Mandiri Prabayar

 

Syarat & Ketentuan

1. Penggunaan Kartu Mandiri Prabayar

  1. Kartu mandiri prabayar adalah milik Bank dan atas permintaan Bank kepada Pemegang Kartu, wajib segera mengembalikan kartu mandiri prabayar kepada Bank tanpa syarat.
  2. Bank tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian akibat kartu yang rusak karena kelalaian Pemegang Kartu, hilang, dicuri atau digunakan oleh pihak yang tidak berwenang dan Bank tidak akan mengganti kartu mandiri prabayar yang hilang dengan kartu yang baru.
  3. Saldo yang terdapat pada kartu mandiri prabayar tidak termasuk dalam program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  4. Pemegang Kartu berhak menggunakan kartunya untuk bertransaksi sebatas saldo yang tersimpan di dalam kartu mandiri prabayar dan tidak akan menggunakan atau mencoba menggunakan kartu mandiri prabayar untuk transaksi melebihi saldo yang ada di dalam mandiri prabayar.
  5. Batas maksimal transaksi isi ulang kartu mandiri prabayar yang dilakukan oleh Pemegang Kartu adalah sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) tiap bulan.
  6. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas penyimpanan, pengamanan dan penggunaan kartu mandiri prabayar.
  7. Pemegang Kartu harus mematuhi prosedur, instruksi, panduan dan/atau pedoman yang ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu.
  8. Pemegang Kartu tidak diperkenankan merusak, memanipulasi, mengcopy dan/atau mengubah kartu mandiri prabayar baik fisik maupun isi dan/atau data kartu.
  9. Pemegang Kartu bertanggung jawab dan wajib segera melaporkan kepada Bank apabila terjadi penggandaan (cloning) dan penggunaan oleh pihak yang tidak berwenang untuk bertransaksi dan/atau mengubah (fisk dan/atau isi/data) kartu mandiri prabayar. Penggunaan oleh pihak yang tidak berwenang dapat berupa penggunaan untuk bertransaksi atau mengisi nominal pada pihak yang tidak ditunjuk secara tertulis oleh Bank.
  10. Dalam hal kehilangan kartu, Bank tidak akan melakukan pemblokiran, tidak mengganti fisik kartu dan Bank tidak mengembalikan saldo.
  11. Apabila kartu mandiri prabayar rusak, Bank tidak melakukan pemblokiran, tidak mengganti fisik kartu namun Bank mengembalikan saldo.
  12. Pencantuman nama dan/atau tanda(-tanda) apapun pada kartu mandiri prabayar, bukan merupakan penunjuk/bukti keabsahan kepemilikan kartu mandiri prabayar.
  13. Bank berhak secara sepihak menghentikan atau menangguhkan pelayanan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Kartu apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
    • Teknis
      • Jika terjadi gangguan teknis pada jaringan (network)
      • Jaringan (network) sedang dilakukan peningkatan, perubahan dan/atau pemeliharaan (being upgraded, modified and/or maintained)
    • Non Teknis
      • Jaringan (network) dan/atau kartu mandiri prabayar terindikasi digunakan untuk kejahatan atau kegiatan yang bertujuan melanggar hukum dengan akibat terjadi kerusakan atau gangguan terhadap jaringan (network) dan/atau kartu mandiri prabayar, yang dilakukan namun tidak terbatas oleh Merchant, Mitra dan/atau Pemegang Kartu.

2. Masa berlaku mandiri prabayar

Tidak memiliki batasan masa berlaku.

3. Penutupan mandiri prabayar

  1. Penutupan kartu mandiri prabayar dapat terjadi, apabila berlaku hal-hal sebagai berikut
    • ditutup oleh Bank akibat tidak dipenuhinya hal-hal yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan oleh Pemegang Kartu seperti tersebut pada butir 1 (satu) syarat dan ketentuan umum ini; atau
    • atas permintaan Pemegang Kartu dengan alasan :
      • Kartu mandiri prabayar rusak, atau
      • Pemegang Kartu mengajukan permohonan redemption untuk mengakhiri penggunaan kartu mandiri prabayar.
  2. Apabila Pemegang Kartu bermaksud mengakhiri penggunaan kartu mandiri prabayar, Pemegang Kartu wajib memberitahukan secara tertulis dalam bentuk dan isi yang dapat diterima Bank dan Pemegang Kartu segera mengembalikan kartu mandiri prabayar kepada Bank. Selanjutnya Bank akan menghentikan kartu mandiri prabayar atas dasar pemberitahuan tertulis dimaksud.
  3. Pemegang Kartu dapat mengajukan permintaan penutupan kartu mandiri prabayar setiap saat dengan mengisi Formulir Permintaan dan Keluhan atau Formulir lainnya yang ditetapkan oleh Bank dan menyerahkan kepada Petugas Cabang yang ditunjuk.
  4. Apabila dalam kartu mandiri prabayar yang akan ditutup atas permintaan Pemegang Kartu masih terdapat saldo, maka Bank akan mengembalikan saldo kartu mandiri prabayar tersebut sesuai catatan Bank setelah dikurangi biaya administrasi.
  5. Biaya administrasi penutupan kartu ini dikenakan untuk penutupan kartu atas permintaan Pemegang Kartu, yang besarnya ditetapkan dalam ketentuan tersendiri.
  6. Pemegang Kartu dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan pendebetan saldo kartu mandiri prabayar untuk pembayaran biaya administrasi atas penutupan kartu mandiri prabayar.
  7. Bank akan memproses penutupan kartu mandiri prabayar dan pengembalian saldo kartu mandiri prabayar tersebut selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen permintaan tertulis dari Pemegang Kartu diterima lengkap oleh Bank.
  8. Apabila permintaan Pemegang Kartu untuk penutupan dan pengembalian saldo kartu mandiri prabayar disetujui Bank, maka saldo setelah dikurangi biaya administrasi, atas permintaan Pemegang Kartu akan dikreditkan ke rekening tabungan/giro Pemegang Kartu dan/atau dibayar tunai.

4. Redemption

Pemegang Kartu dapat mengajukan redemption/pengembalian saldo kartu mandiri prabayar ke Cabang terdekat dengan dikenakan biaya administrasi.

5. Penyelesaian Sengketa (Dispute) Transaksi mandiri prabayar

  1. Dalam hal terdapat pertanyaan atau sengketa/dispute transaksi kartu maka Pemegang Kartu dapat mengajukan keluhan baik secara tertulis dan/atau lisan ke mandiri call 14000 atau (021) 5299-7777 atau Cabang.
  2. Pemegang Kartu mengajukan keluhan atas dispute transaksi maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja dari tanggal transaksi.
  3. Dalam hal pengajuan keluhan dilakukan secara tertulis, Pemegang Kartu wajib melampirkan copy bukti-bukti transaksi dan bukti lainnya untuk mendukung pengaduan.
  4. Bank akan melakukan pemeriksaan/investigasi atas pengaduan Pemegang Kartu.
  5. Apabila dari hasil pengecekan Bank telah sesuai dengan pangaduan Pemegang Kartu maka akan dilakukan pengkreditan ke rekening tabungan/giro Pemegang Kartu dan/atau dibayar tunai.
  6. Apabila dari hasil pengecekan Bank tidak sesuai dengan pengaduan Pemegang Kartu, akan diinformasikan ke Pemegang Kartu dengan cara penyampaian yang ditentukan oleh Bank.

6. Batas Pertanggungjawaban (Liability)

  1. Bank dan seluruh pejabat, pegawai dan Mitra terkait tidak dapat dimintai pertanggungjawaban oleh Pemegang Kartu atau pihak manapun yang mengajukan tuntutan atas hal-hal sebagai berikut :
    • Kehilangan kartu mandiri prabayar oleh Pemegang Kartu.
    • Kerusakan kartu mandiri prabayar akibat kecerobohan Pemegang Kartu dan/atau tidak menggunakan dan menempatkan Kartu sesuai petunjuk penggunaan.
    • Kerugian sejumlah nilai uang dalam kartu mandiri prabayar akibat penggunaan transaksi pembayaran yang tidak benar.
    • Kartu mandiri prabayar yang digunakan oleh pihak yang tidak berwenang dan/atau hasil penggandaan (cloning).
  2. Dengan tidak membatasi hal-hal yang diatur dalam butir di atas, Bank berikut pejabat, pegawai dan Mitra tidak bertanggung jawab atas tuntutan/klaim mengenai:
    • Segala kerugian atau kerusakan karena tidak beroperasinya sistem akibat bencana alam, banjir, perang, pemberontakan, huru-hara atau kerusuhan umum, pemogokan umum, demonstrasi umum dan/atau akibat adanya peraturan dan/atau larangan Pemerintah dan/atau hal-hal di luar kuasa lainnya.
    • Segala kerugian atau kehilangan data karena penggunaan kartu mandiri prabayar oleh pihak yang tidak berwenang.

7. Kerahasian Informasi Pemegang Kartu

  1. Keamanan informasi pribadi Pemegang Kartu akan dilindungi oleh Bank dengan cara menjaga keamanan fisik, elektronik dan prosedur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Ketika Bank menggunakan jasa perusahaan lain untuk menyediakan layanan bagi Bank, Bank mewajibkan mereka untuk melindungi kerahasiaan informasi Pemegang Kartu.

8. Hukum yang Berlaku dan Domisili

  1. Syarat dan Ketentuan mengenai penggunaan kartu mandiri prabayar ini tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
  2. Berkenaan dengan Syarat dan Ketentuan mengenai penggunaan kartu mandiri prabayar dan segala akibatnya, Bank dan Pemegang Kartu setuju untuk memilih tempat kediaman hukum di tempat Pemegang Kartu membeli kartu perdana mandiri prabayar.
  3. Dalam hal terjadi perselisihan maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan apabila tidak tercapai kesepakatan, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri sesuai domisili tergugat.

9. Lain-lain

  1. Syarat-Syarat dan Ketentuan Umum kartu mandiri prabayar, termasuk jenis/bentuk layanan setiap saat dapat diubah oleh Bank tanpa pemberitahz`uan terlebih dahulu kepada Pemegang Kartu.
  2. Atas perubahan, penambahan atau penggantian Syarat dan Ketentuan mengenai Penggunaan kartu mandiri prabayar tersebut tetap akan mengikat Pemegang Kartu.
  3. Perubahan, penggantian dan/atau penambahan tersebut dilakukan melalui:
    • Pemberitahuan yang ditempel pada Cabang Bank atau counter;
    • Diumumkan melalui website Bank (www.bankmandiri.co.id);
    • Diumumkan melalui media cetak dan/atau elektronik; dan/atau
    • Media lain yang ditentukan kemudian.
  4. Seluruh jenis dan besarnya biaya dapat berubah sewaktu-waktu melalui pemberitahuan atau pengumuman.
  5. Hal-hal yang berkaitan dengan Pengaduan dan Permintaan Informasi dapat dilakukan melalui: mandiri call 14000 atau (021) 5299-7777 atau melalui website dengan alamat www.bankmandiri.co.id.
E-Toll Card