya administrasi, atas permintaan Pemegang Kartu dan dikreditkan ke rekening tabungan/giro Pemegang Kartu dan/atau dibayar tunai.
- Redemption
Pemegang Kartu dapat mengajukan redemption/pengembalian saldo e-Toll Card ke Cabang dengan dikenakan biaya administrasi. - Penyelesaian Sengketa (Dispute) Transaksi e-Toll Card
- Dalam hal terdapat pertanyaan atau sengketa/dispute transaksi Kartu maka Pemegang Kartu dapat mengajukan keluhan baik secara tertulis dan/atau lisan ke mandiri call 14000 atau (021) 5299-7777 atau Cabang.
- Pemegang Kartu mengajukan keluhan atas dispute transaksi maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja dari tanggal transaksi.
- Dalam hal pengajuan keluhan dilakukan secara tertulis, Pemegang Kartu wajib melampirkan copy bukti-bukti transaksi dan bukti lainnya untuk mendukung pengaduan.
- Bank akan melakukan pemeriksaan/investigasi atas pengaduan Pemegang Kartu.
- Apabila dari hasil pengecekan Bank telah sesuai dengan pangaduan Pemegang Kartu maka akan dilakukan pengkreditan ke rekening tabungan/giro Pemegang Kartu dan/atau dibayar tunai.
- Apabila dari hasil pengecekan Bank tidak sesuai dengan pengaduan Pemegang Kartu, akan diinformasikan ke Pemegang Kartu dengan cara penyampaian yang ditentukan oleh Bank.
- Batas Pertanggungjawaban (Liability)
- Bank dan seluruh pejabat, pegawai dan Mitra terkait tidak dapat dimintai pertanggungjawaban oleh Pemegang Kartu atau pihak manapun yang mengajukan tuntutan atas hal-hal sebagai berikut:
- Kehilangan e-Toll Card oleh Pemegang Kartu
- Kerusakan e-Toll Card akibat kecerobohan Pemegang Kartu dan/atau tidak menggunakan dan menempatkan Kartu sesuai petunjuk penggunaan.
- Kerugian sejumlah nilai uang dalam e-Toll Card akibat penggunaan transaksi pembayaran yang tidak benar.
- e-Toll Card yang digunakan oleh pihak yang tidak berwenang dan/atau hasil penggandaan (cloning).
- Dengan tidak membatasi hal-hal yang diatur dalam butir diatas, Bank berikut pejabat, pegawai dan Mitra tidak bertanggung jawab atas tuntutan/klaim mengenai:
- Segala kerugian atau kerusakan karena tidak beroperasinya sistem akibat bencana alam, banjir, perang, pemberontakan, huru hara atau kerusuhan, pemogokan, demonstrasi dan/atau akibat adanya peraturan dan/atau larangan Pemerintah.
- Segala kerugian atau kehilangan data karena penggunaan e-Toll Card oleh pihak yang tidak berwenang.
- Kerahasian Informasi Pemegang Kartu
- Keamanan informasi pribadi Pemegang Kartu akan dilindungi oleh Bank dengan cara menjaga keamanan fisik, elektronik dan prosedur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Ketika Bank menggunakan jasa perusahaan lain untuk menyediakan layanan bagi Bank, Bank mewajibkan mereka untuk melindungi kerahasiaan informasi Pemegang Kartu.
- Hukum yang Berlaku dan Domisili
- Syarat dan Ketentuan mengenai penggunaan e-Toll Card ini tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
- Berkenaan dengan Syarat dan Ketentuan mengenai penggunaan e-Toll Card dan segala akibatnya, Bank dan Pemegang Kartu setuju untuk memilih tempat kediaman hukum di tempat Pemegang Kartu membeli kartu perdana e-Toll Card.
- Dalam hal terjadi keselisihan maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan apabila tidak tercapai kesepakatan maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri sesuai domisili tergugat.
- Lain-lain
- Syarat-Syarat dan Ketentuan Umum e-Toll Card, termasuk jenis/bentuk layanan setiap saat dapat diubah oleh Bank tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Kartu.
- Atas perubahan, penambahan ataun penggantian Syarat dan Ketentuan mengenai Penggunaan e-Toll Card tersebut tetap akan mengikat Pemegang Kartu.
- Perubahan, penggantian dan/atau penambahan tersebut dilakukan melalui:
- Pemberitahuan yang ditempel pada Cabang Bank atau counter.
- Diumumkan melalui website Bank (www.bankmandiri.co.id)
- Diumumkan melalui media cetak dan/atau elektronik.
- Media lain yang ditentukan kemudian.
- Seluruh jenis dan besarnya biaya dapat berubah sewaktu-waktu melalui pemberitahuan atau pengumuman.
- Hal-hal yang berkaitan dengan Pengaduan dan Permintaan Informasi dapat dilakukan melalui: mandiri call 14000 atau (021) 5299-7777; atau melalui website dengan alamat: www.bankmandiri.co.id





