Rabu, 08 Februari 2012 - 01:06 WIB


Kredit investasi adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi,modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, misalnya untuk pembelian mesin-mesin, bangunan dan tanah untuk pabrik, yang pelunasannya dari hasil usaha dengan barang-barang modal yang dibiayai.

Ketentuan :

  • Mempunyai Feasibility Study.
  • Mempunyai izin-izin usaha, misalnya SIUP, TDP, dll.
  • Maksimum jangka waktu kredit 15 tahun dan masa tenggang waktu (Grace Period) maksimum 4 tahun.
  • Agunan utama adalah usaha yang dibiayai. Debitur menyerahkan agunan tambahan jika menurut penilaian Bank diperlukan.
  • Maksimum pembiayaan bank 65% dan Self Financing (SF) 35%.

Bunga :

Suku bunga kredit 19% *)

Manfaat :

  • Pencairan langsung dipindahbukukan ke rekening giro.
  • Rencana angsuran telah ditetapkan atas dasar cash flow yang disusun.
  • Pelunasan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan/jatuh tempo.
  • Penarikan atas dasar prestasi proyek.

Aplikasi

  • Wilayah DKI Jakarta
    Dapat diajukan di City Business Center (CBC);
  1. CBC Wilayah III Jakarta Kota, Jl. Lapangan Stasiun No. 2, Jakarta Barat.
  2. CBC Wilayah IV Jakarta Thamrin, Jl. M.H. Thamrin No. 5, Jakarta Pusat.
  3. CBC Wilayah V Jakarta Sudirman, Jl. Jend. Sudirman Kav 54-55, Jakarta Selatan.
  • Luar Wilayah DKI Jakarta
    Dapat diajukan di setiap cabang-cabang atau Hub Bank Mandiri diseluruh Indonesia.

  • Atau Hubungi Hot-line kami di,
    PT Bank Mandiri (Persero) - Commercial Banking Group
    Plaza Mandiri Lt. 24
    Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
    Jakarta 12190
    Telp. (021) 5245026 - 5245168, Fax. (021) 5263632

*) Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu



Copyright © 2001 by Bank Mandiri. All rights reserved.