Mandiri Debit
Landing Page Kartu Debit
Kartu Debit Mandiri
Apply for Mandiri Debit Card and get ease, convenience and security in making transactions at home and overseas and online.
Mandiri Debit for Individual
Mandiri Debit Bisnis
Mandiri Debit for Individual
Mandiri Debit for Individual
Selection Products
Mandiri Debit Visa
Gold
Platinum
Debit Mandiri Garuda
Mandiri Debit Bisnis
Gold
Platinum
Debit Mandiri Garuda
Mandiri Debit GPN
Silver
Gold
Platinum
Kartu Ku
Kartu Simple
Kartu Mitra Usaha
FREQUENTLY ASKED QUESTION
A. Chip
There is data inside this chip used to process transactions in ATM and EDC channels. In keeping it away from being damaged, avoid and keep away from various forms of liquids, magnetic fields, or objects that can scratch the chip.
B. Card Numbers
Your debit card number consists of 16 numbers. Never giving this debit card number to anyone for any reason, in order to avoid misuse of debit cards.
C. Card Validity Period
Information on the month and year of your debit card validity which is one of information will used by you when making a transaction through online merchants. Never giving information on the validity period of this debit card to anyone for any reason in order to avoid you from misuse of the debit card.
D. Your Name
Name printed on your Debit card is the name that you registered at the time of account opening. And not all issued debit cards printed with the name
E. Principal Logo (GPN/VISA)
Logos guaranteeing you that your card is accepted for transactions at all business places bearing GPN or VISA logos.
F. Magnetic Tape
There is data in this magnetic tape used to process transactions in ATM and EDC channels. To keep it from being damaged, when storing your card, avoid and keep away from magnetic fields objects or objects that can scratch the magnetic tape.
G. CVV Code
CVV code consists of a 3-digit figures which is one of information will be used by you when making transactions through online merchants. Never giving this debit card CVV to anyone for any reason in order to avoid misuse of debit cards.
H. ATM Network Logo
A logo showing ATM networks that can be used for making transactions by Customer.
Information: for transaction security, please keep all confidential information available in the Mandiri Debit card.
A. Individuals who have mandiri savings accounts, mandiri business savings, other savings specified by the bank and / or mandiri giro at the bank.
B. Corporate by the board of management or by virtue of power of attorney appointed by the authorized officials based on the Articles of Association of the company/similar Legal Document.
Customer can use Mandiri Debit cards to transact on electronic channels as follows:
A. ATM Machine
B. Merchant EDC
C. Online merchant (depends the type of card owned by the customer).
Transaction features on the electronic channel adjusts to the type of Mandiri Debit card owned by the customer.
1. For transactions through ATM (domestic & overseas) &; EDC (domestic & overseas) using 6-digit PIN
2. For transactions through online merchants using card number, CVV, expired date with additional authentication 6-digit OTP sent via SMS (depending on the online merchant where the customer making transactions)
Transaction made in foreign currencies will be debited in the account after being converted to rupiah currency in accordance with the exchange rate specified by the bank.
Bank reserves the right to recalculate transactions made in foreign currencies, including the calculation of the conversion of the currency exchange rate.
For Customer whose Mandiri Debit is lost/swallowed/stolen, they can take the following steps:
1. Report to Mandiri Call 14000 or Mandiri branch and also request blocking Mandiri Debit card.
2. Replace Mandiri Debit card at the branch office.
To disclaim the transactions, Customer can contact mandiricare@bankmandiri.co.id e-mail or fill out the disclaimer form at the nearest Bank Mandiri branch office.
Bank reserves the right to conduct an investigation of the disclaimed transaction based on the information submitted by the Cardholder and other supporting information.
Mandiri Call 14000
The nearest Bank Mandiri branch office,
|
Syarat dan Ketentuan Penggunaan Mandiri Debit
1. Mandiri Debit (Kartu) adalah kartu debit yang diterbitkan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (Bank).
2. Pemegang Kartu adalah:
a. Perorangan yang mempunyai rekening Mandiri Tabungan, Mandiri Tabungan Bisnis, tabungan lain yang ditetapkan oleh Bank dan atau Mandiri Giro (giro) pada Bank.
b. Badan melalui Pengurus atau Kuasa yang ditunjuk oleh Pemegang Kewenangan menurut Anggaran Dasar Badan/Dokumen Hukum yang serupa.
3. Pemegang Kartu tunduk pada ketentuan umum yang berlaku pada Bank dengan segala syarat dan ketentuan mengenai pelayanan dan transaksi yang dicakup oleh Kartu.
4. Kartu hanya dapat digunakan oleh Pemegang Kartu dan tidak dapat dipindahtangankan dengan cara atau alasan apapun juga kepada pihak lain. Khusus untuk Badan, dalam hal ini diwakili oleh pejabat yang secara tertulis ditunjuk untuk itu.
5. Kartu hanya dapat digunakan untuk melakukan transaksi yang ditetapkan oleh Bank.
6. Pemegang Kartu wajib menjaga kerahasiaan PIN (Personal Identification Number) atas Kartu dan bertanggung jawab penuh atas penggunaannya, oleh karenanya Bank dengan cara apapun tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan PIN tersebut.
7. Pemegang Kartu wajib menandatangani panel tanda tangan pada bagian belakang Kartu sesuai dengan contoh tanda tangan Pemegang Kartu yang ada pada Bank. Tanda tangan tersebut merupakan sarana verifikasi transaksi pembayaran di toko/merchant dan/atau transaksi di cabang Bank.
8. Pemegang Kartu tidak boleh bertransaksi dan/atau melakukan penarikan melebihi saldo kredit rekening Pemegang Kartu.
9. Pemegang Kartu telah memahami fitur transaksi dengan menggunakan Kartu dan oleh karenanya setuju atas ketentuan yang berlaku di Bank, termasuk ketentuan mengenai pendebetan yang dilakukan secara otomatis terkait dengan penggunaan Kartu tersebut.
10. Masa berlaku Kartu tertera pada bagian muka Kartu (VALID THRU: MONTH/YEAR). Kartu yang telah berakhir masa berlakunya tidak dapat digunakan untuk bertransaksi. Nasabah harus melakukan penggantian Kartu sebelum masa berlaku Kartu berakhir untuk menghindari kegagalan transaksi.
11. Atas permintaan Pemegang Kartu, Bank dapat menerbitkan laporan yang antara lain memuat data transaksi penggunaan Kartu.
12. Apabila dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerbitan laporan, tidak ada tanggapan tertulis dari Pemegang Kartu, maka Pemegang Kartu dianggap menyetujui data transaksi sebagaimana tercantum dalam laporan tersebut.
13. Catatan atau laporan Bank baik mengenai data, informasi maupun semua transaksi yang diproses dengan menggunakan Kartu merupakan bukti yang sah dan mengikat baik di dalam maupun di luar pengadilan.
14. Apabila terjadi perubahan data atau informasi yang berkaitan dengan penggunaan Kartu, Pemegang Kartu harus memberitahukan perubahaan tersebut secara tertulis kepada Bank dalam bentuk dan isi yang dapat diterima oleh Bank. Perubahaan tersebut berlaku efektif setelah Kantor Cabang Bank pembuka rekening menerima pemberitahuan tertulis dari Pemilik Rekening yang disertai dengan dokumen pendukung. Keterlambatan penyampaian perubahan dimaksud yang mengakibatkan timbulnya resiko dan tuntutan ganti rugi menjadi tanggung jawab Pemilik Rekening.
15. Penggantian mandiri debit karena hilang/rusak/tertelan mengacu pada ketentuan Syarat Khusus Rekening Tabungan.
16. Apabila Pemilik Rekening bermaksud mengakhiri penggunaan Kartu, Pemilik Rekening wajib memberitahukan secara tertulis dalam bentuk dan isi yang dapat diterima Bank dan Pemegang Kartu segera mengembalikan Kartu kepada Bank. Selanjutnya Bank akan segera menghentikan layanan Kartu atas dasar pemberitahuan tertulis dimaksud.
17. Bank setiap saat berhak mengubah, menambah atau mengganti Syarat dan Ketentuan Penggunaan Kartu dan akan memberitahukannya kepada Pemegang Kartu menurut cara yang ditetapkan oleh Bank. Perubahan tersebut mengikat Pemegang Kartu.
18. Setiap penerimaan, penggantian dan pembaharuan Kartu tunduk pada ketentuan yang berlaku di Bank.
19. Bank berhak membatalkan, menarik kembali atau memperbaharui Kartu dengan pemberitahuan menurut cara yang ditetapkan oleh Bank.
20. Bank berhak mengakhiri penggunaan Kartu secara sepihak segera setelah terjadi salah satu hal-hal sebagai berikut:
a. Kelalaian Pemegang Kartu untuk memenuhi Syarat dan Ketentuan penggunaan Kartu.
b. Pemegang Kartu atau Pemilik Rekening tidak dapat memenuhi suatu kewajiban yang timbul sebagai akibat adanya hubungan hukum antara Pemegang Kartu atau Pemilik Rekening dengan Bank.
c. Pemegang Kartu atau Pemilik Rekening mengalami pailit atau tidak dapat menjalankan hak dan kewajibannya berdasarkan ketentuan ini maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Pemegang Kartu meninggal dunia.
21. Berkenaan dengan pengakhiran tersebut, Pemegang Kartu dan Bank sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
22. Kuasa yang diberikan Pemegang Kartu kepada Bank merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Syarat dan Ketentuan Penggunaan Kartu dan karenanya tidak dapat ditarik kembali dan diakhiri karena sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Pemegang Kartu dengan ini melepaskan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal 1814 dan pasal 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia.
23. Bank tidak bertanggung jawab atas segala kerugian dalam bentuk apapun atas transaksi pembayaran barang dan atau jasa dengan mempergunakan Kartu. Pemegang Kartu dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang timbul akibat sengketa antara Pemegang Kartu dengan penjual barang dan jasa.
24. Transaksi yang dilakukan dalam mata uang asing akan didebet ke rekening setelah dikonversikan dengan nilai tukar yang ditetapkan Bank. Bank berhak melakukan perbaikan ulang/perhitungan kembali atas transaksi yang dilakukan dalam mata uang asing termasuk mengenai perhitungan konversi nilai tukar mata uang dimaksud.
25. Hukum yang berlaku dan domisili
a. Syarat dan Ketentuan Penggunaan Kartu ini tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
b. Berkenaan dengan Syarat dan Ketentuan Penggunaan Kartu dan segala akibatnya, Bank dan Pemegang Kartu setuju untuk memilih tempat kediaman hukum yang tetap dan secara umum pada kantor Panitera Pengadilan Negeri yang wewenangnya meliputi wilayah tempat kantor Bank di mana rekening Mandiri Tabungan dan Mandiri Giro dibuka.