Syarat dan Ketentuan

Istilah

  1. Mandiri SMS adalah saluran distribusi Bank untuk mengakses rekening yang dimiliki Nasabah melalui pesan SMS (Short Message Service) dengan sarana telepon selular (ponsel) GSM.
  2. Bank adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang meliputi Kantor Pusat dan kantor cabang serta kantor lainnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PT Bank Mandiri(Persero) Tbk.
  3. SMS adalah transmisi teks pendek yang dapat dikirim dan atau diterima melalui telepon selular serta dapat dilihat melalui layar ponsel.
  4. Operator GSM adalah penyedia layanan jaringan/telekomunikasi bergerak selular (Global System for Mobile Communication/GSM).
  5. Nasabah adalah perorangan pemilik rekening Giro Rupiah, Mandiri Tabungan, dan atau Mandiri Deposito.
  6. nasabah pengguna adalah Nasabah yang telah terdaftar sebagai Pengguna layanan Mandiri SMS.
  7. Daftar Rekening Sendiri adalah semua nomor rekening Mandiri Tabungan dan atau Giro Rupiah di Bank yang dimiliki oleh Nasabah sendiri yang didaftarkan sebagai rekening sumber pendebitan maupun tujuan pengkreditan dalam layanan Mandiri SMS.
  8. Daftar Rekening Tujuan adalah nomor rekening Mandiri Tabungan dan atau Giro Rupiah yang dimiliki oleh pihak ke tiga di Bank yang didaftarkan sebagai rekening tujuan pengkreditan dalam layanan Mandiri SMS.
  9. PIN (Personal Identification Number) Mandiri SMS adalah nomor identifikasi pribadi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh nasabah pengguna serta harus dicantumkan/diinput oleh nasabah pengguna layanan SMS Banking di ponsel pada saat menggunakan layanan Mandiri SMS.
  10. Layanan notifikasi SMS adalah layanan pemberitahuan oleh Bank melalui SMS ke ponsel nasabah pengguna Mandiri SMS terhadap layanan tertentu yang disediakan oleh Bank.

Syarat Pendaftaran Mandiri SMS

  1. Nasabah mengisi dan menandatangani Formulir Aplikasi Internet Banking dan SMS Banking yang dapat diperoleh di cabang atau di situs Internet Bank Mandiri (www.bankmandiri.co.id).
  2. Menunjukkan bukti asli identitas diri yang sah (KTP, SIM, Paspor, KIMS) dan bukti kepemilikan pemegang rekening.
  3. Setiap perorangan pemegang rekening gabungan masing-masing harus menandatangani Formulir Aplikasi Internet Banking dan SMS Banking.
  4. Nasabah harus memiliki SIM Card dari Operator GSM yang ditentukan oleh Bank untuk pengiriman PIN Mandiri SMS.
  5. Apabila Nasabah telah memenuhi syarat maka sebagai tanda persetujuannya, Bank akan memberikan PIN Mandiri SMS yang dikirim langsung ke ponsel nasabah pengguna.
  6. Telah membaca dan memenuhi Syarat dan Ketentuan Mandiri SMS.
  7. Nasabah dapat juga melakukan pendaftaran Mandiri SMS melalui ATM Mandiri dengan menggunakan Kartu Mandiri.

Ketentuan Penggunaan Mandiri SMS

  1. nasabah pengguna dapat menggunakan layanan Mandiri SMS untuk mendapatkan informasi dan atau melakukan transaksi perbankan yang telah ditentukan oleh Bank.
  2. nasabah pengguna mendapatkan aktivasi layanan Mandiri SMS setelah mendapatkan PIN Mandiri SMS yang dikirim oleh Bank kepada ponsel nasabah pengguna yang telah terdaftar.
  3. Untuk setiap pelaksanaan transaksi:
    • Hanya dapat dilakukan terhadap rekening yang terdapat dalam Daftar Rekening Sendiri dan atau Daftar Rekening Tujuan yang telah terdaftar pada Bank.
    • nasabah pengguna wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan perintah transaksi (termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk transaksi telah diisi secara lengkap dan benar) sesuai format perintah SMS yang telah ditentukan oleh Bank. Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala dampak apapun yang mungkin timbul yang diakibatkan kelalaian, ketidaktepatan dan atau ketidaklengkapan perintah/data dari nasabah pengguna.
    • Apabila telah diyakini kebenaran dan kelengkapan data yang diisi, sebagai tanda persetujuan pelaksanaan transaksi maka nasabah pengguna wajib memasukkan PIN SMS Banking pada setiap akhir format SMS.
  4. Segala transaksi yang telah diperintahkan kepada Bank dan disetujui oleh nasabah pengguna tidak dapat dibatalkan.
  5. Setiap perintah yang telah disetujui dari nasabah pengguna yang tersimpan pada pusat data Bank merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti perintah dari nasabah pengguna kepada Bank untuk melaksanakan transaksi yang dimaksud, kecuali nasabah pengguna dapat membuktikan sebaliknya.
  6. nasabah pengguna diwajibkan memberitahukan Bank dengan segera jika menerima data atau informasi yang tidak lengkap atau tidak tepat secara tertulis melalui cabang.
  7. Bank menerima dan menjalankan setiap perintah dari nasabah pengguna sebagai perintah yang sah berdasarkan penggunaan nomor ponsel dan PIN Mandiri SMS dan untuk itu Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan penggunaan ponsel dan PIN Mandiri SMS atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan perintah dimaksud, dan oleh karena itu perintah tersebut sah mengikat nasabah pengguna dengan sebagaimana mestinya, kecuali nasabah pengguna dapat membuktikan sebaliknya.
  8. Bank berhak untuk tidak melaksanakan perintah dari nasabah pengguna, apabila:
    1. Saldo rekening nasabah pengguna di Bank tidak cukup.
    2. Bank mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan.
      • Sebagai bukti bahwa transaksi yang diperintahkan nasabah pengguna telah berhasil dilakukan oleh Bank, nasabah pengguna akan mendapatkan bukti transaksi berupa nomor transaksi pada setiap akhir transaksi melalui SMS sepanjang inbox ponsel nasabah pengguna tidak penuh dan atau tidak ada gangguan jaringan komunikasi dari Operator GSM.
      • nasabah pengguna menyetujui dan mengakui bahwa:
    3. Dengan dilaksanakannya transaksi melalui Mandiri SMS, semua perintah dan komunikasi dari nasabah nengguna yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis dan atau dikeluarkan dokumen yang tidak ditandatangani.
    4. Bukti atas perintah dari nasabah pengguna kepada Bank dan segala bentuk komunikasi antara Bank dan nasabah pengguna yang dikirim secara elektronik yang tersimpan pada pusat data Bank dan atau tersimpan dalam bentuk penyimpanan informasi dan data lainnya di Bank, baik yang berupa dokumen tertulis, catatan, tape/cartridge, print out komputer dan atau salinan, merupakan alat bukti yang sah yang tidak akan dibantah keabsahan, kebenaran atau keasliannya.
      • Atas pertimbangannya sendiri, Bank berhak untuk mengubah limit transaksi.
      • Operator GSM akan mengenakan biaya SMS untuk setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabah pengguna termasuk apabila transaksi tersebut tidak berhasil dilaksanakan oleh Bank.

PIN Mandiri SMS

  1. PIN Mandiri SMS merupakan kode yang bersifat rahasia yang kewenangan penggunaannya ada pada nasabah pengguna.
  2. Nasabah wajib mengamankan PIN Mandiri SMS dengan cara:
    1. Menghapus send items SMS yang telah terkirim ke Bank, khususnya pesan SMS dimana tertera PIN Mandiri SMS.
    2. Tidak memberitahukan PIN Mandiri SMS kepada orang lain.
    3. Tidak mencatatkan PIN Mandiri SMS pada memori ponsel atau menyimpannya secara tertulis atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan diketahui orang lain.
    4. Berhati-hati menggunakan PIN Mandiri SMS agar tidak terlihat orang lain.
    5. Sering mengganti PIN Mandiri SMS secara berkala.
  3. Segala penyalahgunaan PIN Mandiri SMS merupakan tanggung jawab nasabah pengguna. nasabah pengguna dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul, baik pihak lain maupun nasabah pengguna sendiri sebagai akibat penyalahgunaan ponsel dan PIN Mandiri SMS.
  4. Penggunaan PIN Mandiri SMS mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh nasabah pengguna, sehingga karenanya nasabah pengguna dengan ini menyatakan bahwa penggunaan PIN Mandiri SMS dalam setiap perintah atas transaksi Mandiri SMS juga merupakan pemberian kuasa dari nasabah pengguna kepada Bank untuk melaksanakan transaksi termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pendebetan rekening Nasabah baik dalam rangka pelaksanaan transaksi yang diperintahkan maupun untuk pembayaran biaya transaksi yang telah dan atau akan ditetapkan kemudian oleh Bank
  5. Apabila SIM Card nasabah pengguna hilang/dicuri/dipindahtangankan kepada pihak lain, nasabah pengguna wajib memberitahukan kepada Bank secara tertulis melalui Cabang Pengelola Rekening atau telepon ke Call Centre Bank Mandiri. Sebelum diterimanya pemberitahuan oleh pejabat Bank yang berwenang, maka segala perintah, transaksi dan komunikasi berdasarkan penggunaan PIN Mandiri SMS oleh pihak yang tidak berwenang menjadi tanggung jawab nasabah pengguna.

Penghentian Akses Layanan Mandiri SMS

  1. Akses layanan Mandiri SMS akan diberhentikan oleh Bank apabila:
    1. nasabah pengguna meminta kepada Bank untuk menghentikan akses layanan Mandiri SMS sementara waktu atau secara permanen yang antara lain disebabkan oleh:
      1. Nomor ponsel GSM diganti/hilang/dicuri/dipindahtangankan kepada pihak lain dan hal tersebut telah diberitahukan kepada Bank.
      2. nasabah pengguna menutup semua rekening yang dapat diakses melalui layanan Mandiri SMS.
    2. Salah memasukkan PIN Mandiri SMS sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
    3. Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Untuk melakukan aktivasi kembali karena penghentian akses layanan tersebut di atas, nasabah pengguna harus menghubungi Call Centre Bank Mandiri atau melakukan pendaftaran ulang di cabang pengelola rekening.

Force Majeure

nasabah pengguna akan membebaskan Bank dari segala tuntutan apapun, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan perintah dari nasabah pengguna baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank.

Lain-lain

  1. Bukti perintah nasabah pengguna melalui layanan Mandiri SMS adalah mutasi yang tercatat dalam Rekening Koran atau Buku Mandiri Tabungan jika dicetak.
  2. Untuk masalah yang berkaitan dengan nomor ponsel, jaringan GSM, tagihan Penggunaan GSM, biaya SMS, dan value added service GSM di luar perjanjian nasabah pengguna dengan Bank, nasabah pengguna langsung menghubungi operator GSM yang bersangkutan.
  3. nasabah pengguna dapat menghubungi Call Centre Bank Mandiri atas setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan perubahan akses layanan Mandiri SMS.
  4. Bank dapat mengubah syarat dan ketentuan ini setiap saat dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada nasabah pengguna dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
  5. nasabah pengguna tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku pada Bank serta syarat-syarat pembukaan rekening dan syarat rekening gabungan, termasuk setiap perubahan yang akan diberitahukan terlebih dahulu oleh Bank dalam bentuk dan sarana apapun.

Kuasa-kuasa baik yang tersurat maupun tersirat dalam Syarat dan Ketentuan ini merupakan kuasa yang sah yang tidak akan berakhir selama nasabah pengguna masih memperoleh layanan Mandiri SMS atau masih adanya kewajiban lain dari nasabah pengguna kepada Bank.

Sunset