Selasa, 22 Mei 2012 - 19:44 WIB


Kredit dengan Agunan Tunai (Cash Collateral)

Cash Collateral adalah kredit (cash loan dan non cash loan) yang diberikan dengan jaminan setoran tunai, deposito berjangka, dan/atau tabungan dalam rupiah maupun valuta asing yang diterbitkan oleh Bank Mandiri.

Ketentuan :

  • Mempunyai izin-izin usaha, misalnya SIUP, TDP, dll untuk perusahaan, dan identitas diri untuk perorangan .
  • Maksimum jangka waktu kredit 1 tahun dan dapat diperpanjang.
  • Limit maksimum 90 % dari nominal jaminan untuk Cash Loan, dan 100 % dari nominal jaminan untuk Non Cash Loan pada valuta yang sama.

Bunga

Suku bunga kredit sebesar 3 % p.a. di atas suku bunga agunan dalam valuta rupiah dan 2% p.a. di atas suku bunga agunan dalam valuta asing.

Manfaat :

  • Penarikan dilakukan setiap saat.
  • Bagian yg belum ditarik tidak dikenakan bunga.
  • Pelunasan pada saat jatuh tempo kredit.
  • Sifat kredit dapat berupa penarikan sekaligus, rekening koran, atau sesuai jadwal.

Aplikasi

  • Wilayah DKI Jakarta
    Dapat diajukan di City Business Center (CBC);
  1. CBC Wilayah III Jakarta Kota, Jl. Lapangan Stasiun No. 2, Jakarta Barat.
  2. CBC Wilayah IV Jakarta Thamrin, Jl. M.H. Thamrin No. 5, Jakarta Pusat.
  3. CBC Wilayah V Jakarta Sudirman, Jl. Jend. Sudirman Kav 54-55, Jakarta Selatan.
  • Luar Wilayah DKI Jakarta
    Dapat diajukan di setiap cabang-cabang atau Hub Bank Mandiri diseluruh Indonesia.

  • Atau Hubungi Hot-line kami di,
    PT Bank Mandiri (Persero) - Commercial Banking Group
    Plaza Mandiri Lt. 24
    Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
    Jakarta 12190
    Telp. (021) 5245026 - 5245168, Fax. (021) 5263632



Copyright © 2001 by Bank Mandiri. All rights reserved.