BPIH

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

Bank Mandiri merupakan salah satu bank yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).

Sebagai BPS BPIH, Bank Mandiri tidak hanya melaksanakan penerimaan setoran BPIH semata namun lebih dari itu Bank Mandiri telah lama bekerja sama dengan Departemen Agama dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dalam melakukan sosialisasi pembayaran BPIH kepada masyarakat luas dan menyelenggarakan bimbingan manasik haji bagi para calon jemaah yang akan berangkat.

Selain itu, untuk membantu perencanaan calon haji dalam menunaikan ibadah hajinya, Bank Mandiri juga menyediakan produk Mandiri Tabungan Haji yang akan mengakomodir pembayaran BPIH dengan sistem tabungan.

Mandiri Tabungan Haji dapat dibuka di semua cabang Bank Mandiri dengan setoran awal minimal sesuai ketentuan yang diputuskan oleh Departemen Agama.

Dengan setoran awal tersebut maka pada saat pendaftaran maka nasabah akan mendapatkan porsi untuk berangkat haji sesuai dengan tahun yang diinginkan.

Disamping itu juga penabung otomatis akan memperoleh perlindungan asuransi dan juga hadiah langsung.

Nasabah juga memiliki kesempatan untuk diikutsertakan dalam undian berhadiah umrah. Sebagai bukti penabung, nasabah diberikan buku Mandiri Tabungan Haji.

Dengan buku tabungan tersebut nasabah dapat menyetor dan menarik tabungan di semua Kantor Cabang Bank Mandiri.

Jumlah Kantor Cabang Bank Mandiri dewasa ini adalah sebanyak 909 cabang, tersebar di seluruh nusantara dan sudah tersambung secara online dengan Sistem Komputer Haji Terpadu (Siskohat) Departemen Agama.

Sunset

Internet Banking Login