Kredit dengan Agunan Tunai (Cash Collateral)
Cash Collateral adalah kredit (cash loan dan non cash loan) yang diberikan dengan jaminan setoran tunai, deposito berjangka, dan/atau tabungan dalam rupiah maupun valuta asing yang diterbitkan oleh Bank Mandiri.
Ketentuan :
- Mempunyai izin-izin usaha, misalnya SIUP, TDP, dll untuk perusahaan, dan identitas diri untuk perorangan .
- Maksimum jangka waktu kredit 1 tahun dan dapat diperpanjang.
- Limit maksimum 90 % dari nominal jaminan untuk Cash Loan, dan 100 % dari nominal jaminan untuk Non Cash Loan pada valuta yang sama.
Bunga
Suku bunga kredit sebesar 3 % p.a. di atas suku bunga agunan dalam valuta rupiah dan 2% p.a. di atas suku bunga agunan dalam valuta asing.
Manfaat :
- Penarikan dilakukan setiap saat.
- Bagian yg belum ditarik tidak dikenakan bunga.
- Pelunasan pada saat jatuh tempo kredit.
- Sifat kredit dapat berupa penarikan sekaligus, rekening koran, atau sesuai jadwal.
Aplikasi
- Wilayah DKI Jakarta
Dapat diajukan di City Business Center (CBC);
- CBC Wilayah III Jakarta Kota, Jl. Lapangan Stasiun No. 2, Jakarta Barat.
- CBC Wilayah IV Jakarta Thamrin, Jl. M.H. Thamrin No. 5, Jakarta Pusat.
- CBC Wilayah V Jakarta Sudirman, Jl. Jend. Sudirman Kav 54-55, Jakarta Selatan.
- Luar Wilayah DKI Jakarta
Dapat diajukan di setiap cabang-cabang atau Hub Bank Mandiri diseluruh Indonesia.
- Atau Hubungi Hot-line kami di,
PT Bank Mandiri (Persero) - Commercial Banking Group
Plaza Mandiri Lt. 24
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Jakarta 12190
Telp. (021) 5245026 - 5245168, Fax. (021) 5263632
|
|