 |
|
Kredit investasi adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi,modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, misalnya untuk pembelian mesin-mesin, bangunan dan tanah untuk pabrik, yang pelunasannya dari hasil usaha dengan barang-barang modal yang dibiayai.
Ketentuan :
- Mempunyai Feasibility Study.
- Mempunyai izin-izin usaha, misalnya SIUP, TDP, dll.
- Maksimum jangka waktu kredit 15 tahun dan masa tenggang waktu (Grace Period) maksimum 4 tahun.
- Agunan utama adalah usaha yang dibiayai. Debitur menyerahkan agunan tambahan jika menurut penilaian Bank diperlukan.
- Maksimum pembiayaan bank 65% dan Self Financing (SF) 35%.
Bunga :
Suku bunga kredit 19% *)
Manfaat :
- Pencairan langsung dipindahbukukan ke rekening giro.
- Rencana angsuran telah ditetapkan atas dasar cash flow yang disusun.
- Pelunasan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan/jatuh tempo.
- Penarikan atas dasar prestasi proyek.
Aplikasi
- Wilayah DKI Jakarta
Dapat diajukan di City Business Center (CBC);
- CBC Wilayah III Jakarta Kota, Jl. Lapangan Stasiun No. 2, Jakarta Barat.
- CBC Wilayah IV Jakarta Thamrin, Jl. M.H. Thamrin No. 5, Jakarta Pusat.
- CBC Wilayah V Jakarta Sudirman, Jl. Jend. Sudirman Kav 54-55, Jakarta Selatan.
- Luar Wilayah DKI Jakarta
Dapat diajukan di setiap cabang-cabang atau Hub Bank Mandiri diseluruh Indonesia.
- Atau Hubungi Hot-line kami di,
PT Bank Mandiri (Persero) - Commercial Banking Group
Plaza Mandiri Lt. 24
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Jakarta 12190
Telp. (021) 5245026 - 5245168, Fax. (021) 5263632
*) Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu
|
|
|
 |